Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 22/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1) Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:a. Clutch Assy sebanyak 705.000 buah;b. Timing Belt sebanyak 1.411.000 buah;c. Bearing Roda sebanyak 817.000 buah;d. Trasmission Assy sebanyak 104.000 buah;e. Engine Block sebanyak 104.000 buah;yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). (2) Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus di impor dalam kondisi baru. (3) Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang di impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 16/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/PMK.03/2005 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN BEA MASUK,DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN BEA MASUK DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan/atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Pasal 3 Tidak dilakukan penambahan jenis barang yang dikenakan Bea Masuk atas impor barang ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 06/PMK.010/2005TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN HULU MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal I Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan PT. Pertamina (Persero).” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Juli 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANGBERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Atas impor barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) Minyak dan Gas Bumi diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut. Pasal 3 Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut diajukan Kontraktor Bagi Hasil kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Kepala BPMIGAS. (4) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: Nomor dan Tanggal RIB;Nama Perusahaan Kontraktor;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Dasar Kontrak;Wilayah Kontrak;Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;Pos Tarif;Uraian Barang;Jumlah/Satuan Barang;Perkiraan Harga/Nilai Impor;Pimpinan Perusahaan Kontraktor. Pasal 5 (1) RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus ditandatangani oleh pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB. (2) Untuk keperluan pengawasan keabsahan RIB, Kontraktor wajib menyampaikan spesimen tandatangan pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) RIB hanya dapat diubah oleh pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan berpedoman kepada hasil pemeriksaan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. Pasal 7 Kontraktor wajib melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Kepala BPMIGAS paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berakhir. Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan mengenai tata cara impor barang dalam rangka kontrak bagi hasil sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 18/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/PMK.010/2005 TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK CORDLESS HANDSET DENGAN NOMOR HS. 8517.11.00.00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK CORDLE55 HAND5ET DENGAN NOMOR HS.8517.11.00.00. Pasal 1 Menurunkan tarif Bea Masuk cordless handset dengan nomor HS.8517.11.00.00 menjadi 0% (nol per seratus). Pasal 2 Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 19/KMK.04/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 584/KMK.04/2003TENTANG PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEANKE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 584/KMK.04/2003 TENTANG PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR