Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. (2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP.Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP.Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP.Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP.Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Keputusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. Pasal 4 (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak : permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diterima;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan;Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diterbitkan;Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d; atauKeputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diterbitkan. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa / tahun pajak. (3) SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut : Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; danLembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP. (4) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D. (5) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran pemerintah semula. (6) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) terlampaui. (7) SPMKP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. Pasal 6 (1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D. (2) KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP diterima. Pasal 7 Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPP dan SPMKP kepada KPPN. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku : (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank beserta perubahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan dan belum dicairkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,- JUSUF ANWAR
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 638/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 September sampai dengan 21 September 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.366,80 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 7.547,02 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.741,11 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.764,57 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.201,01 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.711,87 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.201,20 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.628,41 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 16.457,65 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.522,48 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.383,82 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.255,89 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.720,60 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.459,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 208,01 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.937,45 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 122,43 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 199,83 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.497,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 86,85 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 270,42 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.519,75 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 13.157,54 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.369,06 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,53 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 September 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 115/PMK.04/2008 TENTANG PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DANMINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG, PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pencacahan dilakukan terhadap: etil alkohol yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan; atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam pabrik. (2) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: setiap awal bulan untuk periode satu bulan sebelumnya; setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan; setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cukai; atau sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor. (3) Pejabat bea dan cukai melakukan pencacahan berdasarkan surat tugas dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dengan disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. (4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan. Pasal 3 (1) Atas hasil pencacahan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dibuatkan berita acara hasil pencacahan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai serta pengusaha yang bersangkutan. (3) Lembar pertama berita acara disampaikan kepada kepala kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari pada jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak diberikan potongan. (2) Terhadap kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 5 (1) Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil daripada jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan diberikan potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut: untuk pengusaha pabrik etil alkohol diberikan potongan sebesar: 0,5% (setengah persen) setiap bulan dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir; dan 0,5% (setengah persen) dari jumlah etil alkohol yang dibuat dan dimasukkan sejak pencacahan terakhir; untuk pengusaha tempat penyimpanan diberikan potongan sebesar: 0,5% (setengah persen) setiap bulan dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir; 0,5% (setengah persen) dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak pencacahan terakhir; dan 1% (satu persen) dari jumlah selisih antara jumlah etil alkohol hasil pencacahan sebelum pemuatan ke kapal dan sesudah pemuatan ke kapal. (2) Dalam menghitung besarnya potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari. Pasal 6 (1) Selisih kurang hasil pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan sisanya merupakan kekurangan hasil pencacahan yang cukainya harus dilunasi. (2) Atas kekurangan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai membuat penetapan dalam bentuk surat tagihan. (3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan harus melunasi kekurangan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima surat tagihan oleh yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Hasil pencacahan yang tercantum pada berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan penutupan buku rekening barang kena cukai. (2) Dalam hal pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai tetap melakukan penutupan terhadap buku rekening barang kena cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani sepihak oleh pejabat bea dan cukai. Pasal 8 (1) Apabila pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan berkeberatan atas surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima Surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. (2) Apabila batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak mengajukan keberatan, hak pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan buku rekening barang kena cukai dianggap diterima. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.05/1996 tentang pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/PMK.04/2008 TENTANG KEBERATAN DI BIDANG CUKAI MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 41 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keberatan Di Bidang Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBERATAN DI BIDANG CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGAJUAN KEBERATAN Bagian KesatuKeberatan atas Kekurangan Cukai dan/atauSanksi Administrasi Berupa Denda Pasal 2 (1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan : kekurangan cukai; dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda. (2) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. Bagian KeduaPersyaratan Pengajuan Keberatan Pasal 3 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur jenderal melalui kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilampiri : bukti penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan fotokopi surat tagihan. (2) pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan hanya untuk satu surat tagihan. Pasal 4 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. (2) Apabila sampai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keberatan tidak diajukan atau keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap telah disetujui. Pasal 5 (1) Atas pengajuan keberatan, kepala kantor melakukan penelitian terhadap : pemenuhan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan pemenuhan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal persyaratan pengajuan keberatan dan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, berkas keberatan diteruskan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terpenuhi, kepala kantor mengembalikan berkas keberatan kepada yang bersangkutan dengan disertai alasan pengembalian. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepala kantor atas nama Direktur Jenderal menolak pengajuan keberatan. BAB IIIKEPUTUSAN KEBERATAN Pasal 6 (1) Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara lengkap. (2) Dalam rangka penelitian terhadap pengajuan keberatan, berlaku ketentuan sebagai berikut : orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan, atau bukti dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal, sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan; dan/atau apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait. (3) Apabila bukti dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal memberikan keputusan berdasarkan data yang telah ada. Pasal 7Keputusan Direktur Jenderal atas pengajuan keberatan dapat berupa : Pasal 8Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan. Pasal 9 (1) Dalam hal keberatan dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a atau dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, jaminan wajib dikembalikan kepada yang bersangkutan. (2) Dalam hal keberatan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, jaminan dicairkan untuk membayar Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 10Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, proses penyelesaian terhadap keberatan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai. BAB VPENUTUP Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, pencairan jaminan, proses penyelesaian keberatan, dan format keputusan keberatan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/PMK.04/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR399/KMK.01/1996 TENTANG GUDANG BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 399/KMK.01/1996 TENTANG GUDANG BERIKAT. Pasal IKetentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang gudang berikat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat oleh Pengusaha Pada Gudang Berikat dapat diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas barang atau bahan yang dimasukkan dengan tujuan hanya untuk mendukung industri (manufacturing) di tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Berikat, atau direekspor. (3) Barang atau bahan konsumsi dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam Gudang Berikat, dikenakan bea masuk, cukai, dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2008MENTERI KEUANGAN, ttd, SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 109/PMK.04/2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUANDI BIDANG CUKAI MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG CUKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, wajib menyelenggarakan pembukuan. (2) Dikecualikan dari kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. Pasal 3 (1) Pembukuan dapat diselenggarakan secara manual dan/atau secara elektronik. (2) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya barang kena cukai. (3) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Terhadap sediaan barang harus dilakukan penatausahaan sediaan barang yang paling sedikit memuat jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang. (2) Terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang memperoleh dan/atau menggunakan fasilitas cukai, diwajibkan melakukan penatausahaan sediaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan, dan pengeluaran sediaan barang yang berkaitan dengan fasilitas cukai yang diperoleh dan/ atau digunakan. Pasal 5 (1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, wajib melakukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit setahun sekali. (3) Laporan keuangan wajib disajikan di atas kertas dan ditandatangani oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin. (4) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, merupakan badan hukum, laporan keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan. Pasal 6Buku, catatan, dokumen, dan surat dalam bentuk data elektronik yang disusun dalam rangka penyelenggaraan pembukuan wajib dijaga atau dijamin keandalan sistem pengolahan datanya supaya dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu. Pasal 7 (1) Asli dari laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dapat dialihkan ke dalam bentuk data elektronik. (2) Asli dari laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, wajib tetap disimpan. Pasal 8 (1) Setiap pengalihan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib dilegalisasi. (2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk di lingkungan badan hukum yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi; keterangan bahwa pengalihan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat yang dibuat di atas kertas ke dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan tanda tangan dan nama jelas orang bersangkutan. Pasal 9Laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat clan dibaca, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia, termasuk tempat-tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta   pada tanggal 15 Agustus 2008   MENTERI KEUANGAN   ttd. SRI MULYANI INDRAWATI  Â