Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 03/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 03/PMK.010/2005 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 154/KMK.01/2004TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC),PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 154/KMK.01/2004 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC). Pasal 1 Pada saat Peraturan Merited Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 154/KMKO1/2004 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan Cold Rolled Coil (CRC) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal 3 Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006 dan mempunyai daya laku surut sejak 16 Juli 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 02/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 02/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 107/KMK.05/1997TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOLDAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 107/KMK.05/1998 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 107/KMK.05/1997 Tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha tempat Penyimpanan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5A (1)Pengusaha yang bermaksud mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Tempat Penyimpanan, sebelum mengajukan permohonan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai sekurang-kurangnya harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Persyaratan sarana fisik :mempunyai aset milik sendiri untuk menjalankan usaha Tempat Penyimpanan yang meliputi gudang, tangki tempat penimbunan permanen, dan sarana pengangkutan berupa truk tangki;luas tangki penimbunan permanen sekurang-kurangnya dapat menampung 300.000 (tiga ratus ribu) liter etil alkohol yang kapasitas isinya disahkan dinas metrologi di atas tanah sekurang-kurangnya 5.000 (lima ribu) meter persegi;bangunan gudang bersifat permanen dan dapat menjamin keamanan untuk menyimpan etil alkohol dari bahaya kebakaran;untuk Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran wajib dilengkapi ruang laboratorium;tangki penimbunan tersebut dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan table volume, yang disahkan oleh dinas metrologi;mempunyai truk tangki minimal sebanyak 2 (dua) buah, masing-masing dengan kapasitas minimal 5.000 (lima ribu) liter; danMempunyai peralatan pencegah/pembasmi bahaya kebakaran.Persyaratan lainnya :telah melaksanakan kewajiban di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan hasil baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;mempunyai pengalaman dalam perdagangan etil alkohol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak terputus sampai saat pengajuan permohonan dengan jumlah penjualan/penyaluran etil alkohol sekurang-kurangnya rata-rata pertahun sebanyak 1.000.000 (satu juta) liter;mempunyai pembukuan perusahaan dengan kinerja perusahaan yang telah diaudit dengan hasil baik oleh akuntan publik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan baik;telah mempunyai sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) langganan tetap pembeli etil alkohol dengan jumlah penjualan/penyaluran mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari total penjualan/penyaluran. (2)Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk Tempat Penyimpanan etil alkohol tujuan ekspor. 2. Ketentuan Pasal 5B diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 5B (1)Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC namun persyaratan fisiknya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) angka 1 harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.(2)Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka NPPBKC yang bersangkutan dicabut.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 625/PMK.04/2004
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 625/PMK.04/2004 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATASPENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITASKEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBANBENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA. Pasal 1 Sumbangan yang berupa hasil produksi PDKB dan PKB merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 31 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 624/PMK.04/2004
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 624/PMK.04/2004 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 101/KMK.05/1997TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Menimbang : Memperhatikan : Peraturan Bank Indonesia Nomor : 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar Atau Masuk Wilayah Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 620/PMK.03/2004
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTORYANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.03/2003 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR