PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORÂ 43/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/PMK.03/2008 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN,PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA. Pasal 1 (1) Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. (2) Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha. (3) Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. (4) Peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru. (5) Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah:Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atauWajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering). (6) Pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. Pasal 2Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 3Wajib Pajak yang melakukan Merger dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak boleh mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak yang menggabungkan diri/Wajib Pajak yang dilebur. Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. (2) Penyusutan atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. Pasal 5 (1) Apabila Merger atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. (2) Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya Merger atau pemekaran usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan. Pasal 6 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) yang akan menjual sahamnya di bursa efek, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. Pasal 7Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2008MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP – 142/PJ.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR KEP – 142/PJ.03/2007 TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PEMBERIAN FASILITASPAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTUATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Membaca : Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 230/A.1/2007 tanggal 14 November 2007 perihal Usulan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Menimbang : bahwa Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah memenuhi/tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN *) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU. PERTAMA : Menyetujui/menolak *) pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sesuai usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 230/A.1/2007 tanggal 14 November 2007 dari : Wajib Pajak : PT Asahimas Chemical NPWP : 01.061.615.9-092.00 Alamat : Sumitmas I Lantai 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan 12190 KEDUA : Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut : KETIGA : Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 1 mulai berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan. KEEMPAT : Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 4 mulai berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 November 2007a/n MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTION
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.05/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.05/2005 TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAHTERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Kewajiban Pembayaran Bank Umum yang dijamin oleh Pemerintah meliputi pembayaran kepada Kreditur atau Nasabah Penyimpan dalam negeri dan luar negeri, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing, yang timbul sebelum, pada, atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku Program Penjaminan Pemerintah. Pasal 3 Pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah dilakukan oleh UP3 BAB IIKEWAJIBAN YANG DIJAMIN Pasal 4 (1) Jenis kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi : Kewajiban On-Balance Sheet :1)Dana Pihak ketiga antara lain giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call;2)Pinjaman yang diterima dari bank lain yang dilandasi dengan perjanjian pinjam-meminjam yang jelas dan wajar atau atas dasar dokumentasi yang berlaku umum dalam transaksi dimaksud;3)Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Peserta, antara lain namun tidak terbatas pada Floating Rate Notes (FRN), Floating Rate Certificate of Deposits (FRCD) dan Medium Term Notes (MTN);4)Obligasi yang diterbitkan;5)Setoran jaminan nasabah6)Kewajiban lainnya yang lazim dalam kegiatan usaha perbankan, berupa direct loans, fasilitas impor, inkasi dan transfer masuk/ keluar.Kewajiban Off-Balance Sheet :1)Transaksi impor (Trade-related), antara lain Letter of Credit (L/C), jaminan, dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan UCP yang berlaku;2)Jaminan yang diberikan dalam bentuk Standby L/C dan Garansi bank antara lain Bid, Performance dan Advance Payment Bond;3)Transaksi Currency Swap;4)Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (2) Terhitung sejak tanggal 18 April 2005, jenis kewajiban Bank Peserta yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi sehingga kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi : Simpanan, danPinjaman yang diterima dari bank lain dalam bentuk transaksi Pasar Uang Antar Bank. Pasal 5 (1) Kewajiban yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup saldo kewajiban pada tanggal pencabutan izin usaha Bank Peserta (2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak Nasabah Penyimpan/Kreditur, untuk kewajiban yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syari’ah;Pokok ditambah bunga, untuk kewajiban yang memiliki komponen bunga;Jumlah uang yang diterima bank pada saat penerbitan rekening/ produk tersebut ditambah hasil pengembangan, untuk kewajiban yang memiliki komponen diskonto. (3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung dengan cara yang sama dengan perhitungan bunga untuk rekening/ produk yang memiliki komponen bunga, menggunakan suku bunga yang setara dengan tingkat diskonto yang dijanjikan bank pada saat penerbitan rekening/ produk tersebut. (4) Suku bunga yang dijadikan dasar perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan mengenai suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BAB IIIKEWAJIBAN YANG TIDAK DIJAMIN Pasal 6 (1) Kewajiban Bank Peserta selain jenis kewajiban yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan Pemerintah (2) Kewajiban Bank Peserta yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan ini, apabila kewajiban tersebut : tidak tercatat dalam pembukuan bank pada saat bank dicabut izin usahanya;tidak didukung oleh dokumen yang menunjukkan adanya transaksi yang mendasari kewajiban tersebut;tidak dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya;merupakan kewajiban kepada atau yang berasal dari pihak terkait dengan Bank Peserta; ataumerupakan kewajiban yang harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) namun sampai dengan pencabutan izin usaha Bank Peserta:kewajiban tersebut tidak didaftarkan; danbatas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) telah terlampaui (3) Kewajiban Bank Peserta yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi tidak dijamin sebagian atau seluruhnya berdasarkan Program Penjaminan ini, apabila kewajiban tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai suku bunga penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) (4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, yaitu : pemegang saham perorangan, yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank Peserta dan atau yang ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali oleh Bank Indonesia;pemegang saham berbentuk perusahaan/ badan, yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih modal disetor Bank Peserta dan atau yang ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali oleh Bank Indonesiaanggota dewan komisaris Bank Peserta;anggota direksi Bank Peserta;keluarga dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d;perorangan yang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung atas perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf b;perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dengan kepemilikan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan;perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat pengaruh dalam operasional, pengawasan, atau pengambilan keputusan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada perusahaan tersebut;anak-anak perusahaan Bank Peserta dengan kepemilikan Bank Peserta lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan dan/atau apabila Bank Peserta mempengaruhi perusahaan tersebut (5) Yang termasuk keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, yaitu : Orang tua kandung/ tiri/ angkat;Saudara kandung/tiri/angkat;Suami/ isteri;anak kandung/ tiri/ angkat;suami/isteri dari anak kandung/ tiri/ angkat;Kakek/nenek kandung/tiri/angkat; Pasal 7 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d adalah kewajiban Bank Peserta kepada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Koperasi Karyawan, yang terkait dengan Bank Peserta, namun terbatas pada Simpanan, inkaso, transfer masuk dan/ atau transfer keluar. BAB IVKEPESERTAAN Pasal 8 (1) Bank Umum yang belum menjadi Bank Peserta dapat mengajukan permohonan tertulis kepada UP3 untuk diikutsertakan dalam Program Penjaminan dengan memenuhi persyaratan kepesertaan sebagai berikut : menyampaikan surat pernyataan keikut sertaan dalam Program Penjaminan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Bank Umum sesuai ketentuan anggaran dasar Bank Umum tersebut atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilampiri dengan :foto copy anggaran dasar; danfoto
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/PMK.04/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI,PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG,SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUKMENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUANPERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa : Pasal 3 (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, atau Lembaga Sandi Negara. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah barang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang bagi keperluan industri pertahanan dan keamanan negara, termasuk suku cadangnya. (2) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 5 (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diimpor oleh : lembaga kepresidenan; Departemen Pertahanan; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; Badan Intelijen Negara; atau Lembaga Sandi Negara. (2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, atau Lembaga Sandi Negara. (3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diimpor oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan/atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan melampirkan : dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list; dan surat kontrak kerja atas pengadaan barang yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam surat kontrak kerja tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, apabila diimpor oleh pihak ketiga. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh : Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dalam hal diimpor oleh lembaga kepresidenan; Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau Direktur Pengadaan dalam hal barang diimpor oleh Departemen Pertahanan; Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; Sekretaris Utama atau Direktur Logistik Kepala Badan Intelijen Negara dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara; Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Sandi Negara. (3) Surat Permohonan harus mencantumkan uraian barang clan nomor daftar barang sebagaimana ditetapkan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dimaksud. Pasal 7Dalam hal impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan : dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invozce, bill of ladingiairway bill, serta packing list; dan perjanjian kerjasama dengan Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasibnal Indonesia dan/atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan : dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list; surat kontrak kerja atas pengadaan barang yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam surat kontrak kerja tidak meliputi pembayaran bea masuk, apabila diimpor oleh pihak ketiga; dan perjanjian kerjasama antara industri tertentu sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf b dengan Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan/atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 9 (1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan pembebasan disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. (3) Surat keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. (4) Dalam hal permohonan pembebasan ditolak, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 108/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 108/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PATI JAGUNG DAN PATI UBI KAYU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PATI JAGUNG DAN PATI UBI KAYU. Pasal 1 Mengubah tarif Bea Masuk atas impor Pati Jagung dan Pati Ubi Kayu sehingga menjadi sebagai berikut: NO. POS TARIF URAIAN BARANG BEA MASUK (%) 11.08 Pati; inulin.– Pati: 1. 1108.12.00.00 — Pati jagung 10 2. 1108.14.00.00 — Pati ubi kayu (cassava) 10 Pasal 2 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 November 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/PMK.04/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. (2) Ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Pasal 3Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada : Pasal 4Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. Pasal 5Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan : Pasal 6Atas impor barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan pemeriksaan fisik barang. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Reublik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI