Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 614/PMK.06/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 614/PMK.06/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 22/KMK.01/2004TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL. Pasal I Ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 (1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional adalah Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Di tetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 600/PMK.010/2004 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUKPRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGANFARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA. Pasal 1 Mengubah klasifikasi beberapa barang impor dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/2003, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Menetapkan kembali tarif bea masuk Produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi baja sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pasal 2, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 615/PMK.04/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 615/PMK.04/2004 TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu Impornya dipenuhi persyaratan: Pasal 3 Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya. Pasal 4 (1) Barang-barang sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk.  (2) Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah: barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran;barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;barang untuk Keperluan peragaan atau demonstrasi;barang keperluan tenaga ahli;barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan Kebudayaan;barang pribadi keperluan wisatawan;barang yang diimpor untuk keperluan olahraga serta perlombaan;kemasan yang digunakan untuk pongangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang;barang keperluan untuk contoh atau model;cetakan (mould);kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;barang untuk diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi;binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, kebakaran dan gangguan keamanan;barang untuk keperluan angkutan laut dan udara dalam negeri. (3) Barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk adalah mesin dan peralatan untuk pengerjaan proyek yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. Pasal 5 (1) Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor. (2) Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir kepada Kepala Kantor adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Terhadap barang impor sementara yaitu diberikan keringanan, importir wajib membayar Bea Masuk dan pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang kecuali diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. (2) Jumlah Bea Masuk, yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk yang seharusnya dikenakan atas barang impor sementara bersangkutan. (3) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dibayar sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya dikenakan atas barang impor sementara bersangkutan. (4) Selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 7 (1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara diajukan Pemberitahuan Impor Barang yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan izin impor sementara. (2) Realisasi impor barang paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan. (3) Apabila Pemberitahuan Impor Barang tidak diajukan dalam jangka waktu sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Terhadap barang impor sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dalam kondisi bukan baru dan/atau barang yang diatur tata niaga impornya wajib mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang. Pasal 9 Pada Saat pemberian izin impor sementara, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya Wajib melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas barang impor sementara sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pasal 10 Barang impor sementara yang telah diberikan izin pengeluaran berada dibawah pengawasan pabean sampai dengan penyelesaiannya. Pasal 11 (1) Jangka waktu izin Impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Pemberian jangka waktu izin impor sementara dilakukan dengan memperhatikan tujuan penggunaan barang impor sementara bersangkutan. Pasal 12 Selama berlakunya izin Impor sementara, barang impor sementara dapat dipindah lokasikan ke tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya. Pasal 13 (1) Barang yang telah mendapatkan izin impor sementara sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa ketentuan dalam izin impor sementara barang tersebut dipenuhi. (2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, izin Impor sementara dinyatakan tidak berlaku dan importir dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. (3) Importir wajib menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara mengekspor kembali atau melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang. Pasal 14 (1) Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam izin impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Apabila ketentuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang sesuai Pemberitahuan Impor Barang harus dilunasi dan Importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. (3) Dalam hal tertentu berupa kerusakan berat karena keadaan memaksa (force majeur) atau musnah karena keadaan memaksa (force majeur), importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dan kewajiban melunasi kekurangan Bea Masuk dan sanksi administrasi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal. Pasal 15 Pengembalian jaminan dilakukan oleh Kepala Kantor dalam hal: Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, izin impor sementara yang Pemberitahuan impor Barangnya telah didaftarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sampai berakhirnya izin impor sementara, dan apabila masih diperlukan dapat diberikan perpanjangan dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 17 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 18 Pada saat Peraturan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 587/PMK.04/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 587/PMK.04/2004 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997TENTANG KAWASAN BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 14 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 dan menambahkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf l setelah huruf k sehingga keseluruhan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14 Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 609/PMK.03/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 609/PMK.03/2004 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAANBENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA. Pasal 1 Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 591/PMK.010/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 591/PMK.010/2004 TENTANG PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK TAHUN 2005-2010UNTUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK, DAN BESI-BAJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK TAHUN 2005-2010 UNTUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI-BAJA. Pasal 1 Menetapkan Pola Umum Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 untuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 (1) Beberapa produk pertanian, perikanan, farmasi, dan besi baja dikecualikan dari program harmonisasi tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan diatur tersendiri, yaitu: Produk Pertanian : beras, gula, jagung, kedelai, jeruk, mangga, cengkeh, bawang merah, kentang, wortel, bibit, dan paha ayam;Produk Perikanan : udang vannamei, ikan tilapia, ikan kerapu, mutiara, dan bibit;Produk Farmasi : limbah farmasi, larutan plasma protein, obat kanker/AIDS/penyakit keras lainnya dan produk farmasi tertentu;Produk Besi-Baja : Pipa tanpa kampuh, CRC stainless steel, baja dilapisi kromium oksida, tabung LPG, dan katup/kran LPG, baja beton, baja free cutting, bead wire (brass coated high carbon steel wire), kawat baja dilapisi seng, kawat dipilin, kawat anyam/kain logam/ jaring/ pagar, dan pegas spiral. (2) Pola Khusus Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk untuk produkproduk dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.  (3) Tarif bea masuk beras dan gula ditetapkan secara spesifik dengan menggunakan acuan advalorem. Pasal 3 Pelaksanaan program harmonisasi tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR