Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 30/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARANBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi apabila :   Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;Dilakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tidak seharusnya terutang. (2) Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 2 (1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. (2) Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KP PBB/KPP Pratama yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan Pembayaran BPHTB, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan. Pasal 4 (1) Kelebihan pembayaran BPHTB yang masih tersisa dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak:   diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (SKBLB) hasil pemeriksaan Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak; atauditerimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sehubungan dengan surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB. (2) Kelebihan pembayaran BPHTB yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan oleh Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SKPKPB), berdasarkan SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB. (3) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPMK BPHTB) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) SPMK BPHTB dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula. (5) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SKPKPB beserta SPMK BPHTB wajib disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh KP PBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terlampaui. Pasal 5 (1) SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:   Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB. (2) KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMK BPHTB diterima. (3) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMK BPHTB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMK BPHTB. Pasal 6 Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan specimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPB dan SPMK BPHTB kepada KPPN. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 8 (1) Terhadap SPMK BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I (BO I) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. (2) Terhadap SPMK BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke BO I, agar segera disampaikan oleh KPP PBB/ KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir SPMK BPHTB dengan format lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, namun peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,- JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 29/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi apabila:   PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;Dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang. (2) Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 2 (1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. (2) Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KP PBB/KPP Pratama yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 (1) Berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:   Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang;Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang. (2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala KP PBB/KPP Pratama tidak memberikan keputusan, dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB. Pasal 4 (1) Kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak lainnya, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan. Pasal 5 (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKP PBB hasil penelitian atau pemeriksaan Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 (1) SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :   Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB.Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB. (2) SPMKP PBB dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula. (3) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP PBB beserta SKKP PBB harus disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh KP PBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) terlampaui. (4) Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP PBB diterima. (5) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMKP PBB. Pasal 7 Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan specimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKKP PBB dan SPMKP PBB kepada KPPN. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 9 (1) Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. (2) Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh kepala PBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir SPMKP PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,- JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.010/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE TERTENTU. Pasal 1 Atas impor Polyethylene Terephthalate dalam bentuk butiran (granule) dengan inherent viscosity 0,59 sampai dengan 0,63 (pos tarif Ex. 3907.60.90.00), dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2 Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,- JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMACOMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL (CEPT). Pasal 1 Mengubah Tarif Bea Masuk Atas Barang-Barang Impor Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2  Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3  Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4  Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5  Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1 Atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha panas bumi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarip akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi, dan PT. Pertamina (Persero). Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan bea masuknya. (3) Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:   Nomor dan tanggal RIB;Nama Perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Wilayah Kerja;Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;Pos Tarif;Uraian Barang;Jumlah/Satuan Barang;Perkiraan Harga/Nilai Impor;Pimpinan Perusahaan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Oktober 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK.04/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/PMK.04/2008 TENTANG IMPOR ATAU EKSPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GASMELALUI TRANSMISI ATAU SALURAN PIPA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, Atau Gas Melalui Transmisi Atau Saluran Pipa;            Mengingat    :     MEMUTUSKAN :Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR ATAU EKSPOR, TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS MELALUI TRANSMISI ATAU SALURAN PIPA.             BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :             BAB IIEKSPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS Pasal 2 (1)  Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.      (2)  Eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.  Pasal 3 (1)  Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diberitahukan oleh eksportir dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor ke kantor pabean yang mengawasi alat ukur.    (2)  Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.   (3)  Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala ke kantor pabean.  (4) Jumlah barang yang dicantumkan dalam pemberitahuan pabean ekspor didasarkan pada data alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean.   Pasal 4 (1)  Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk.      (2)  Pembetulan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dapat dilakukan sebelum penyampaian pemberitahuan pabean ekspor berikutnya.      BAB IIIIMPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS Pasal 5 (1)  Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang diangkut untuk diimpor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.   (2)  Importir yang melakukan kegiatan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.   Pasal 6 (1)  Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib diberitahukan oleh importir dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean yang mengawasi alat ukur.     (2)  Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.    (3)  Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala.      (4) Jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor didasarkan pada data di tempat alat ukur pertama di dalam daerah pabean.     BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1)  Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.       (2)  Dalam hal alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal dapat menetapkan cara lain untuk melakukan pengukuran.    (3)  Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.       Pasal 8Pejabat bea dan cukai dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan di lokasi pengeboran dan/atau di pusat pemantauan dan pengendalian ekspor dan impor tenaga listrik, barang cair, atau gas.             Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembayaran bea keluar, bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor serta pelaksanaan ekspor dan impor tenaga listrik, barang cair, atau gas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.             Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.             Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 11 Februari 2008    MENTERI KEUANGAN,     ttd                     SRI MULYANI INDRAWATI