Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PMK.03/2005 TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GASBUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antar Kontraktor, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pasal 3 (1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kontraktor adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kontraktor adalah sebesar tarif yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT. PERTAMINA (Persero);pembayaran atas rekening telepon;pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; ataupembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. (3) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Rekanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum. Pasal 5 (1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor. (2) Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya Setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataupada saat penerimaan pembayaran dalam hal:1)penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2)penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau3)penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pasal 6 (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling lambat: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataupada saat melakukan pembayaran dalam hal:1)pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2)pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau3)pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan. (3) Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak saat terjadinya pemungutan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemungutan. (4) Apabila hari ke-15 (lima belas) dan/atau hari ke-20 (dua puluh) bertepatan dengan hari libur, maka saat penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau saat pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada hari kerja berikutnya. (5) Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 7 Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kontraktor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Januari 2005 dipungut oleh Rekanan. (2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipungut oleh Kontraktor, maka Kontraktor wajib menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. (3) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan dipungut oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor paling lambat pada tanggal 15 Februari 2005 dan dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN Masa Pajak Januari 2005. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENGANGSURAN PEMBAYARAN TAGIHAN UTANG CUKAI YANGTIDAK DIBAYAR PADA WAKTUNYA, KEKURANGAN CUKAI, DAN/ATAU SANKSIADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGANGSURAN PEMBAYARAN TAGIHAN UTANG CUKAI YANG TIDAK DIBAYAR PADA WAKTUNYA, KEKURANGAN CUKAI, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Pengangsuran dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atas tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai. Pasal 3 (1) Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar (force majeur), yang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai. (2) Pengangsuran bagi pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila pengusaha pabrik tersebut tidak mempunyai kewajiban pengangsuran sebelumnya yang tidak dibayar sesuai jumlah dan waktu yang telah ditetapkan. (3) Pengangsuran bagi pengusaha pabrik yang mengalami keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila : telah terbukti terjadi kahar (force majeur) berdasarkan surat keterangan dari instansi terkait; dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan oleh pegawai bea dan cukai. Pasal 4 (1) Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat tagihan. (2) pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat tagihan. (3) jangka waktu pengangsuran, penghitungan bunga angsuran, besarnya angsuran, dan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterima surat tagihan. (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan : laporan keuangan tahun terakhir atau surat keterangan dari instansi terkait tentang terjadinya kahar (force majeur); dan menyerahkan jaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda ditambah dengan bunga. (3) jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. Pasal 6 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan atau permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pemberian pengangsuran. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (5) Terhadap surat tagihan yang telah diajukan permohonan pengangsuran dan telah diberikan surat penolakan pengangsuran, tidak dapat diajukan permohonan pengangsuran kembali berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 7 (1) Keputusan pemberian pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dinyatakan tidak berlaku apabila : Nomor Pokok pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut; pengusaha pabrik yang bersangkutan tidak membayar angsuran sesuai jumlah dan waktu yang telah ditetapkan, atau seluruh tagihan telah dibayar. (2) Dalam hal keputusan pemberian pengangsuran dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, jaminan dicairkan dan dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal keputusan pemberian pengangsuran dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jaminan dikembalikan kepada pengusaha pabrik. Pasal 8Pengajuan permohonan pengangsuran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak menunda pelaksanaan pembekuan NPPBKC sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pengangsuran dan penyelesaian pengangsuran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai, diatur dengan peraturan Direktur Jenderal. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 447/KMK.03/2002TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUANSERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 447/KMK.03/2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 447/KMK.03/2002, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sampai dengan jumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.” 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SURATTAGIHAN ATAU SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN DAN PENGURANGANATAU PENGHAPUSAN ATAS SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan atas Surat Tagihan atau Surat Keputusan Keberatan dan Pengurangan atau Penghapusan atas Sanksi Administrasi berupa Denda; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SURAT TAGIHAN ATAU SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN ATAS SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat : Pasal 3 (1) Termasuk dalam lingkup kesalahan tulis atau kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : salah tulis atau ketik mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat tagihan atau surat keputusan keberatan, jenis tagihan, dan/atau tanggal jatuh tempo; atau salah menjumlah, mengurang, mengali, dan/atau membagi suatu bilangan, Yang disebabkan karena kekurangtelitian atau kekuranghati-hatian dalam penulisan dan/atau penghitungan. (2) Termasuk dalam lingkup kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi kekeliruan dalam penerapan tarif, harga jual eceran, dan/atau penerapan sanksi administrasi berupa denda yang disebabkan karena kekeliruan pejabat bea dan cukai yang nyata-nyata bersifat manusiawi. (3) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pelanggaran diakibatkan kekhilafan orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bukan karena kesalahannya. (4) Sifat kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan kekhilafan atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan orang yang mengajukan permohonan. Pasal 4 (1) Pembetulan surat tagihan yang dilakukan karena jabatan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh kepala kantor tempat diterbitkannya surat tagihan atas nama Direktur Jenderal. (2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan karena jabatan oleh Direktur Jenderal. Pasal 5 (1) Permohonan untuk memperoleh pembetulan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diajukan secara tertulis kepada kepala kantor dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan surat tagihan. (2) Permohonan untuk memperoleh pembetulan surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan surat keputusan keberatan. (3) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan surat tagihan. (4) Permohonan untuk mengajukan pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilampiri dengan : fotokopi surat tagihan atau surat keputusan keberatan; dan data dan/atau bukti yang dapat digunakan untuk mendukung permohonan. (5) Terhadap permohonan untuk mengajukan pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut : permohonan tidak dilayani jika yang bersangkutan sudah mengajukan keberatan atas surat tagihan atau banding atas surat keputusan keberatan; atau permohonan tidak dilayani jika pada saat yang bersamaan atau pada saat permohonan sedang dalam proses penelitian, yang bersangkutan mengajukan keberatan atau banding. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima, secara lengkap. (2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Direktur Jenderal belum memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan untuk memperoleh pembetulan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikabulkan, kepala kantor atas nama Direktur Jenderal menetapkan keputusan pembetulan surat tagihan. (4) Dalam hal permohonan untuk memperoleh pembetulan surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikabulkan, Direktur Jenderal menetapkan keputusan pembetulan surat keputusan keberatan. (5) Dalam hal permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikabulkan, Direktur Jenderal menetapkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau kepala kantor memberikan surat dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 7Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5), serta keputusan kepala kantor atas nama Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bersifat final. Pasal 8 (1) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) berupa menambah atau mengurangi sebagian nilai cukai yang terutang atau mengurangi sanksi administrasi berupa denda, kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan melakukan pembetulan atas surat tagihan sesuai dengan keputusan persetujuan. (2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) berupa menghapus nilai cukai yang terutang atau sanksi administrasi berupa denda, kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan membatalkan surat tagihan. Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk atau format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, format keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan tata cara pembetulan dan/atau pembatalan surat tagihan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.08/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 118/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARADENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPELAKSANAAN PENERBITAN Pasal 2 (1) Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. (2) Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN. (3) Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN. (4) Dalam melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN, satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkoordinasi dengan satuan kerja atau Pihak lain yang terkait. BAB IIIKETENTUAN PENJUALAN SERTA PERSYARATANAGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM Pasal 3 (1) Penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding dilakukan melalui Agen Penjual. (2) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri. Pasal 4 (1) Setiap Pihak dapat membeli SBSN di Pasar Perdana. (2) Pembelian SBSN oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual. Pasal 5Tata cara Pemesanan Pembelian oleh Pihak dimuat dalam Memorandum Informasi. Pasal 6Sebelum pelaksanaan penjualan SBSN, Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan sekurang-kurangnya : Pasal 7Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas antara lain : Pasal 8 (1) Pihak yang dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah Perusahaan Efek. (2) Penunjukan Agen Penjual ditetapkan dengan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri. (3) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Agen Penjual. Pasal 9 (1) Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus : menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi. (2) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memiliki : ijin usaha dari otoritas pasar modal Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek; pengalaman sebagai penjamin pelaksana emisi sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah; anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk/obligasi syariah; komitmen terhadap Pemerintah Republik Indonesia dalam pengembangan pasar SBSN; rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan SBSN; dan sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan SBSN. Pasal 10 (1) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Pasal 11Perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memuat kewajiban Agen Penjual, sekurang-kurangnya : Pasal 12 (1) Untuk penerbitan SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding dapat ditunjuk konsultan hukum. (2) Penunjukan konsultan hukum ditetapkan dengan surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri. (3) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pemerintah dengan konsultan hukum. Pasal 13 (1) Untuk dapat ditunjuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon konsultan hukum harus : menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan; dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi. (2) persyaratan dan kriteria calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya : terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal; memiliki pengalaman dalam penerbitan sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah; memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk/obligasi syariah; dan memiliki komitmen dalam pengembangan pasar sukuk/obligasi syariah di Indonesia. Pasal 14 (1) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran. BAB IVPENETAPAN HASIL PENJUALAN Pasal 15 (1) Menteri menetapkan hasil penjualan SBSN, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya periode penjualan, yang meliputi : nilai nominal SBSN yang diterima; imbal hasil (yield) dan/atau harga; dan tingkat Imbalan dan/atau diskonto. (2) Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN yang masuk. (3) Dalam hal Menteri berhalangan maka penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri. Pasal 16Agen Penjual mengumumkan ketetapan hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada masing-masing Pihak yang menyampaikan Pemesanan Pembelian selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penetapan hasil penjualan. BAB VDOKUMEN PENERBITAN DAN PENJUALAN Pasal 17 (1) Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding sekurang-kurangnya meliputi : dokumen transaksi Aset SBSN; perjanjian perwaliamanatan; ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN; Memorandum Informasi; dan fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah. (2) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan hanya dalam hal : Penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat. Pasal 18 (1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, antara lain : perjanjian jual beli atau sewa menyewa barang milik negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN; perjanjian sewa menyewa Aset SBSN; perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa objek pembiayaan SBSN; dan perjanjian penyertaan dalam rangka Akad Musyarakah (partnership). (2) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan, yang antara lain meliputi Akad Ijarah, Akad Istishna, Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang diperlukan dalam rangka memenuhi kesesuaian prinsip syariah. Pasal 19Fatwa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 04/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 04/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR COLD ROLLED COIL (CRC) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian Nomor: 25/M/XII/2004 tanggal 27 Desember 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR COLD ROLLED COIL (CRC). Pasal 1 Atas impor Cold Rolled Coil (CRC) dengan ketebalan 0,2 mm yang termasuk dalam eks pos tarif 7209.18.90.10 dan eks pos tarip 7209.28.00.10, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sehingga tarip akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Tarip Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, JUSUF ANWAR