Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 14/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/PMK.03/2005 TENTANG PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OLEH PENAMPUNG,PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAMDI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OLEH PENAMPUNG, PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA. Pasal 1 (1) Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang. (3) Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut. (4) Pembebanan biaya sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai “Sumbangan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara”. Pasal 2 (1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggung jawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diuji kebenarannya. Pasal 3 (1) Instansi pemerintah atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung, melalui faksimili, e-mail, atau pos dengan paling sedikit memuat: Nama, alamat dan nomor telepon penampung, penyalur, dan/atau pengelola;Nomor rekening bank yang digunakan untuk menampung sumbangan; danNama, alamat, dan nomor telepon penanggung jawab dari penampung, penyalur, dan/atau pengelola. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2005. (4) Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, tanda bukti pengiriman pos dianggap sebagai tanda terima pendaftaran. Pasal 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah: Pasal 5 (1) Penampung, penyalur, dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau penyalurannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap triwulan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Periode laporan triwulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2005 adalah periode waktu yang dimulai sejak tanggal 28 Desember 2004 sampai dengan tanggal 31 Maret 2005. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan. (4) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 6 Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh pemerintah. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 28 Desember 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Februari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.03/2005 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005. Pasal 1 Bentuk, ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut: Pasal 2 Bentuk, ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut: Pasal 3 Meterai tempel yang menggunakan desain sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 610/PMK.04/2004
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 610/PMK.04/2004 TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IPENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 1 (1) Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemesanan pita cukai hasil tembakau dilakukan melalui Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi. Pasal 2 Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III. Pasal 3 Pada setiap keping pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran. Pasal 4 Ketentuan teknis tentang penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 241/KMK.01/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 213/KMK.04/2004 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 600/PMK.010/2004 TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 600/PMK.010/2004TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Berhubung dalam Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 terdapat kesalahan ketik, maka perlu diadakan perbaikan sebagaimana tertulis dalam Lampiran Ralat Peraturan ini. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2004A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.05/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/PMK.05/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERIBAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007, diubah sebagai berikut : Pasal 5 (1) Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terdiri :uang harian, terdiri dari uang makan, uang saku, dan transport lokal;biaya transport pegawai;biaya penginapan;uang representatif;sewa kendaraan dalam kota. (2) Khusus untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dan h, selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah, terdiri :biaya pemetian;biaya angkutan jenazah. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digolongkan dalam 6 (enam) tingkat, yaitu : Tingkat A untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri);Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Golongan IV;Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/Golongan III;Tingkat F untuk PNS Golongan II dan Golongan I; (4) Penyertaan tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan pengaturan sebagai berikut :Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-Rata Hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V;Uang Representatif dan Sewa Kendaraan Dalam Kota sebagaimana tercantum pada Lampiran VII; Pasal 8 Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan biaya-biaya sebagai berikut : Pasal 9 Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Pasal 10 Biaya transport pegawai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil. Pasal 11 (1) Uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota perjalanan dinas jabatan diberikan :untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) jam;menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain;selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat bertolak ke/datang dari luar negeri;selama-lamanya 10 (sepuluh) hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;selama-lamanya 7 (tujuh) hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan. (2) Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri. (3) Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 15 (1) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. (2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, e, f, g, h, dan i. (3) Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka Pejabat yang Berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. (4) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota uang telah diterimanya. (5) Ketentuan penyetoran kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas tidak berlaku untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g. Pasal 16 (1) Perjalanan dinas dilakukan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang menurut contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pejabat yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan. (3) Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut. (4) Pejabat yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januri 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Januari 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAHSELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal IMengubah Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI