Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 12/PMK.06/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PMK.06/2005 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IITUJUAN KUMK Pasal 2KUMK disediakan dalam rangka meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman untuk pembiayaan investasi dan modal kerja dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau. USAHA YANG DIBIAYAI Pasal 3 (1) Usaha yang dapat dibiayai dengan KUMK adalah usaha mikro dan usaha kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak dibiayai oleh LKP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan ketentuan :tidak sedang memperoleh KUMK dari LKP lain;tidak sedang memperoleh kredit lain diluar KUMK dari LKP yang bersangkutan maupun dari LKP lain. (2) Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dapat menerima KUMK sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :usaha mikro1) usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia, secara individu atau tergabung dalam Koperasi;2) memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.usaha kecil1) usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;2) bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;3) memilki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun. BAB IIISUMBER PENDANAAN DAN POLA PENYALURAN KUMK Pasal 4 Pendanaan KUMK bersumber dari dana SU-005. Pasal 5 (1) KUMK disalurkan dengan 2 (dua) pola, sebagai berikut :dana SU-005 dipinjamkan oleh Pemerintah kepada BUMN Pengelola, dan selanjutnya oleh BUMN Pengelola dipinjamkan kembali kepada LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil;dana SU-005 dipinjamkan oleh Pemerintah langsung kepada LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil. (2) Pelaksanaan penyaluran pinjaman yang berasal dari dana SU-005 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK. BAB IVPENUNJUKAN DAN TUGAS BUMN PENGELOLA Pasal 6 (1) BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai BUMN Pengelola yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai BUMN Pengelola dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing BUMN Pengelola yang bersangkutan;tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah;Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil. (3) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi. Pasal 7BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut : BAB VPENUNJUKAN DAN TUGAS LKP Pasal 8 (1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, maka BUMN Pengelola menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan. (2) LKP yang dapat ditunjuk oleh BUMN Pengelola, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Bank Umum, BPR atau yang diberikan status sebagai BPR, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga keuangan lain dengan pola syariah/pola bagi hasil. (3) Bilamana dipandang perlu, maka BUMN Pengelola, dapat menunjuk lembaga keuangan lain diluar lembaga-lembaga keuangan tersebut ayat (2) pasal ini menjadi LKP, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Tugas LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh BUMN Pengelola dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasal 9 (1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD;lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-kurangnya 20% dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan. (3) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing lembaga keuangan yang bersangkutan;tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah;khusus untuk Bank BUMD, bersedia memberikan surat kuasa dengan satu kali hak substitusi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menarik dana dari rekening giro bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar tunggakan kewajiban jatuh tempo pinjaman pendanaan KUMK. (4) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil. (5) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi. Pasal 10LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memilki tugas sebagai berikut : BAB VIPERSYARATAN KUMK Pasal 11 (1) Persyaratan pinjaman dana SU-005 untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut :bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SU-005 oleh BUMN Pengelola dan LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dari BUMN Pengelola dan LKP kepada Pemerintah ditetapkan sama dengan jadwal pembayaran angsuran pokok
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAKKENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2006 sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 09/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 356/KMK.01/2004TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGDALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 356/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA) Pasal I Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd JUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.04/2008 TENTANG KEWAJIBAN PENCATATAN BAGI PENGUSAHA PABRIK SKALA KECIL, PENYALURSKALA KECIL YANG WAJIB MEMILIKI IZIN, DAN PENGUSAHA TEMPATPENJUALAN ECERAN YANG WAJIB MEMILIKI IZIN MENTERI KEUANGAN,Menimbang :bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEWAJIBAN PENCATATAN BAGI PENGUSAHA PABRIK SKALA KECIL, PENYALUR SKALA KECIL YANG WAJIB MEMILIKI IZIN, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN YANG WAJIB MEMILIKI IZIN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pencatatan wajib dilakukan oleh:pengusaha pabrik skala kecil;penyalur etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; ataupengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Pengusaha pabrik Skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyalur etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Pencatatan wajib dibuat secara lengkap yang mencerminkan:pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk Pengusaha Pabrik skala kecil; ataupemasukan dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Selain ketentuan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengusaha pabrik skala kecil barang kena cukai yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, berlaku ketentuan kewajiban pembuatan pencatatan secara lengkap yang mencerminkan penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai yang sebenarnya. Pasal 4 (1) Pencatatan untuk hasil tembakau wajib dilakukan pada catatan sediaan hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pencatatan untuk hasil tembakau:yang dikembalikan dari peredaran ke dalam pabrik; dan/ atauyang rusak di pabrik dan telah dilekati pita cukai,wajib dilakukan pada catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan, dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Catatan sediaan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai pada ayat (2), disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil. Pasal 5 (1) Pencatatan pita cukai wajib dilakukan pada catatan sediaan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Catatan sediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil. Pasal 6 (1) Pencatatan etil alkohol wajib dilakukan pada catatan sediaan etil alkohol sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Catatan sediaan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, atau pengusaha tempat penjualan eceran. Pasal 7 (1) Pencatatan minuman yang mengandung etil alkohol wajib dilakukan pada catatan sediaan minuman yang mengandung etil alkohol sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pencatatan minuman yang mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran wajib dilakukan pada catatan sediaan minuman yang mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Catatan sediaan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan catatan sediaan minuman yang mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran ayat (2) disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, atau pengusaha tempat penjualan eceran. Pasal 8Catatan sediaan sebagaimana dimaksud dalam: sebelum digunakan wajib mendapat pengesahan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau pejabat yang ditunjuknya, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya. Pasal 9Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, harus menyimpan catatan sediaan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. Pasal 10Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: sepanjang mengenai ketentuan buku persediaan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.02/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 121/PMK.02/2008 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABANDANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS. Pasal 1Kewajiban pelayanan umum pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO). Pasal 2 (1) penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum Pos ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika. (2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud. (3) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) maksimal sebesar pagu dana yang ditetapkan dalam APBN sekaligus menunjuk Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. (4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos. Pasal 3 (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informasi membuat Perjanjian Kerja dengan PT. Pos Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika dan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero). (3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sekurang-kurangnya:pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;tempat dan jangka waktu penyelesaian/ penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/ penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; danpenyelesaian perselisihan. Pasal 4 (1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk:pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen; danpejabat pemberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). (2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. Pasal 5 (1) Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diajukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang pos. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika. (3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan pelayanan kewajiban umum pos yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika. (4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:ketentuan umum;alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos;obyek yang akan diverifikasi; danprosedur Pelaksanaan verifikasi. (5) Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan PT. Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi. (6) Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana dimaksud ayat (5) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggung jawab kegiatan selaku verifikator dan PT. Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi. (7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos. (8) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Berdasarkan tagihan dari PT. Pos Indonesia (Persero) dan memperhatikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri:dokumen perjanjian kerja (diajukan sekali pads permintaan awal);berita acara verifikasi ;kuitansi pembayaran; danSurat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus bulan Desember tahun berkenaan). (2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT. Pos Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk. (3) Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) PT. Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos. (3) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab sepenuhnya atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos dari Kas Negara kepada PT. Pos Indonesia (Persero). (4) Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggung oleh PT. Pos Indonesia (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelunasan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNASAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. (2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. BAB IICARA PELUNASAN CUKAI Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan: pembayaran; pelekatan pita cukai; atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membayar cukai sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat penimbunan sementara, atau tempat penimbunan berikat. (3) Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pits cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. (4) Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Bagian KeduaPelunasan Dengan Cara Pembayaran Pasal 4 (1) Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa: MMEA yang dibuat di Indonesia; dan etil alkohol. (2) Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia atau etil alkohol yang dibuat di Indonesia dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. (3) Pembayaran cukai etil alkohol yang berasal dari impor dilakukan melalui bank devisa persepsi atau pos persepsi. (4) Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia atau etil alkohol dilakukan dengan membayar tunai kecuali bagi pengusaha pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala. Bagian KetigaPelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Paragraf 1Pelekatan Pita Cukai Pasal 5Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa: Pasal 6 (1) Pelekatan pita cukai untuk MMEA yang berasal dari impor dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat. (2) Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA yang berasal dari impor harus: sesuai dengan tarif cukai dan kadar etil alkohol pada isi kemasan; merupakan hak importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya; utuh, tidak rusak, dan/ atau bukan bekas pakai; tidak lebih dari satu keping; dan dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia. (3) Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi. Pasal 7 (1) Pelekatan pita cukai untuk: hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam pabrik; atau hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan. berikat. (2) Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus: sesuai dengan tarif cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan; merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya; utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai; tidak lebih dari satu keping; dan dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang. (3) Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi. Paragraf 2 Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA yang Berasal dari Impor Pasal 8 (1) Pita cukai MMEA yang berasal dari impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk penyediaan pita cukai MMEA yang berasal dari impor, importir barang kena cukai berupa MMEA harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor dengan menggunakan permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang berasal dari impor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Setelah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir barang kena cukai berupa MMEA melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai yang berasal dari impor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Dalam hal importir barang kena cukai berupa MMEA tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan. (5) Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. Paragraf 3 Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Pasal 9 (1) Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di kantor. (2) Untuk penyediaan pita cukai hasil tembakau, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Setelah mengajukan permohonan penyediaan pits cukai sebagaimana dimaksud pads ayat (2), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Dalam hal pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan