Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 164/KMK.04/1986 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAHATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARIPENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara untuk pembayaran oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH. Pasal 1 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. (2) Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah, pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan. (3) Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah. Pasal 2 (1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara adalah sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. (2) Dalam hal jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara dihitung seperti tersebut dalam contoh pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 (1) Tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. (2) Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing. Pasal 4 Keputusan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara mulai tanggal 1 April 1986. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Maret 1986MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.03/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAHATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU. Pasal IDiantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009. sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Maret 2009MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 46/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.05/2000TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUBKOMPONEN/BAHAN PENOLONGUNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan kelancaran pemberian fasilitas Bea Masuk atas importasi bahan baku/subkomponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUBKOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika, sehinga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/subkomponen/bahan penolong yang mendapat fasilitas keringanan Bea Masuk didasarkan pada daftar bahan baku/subkomponen/bahan penolong untuk kebutuhan barang/produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. (2) Guna menentukan jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/subkomponen/bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Departemen Perindustrian dapat menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA,PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYAYANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan penyediaan bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam nasional perlu diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap sumbangan berupa bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.03/2004 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 43/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Pabrik dapat diizinkan melakukan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Kepala Kantor pada setiap awal tahun takwim berikutnya. (4) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. Pasal 3 (1) Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi sebagai akibat kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Atas kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. BAB IIIHARGA DASAR DAN HARGA TRANSAKSI PASAR Pasal 4 Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai hasil tembakau adalah Harga Jual Eceran. Pasal 5 (1) Keputusan tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran, baik yang diterbitkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari enam bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. (2) Untuk dapat menggunakan kembali Harga Jual Eceran atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan kembali Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (3) Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menurunkan Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. Pasal 6 Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku dari masing-masing Pengusaha Pabrik dinaikkan sebesar 15% (lima belas per seratus) per batang atau per gram. Pasal 7 (1) Harga Jual Eceran Minimum Setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah). (3) Harga Jual Eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. Pasal 8 (1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui Harga Jual Eceran, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan cara mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran. (2) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Harga Jual Eceran, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan biasa. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran, Direktur Jenderal dapat melakukan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran atas hasil tembakau yang bersangkutan yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar yang terjadi. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB IVTARIF CUKAI Pasal 10 Tarif cukai dalam Tahun Anggaran berjalan untuk setiap jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 11 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, adalah tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri untuk Tahun Anggaran berjalan, yang jumlah ekspornya melebihi jumlah produksi dari jenis yang sama yang dipasarkan di dalam negeri sebelum Tahun Anggaran berjalan. (2) Tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan realisasi ekspor dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. (4) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Cukai CK-1. Pasal 12 Batasan Harga Jual Eceran minimum dan tarif cukai dalam Tahun Anggaran berjalan untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB VHARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA KARYAWAN PABRIK ATAU PIHAK KETIGA DAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR Pasal 13 (1) Harga Jual Eceran untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Harga Jual Eceran dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. (2) Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling tinggi: 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap atau karyawan bulanan; atau100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau karyawan borongan. (3) Harga Jual Eceran untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Harga Jual Eceran dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. (4) Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatasi maksimal sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari semua Produksi Pabrik dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran yang sedang berjalan. (5) Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan sama dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 38/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/PMK.04/2005 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI DAN/ATAU BUNGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN-REPUBLIK INDONESIAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRAS1 DAN/ATAU BUNGA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan kepada Pihak yang berhak terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas: kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk;impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Ben Masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit; ataukelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan Lembaga Banding. (2) Pengembalian kepada Pihak yang berhak dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Denda Administrasi dan/atau Bunga yang telah dibayar sebagai akibat pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam hal: berkaitan langsung dengan Bea Masuk yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); ataukelebihan pembayaran Denda Administrasi sebagai akibat putusan Lembaga Banding. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pihak yang berhak mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala KPBC tempat pembongkaran dan/atau penyelesaian barang impor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri asli bukti pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga serta dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut. Pasal 4 (1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diproses apabila setoran Bea Masuk, Denda administrasi dan/atau Bunga yang diminta pengembalian oleh Pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara. (2) Permohonan pengembalian diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit. Pasal 5 (1) Apabila permohonan pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, Kepala KPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPBM dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke 1 untuk Pihak yang berhak;lembar ke 2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;lembar ke 3 untuk KPPN mitra kerja KPBC; danlembar ke 4 untuk KPBC. Pasal 6 (1) Berdasarkan SKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKBM dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SPMKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke 1 dan 2 untuk KPPN;lembar ke 3 untuk Pihak yang berhak; danlembar ke 4 untuk KPBC. (3) SPMKBM dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan setoran Bea Masuk tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan setoran Bea Masuk. (4) SPMKBM disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga. (5) SPMKBM disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. (6) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKBM disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMKBM setelah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal………………… Nomor …………………………”. Pasal 7 (1) Berdasarkan SPMKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar ke 1 untuk Bank Operasional I;lembar ke 2 untuk penerbit SPMKBM; danlembar ke 3 untuk KPPN. (2) KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMKBM diterima secara lengkap dan benar. (3) SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I untuk melakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Pihak yang berhak dan tidak diperkenankan membayar secara tunai. Pasal 8 Kepala KPBC menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SKPBM dan SPMKBM, serta spesimen cap dinas kepada Kepala KPPN mitra kerjanya. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR