Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 60/PMK.04/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/PMK.04/2005 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke TPB diberikan penangguhan Bea Masuk (BM). pembebasan cukai. dan tidak dipungut PDRI. (2) Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM. (3) Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL ke TPB diberikan pembebasan cukai. (4) Pemasukan barang dari TPB diluar BBK ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM. (5) Pemasukan barang dalam rangka sub kontrak dari PDKB. PDKB selain di BBK atau dari DPIL ke PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM termasuk PPN atas jasa pekerjaan sub kontrak. Pasal 3 (1) Pengeluaran barang impor dari TPB ke TPB di luar BBK diberikan penangguhan Bea Masuk. pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. (2) Pengeluaran barang asal DPIL dari TPB ke TPB lainnya tidak dipungut PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP. (3) Pengeluaran barang dari TPB di Pulau Batam ke DPIL Pulau Batam tidak dikenakan BM, Cukai dan PDRI kecuali terhadap barang-barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI. (4) Pengeluaran barang dari TPB ke DPIL dikenakan BM, Cukai dan PDRI kecuali ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan BM, Cukai dan tidak dipungut PDRI. (5) Pengeluaran barang dan hasil olahan dalam rangka sub kontrak dari PDKB ke PDKB di luar BBK atau ke DPIL tidak dipungut BM. Cukai, dan PDRI termasuk PPN atas jasa pekerjaan sub kontrak. (6) Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke DPIL dipungut PPN, PPnBM dan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang merupakan :   barang hasil olahan dari PDKB ke DPIL yang seluruh bahan bakunya berasal DPIL;barang selain hasil olahan asal DPIL;barang sisa dan/atau potongan dari hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari DPIL. (7) Barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan kembali ke DPIL, dipungut BM dan PDRI atas komponen/Spare part yang berasal dari LDP yang dipasang pada barang tersebut. (8) Barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan kembali ke DPIL dipungut PPN atas komponen/Spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut. (9) Penyerahan Jasa Kena Pajak atas pengerjaan reparasi/rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan (8) tidak dipungut PPN atas jasa. (10) Barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan ke DPIL, dipungut BM dan PDRI. (11) Barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB dengan menggunakan komponen/spare part asal DPIL yang dikeluarkan ke DPIL, dipungut PPN atas komponen/Spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut. (12) Pengeluaran barang asal DPIL yang tidak diproses lebih lanjut, kemudian dikembalikan (reject) dari PDKB ke DPIL tidak dipungut PPN sepanjang pengirim dan penerima barang di DPIL adalah perusahaan pemilik yang sama. Pasal 4 (1) Pemasukan barang modal dan peralatan pabrik dari LDP dalam kondisi bukan baru ke TPB tidak memerlukan persetujuan impor dari Departemen Perdagangan ataupun Certificate of Inspection dari Surveyor. (2) Pemasukan barang dalam rangka relokasi pabrik dari LDP ke TPB tidak memerlukan persetujuan impor dari Departemen Perdagangan ataupun Certificate of Inspection dari Surveyor. Pasal 5 (1) Pemasukan barang dari LDP ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.3 BBK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):   tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai;tidak dilakukan penyegelan maupun pengawalan oleh petugas Bea dan Cukai;tidak diberlakukan ketentuan tataniaga di bidang impor, kecuali barang yang terkena peraturan larangan impor. Pasal 6 (1) Pemasukan dan pengeluaran barang antar TPB yang berada dibawah pengawasan KPBC yang sama dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean. (2) Pemasukan barang dari DPIL Pulau Batam ke TPB Pulau Batam dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean. Pasal 7 (1) Pengeluaran barang dari TPB dapat ditujukan ke:   Luar Daerah Pabean (LDP) / Ekspor;KB atau PDKB lain di luar BBK;GB di luar BBK;TBB di luar BBK;ETP di luar BBK;Perusahaan KITE di luar BBK;DPIL;KB atau PDKB lain;GB;TBB;ETP;DPIL di Pulau Batam. (2) Pengeluaran barang dari TPB ke LDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 3.0. (3) Pengeluaran barang dari TPB ke TPB diluar BBK. Perusahaan KITE di luar BBK, dan DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.5 BBK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Pengeluaran barang dari TPB ke TPB lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k yang berada dibawah pengawasan KPBC yang sama dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean. (5) Pengeluaran barang dari TPB Pulau Batam ke DPIL di Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean kecuali pengeluaran barang asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (6) Pengeluaran barang dari TPB di Bintan dan Karimun ke DPIL di Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.5 BBK. (7) Pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan pabean kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 (1) Pengeluaran barang dari TPB dengan tujuan LDP diberlakukan sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor. (2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 (1) Pengeluaran barang asal impor dari TPB di Pulau Batam ke DPIL di Pulau Batam yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI, dilakukan dengan menggunakan BC 2.5 BBK. (2) Pengeluaran barang asal impor dari TPB ke DPIL dipungut BM dan PDRI sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (3) Pengeluaran barang asal impor dari TPB untuk dimusnahkan di luar BBK tidak dipungut BM, Cukai dan PDRI dengan menggunakan dokumen BC 2.5 BBK. Pasal 10 Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran hasil olahan PDKB ke DPIL atau DPIL Pulau Batam adalah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 61/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.03/2005 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANANDALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi agar tetap kondusif dan untuk memberikan Kepastian hukum pulau Bintan dan Pulau Karimun perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta pero!ehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 3 (1) Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemberian fasilitas tsb dinyatakan batal, dan terhadap Pengusaha yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya penyalahgunaan fasilitas dimaksud. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku sampai dengan tanggal 30 Desember 2008. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, atas Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut atau dibayar, dapat dimintakan peengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalarn rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Proyek yang sudah ada dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpaiakan Dalam Rangka Pengernbangan Pulau Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juli 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 47/PMK.04/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN,DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.05/2001 sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/PMK.03/2009

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.03/2007TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYARBAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTUYANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/ PMK.03/ 2007 TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK.                         Pasal IKetentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak, yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:                         Pasal 4Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena, Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan:                         Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                         Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 27 Maret 2009    MENTERI KEUANGAN      ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.011/2009

TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANOLEH INDUSTRI TELEMATIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN :    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI TELEMATIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.                  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                  Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.       (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).       (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.     Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian.   (2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :             Nomor dan tanggal RIB;         Nama perusahaan;         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);         Alamat;         Kantor pabean tempat pemasukan barang;         Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;         Pos tarif (HS)        Jumlah/satuan barang;         Negara asal;         Perkiraan harga impor;         Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan        Pimpinan perusahaan.          Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.             (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan sorbitol untuk perusahaan tertentu.         (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.        Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35…./PMK.011/2009” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.      (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.   Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.                  Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain;      (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).              Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.                  Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.                  Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta     pada tanggal 26 Februari 2009     MENTERI KEUANGAN     ttd.      SRI MULYANI INDRAWATI 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 215/PMK.03/2008

TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABATPERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUKSUBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.                 Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:                 Pasal 2 (1) Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :            Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan        tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran pars anggota.  (2) Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :            kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara /Pemerintah Indonesia;        tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.      (3) Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.             (4) Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana, dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :            bukan Warga Negara Indonesia; dan        tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.   Pasal 3Dalam hal organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana ditetapkan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan.                 Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                 Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 16 Desember 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd. SRI MULYANI INDRAWATI