PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang    :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2008;   Mengingat    :     MEMUTUSKAN :Menetapkan    :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.             Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.             Pasal 2Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian :             Pasal 3 (1)  Alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.    (2)  Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.         (3)  Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp19.570.581.771.322,00 (sembilan belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).         (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.       Pasal 4 (1)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.     (2)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilaksanakan secara mingguan.  (3)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.             Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 26 Februari 2008    MENTERI KEUANGAN,     ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.04/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/PMK.04/2008 TENTANG PENUNDAAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUKDAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang    :   Mengingat    :     MEMUTUSKAN:Menetapkan    :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELUNASAN PEMBAYARAN BEA MASUK, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA.                 Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                  Pasal 2 (1)  Penundaan dapat diberikan kepada penanggung bea masuk atas tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai akibat dari :             penetapan pejabat bea dan cukai;        penetapan kembali Direktur Jenderal atas penetapan pejabat bea dan cukai; atau        keputusan Direktur Jenderal atas keberatan.     (2)  Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :            pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi adiministrasi berupa denda; atau        pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda.         Pasal 3Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam hal penanggung bea masuk memenuhi kriteria sebagai berikut :                 Pasal 4 (1)  Penundaan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.   (2)  Atas penundaan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.     (3)  Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada :            pokok utang dalam hal pengunduran jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau       sisa utang dalam hal pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.         Pasal 5 (1)  Untuk mendapatkan penundaan, penanggung bea masuk harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan keuangan tahun terakhir.  (2)  Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan.    (3)  Dalam hal penanggung bea masuk belum diwajibkan untuk membuat laporan keuangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, jaminan yang diserahkan harus berupa bank garansi.  (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.          Pasal 6 (1)  Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.      (2)  Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan yang bersangkutan.  (3)  Dalam hal permohonan dikabulkan, keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan oleh penanggung bea masuk.   Pasal 7Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) adalah sebesar kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda.                 Pasal 8 (1)  Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal penanggung bea masuk :             tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; atau        dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. (2)  Apabila keputusan pemberian penundaan dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka :            jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau        dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.       Pasal 9Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.                  Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                  Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 11 Februari 2008    MENTERI KEUANGAN,    ttd. SRI MULYANI INDRAWATI 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHANHAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2008;            Mengingat    : MEMUTUSKAN :Menetapkan    :   PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.             Pasal 1Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanag dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 00% (delapan puluh persen) untuk daerah.             Pasal 2Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian :             Pasal 3 (1)  Alokasi Dana Bagi Hasil BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.       (2)  Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.         (3)  Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp3.882.262.419.536 (tiga triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).       (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.         Pasal 4 (1)  Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran berjalan.   (2)  Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB dilaksanakan secara mingguan.  (3)  Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.      Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.             Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 26 Februari 2008    MENTERI KEUANGAN,     ttd. SRI MULYANI INDRAWATI 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 05/PMK.03/2005 TANGGAL 27 JANUARI 2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Berhubung pada kolom penandatangan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 terdapat kekeliruan, maka dengan ini perlu diadakan ralat sebagai berikut : tertulis : A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Seharusnya : a.n. MENTERI KEUANGAN,Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Maret 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMADNIP 060047739

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 24/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU)UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1) Atas impor Bus dalam bentuk Completely Built Up (CBU) (HS 8702.10.26.00, 8702.10.27.00, 8702.10.28.00, 8702.10.31.00, 8702.10.32.00, 8702.10.56.00, 8702.10.57.00, 8702.10.58.00, 8702.10.59, dan 8702.10.60.00) untuk Angkutan Umum sebanyak 1.150 (seribu seratus lima puluh) unit dalam keadaan baru, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima perseratus). (2) Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis bus yang di impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANGUNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL. Pasal 1 (1) Atas impor chassis bus dengan mesin terpasang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (disel atau semi disel) HS Ex. 8706.00.21.00 untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 6.000 (enam ribu) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (2) Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 orang atau lebih dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (3) Atas impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS Ex. 8704.10, Ex. 8704.21, Ex. 8704.22, Ex. 8704.23, Ex. 8704.32 dan Ex. 8704.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (4) Penetapan importir dan alokasi jumlah chassis bus dan CKD yang di impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor chassis bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR