Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 48/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal IMengubah Lampiran VIII, Lampiran XI, dan Lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/PMK.010/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA). Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara ASEAN dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstrusikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaraan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sesuai waktu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 20 Juli 2005 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 56/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/PMK.010/2005 TENTANG PROGRAM PENURUNAN/PENGHAPUSAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM PENURUNAN/PENGHAPUSAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA). Pasal 1 Menetapkan Pola Umum Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2005 – 2012 untuk produk-produk tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Pelaksanaan program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 20 Juli 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 58/PMK.05/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.05/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.05/2005TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAHTERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.05/2005 TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum diubah sebagai berikut : Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 9A (1) Dalam hal Bank Peserta melakukan Merger dengan Bank Umum lain, baik Bank Peserta lain dan atau bukan Bank Peserta, dan Bank Peserta tersebut menjadi surviving bank hasil merger, Bank Peserta tersebut tetap menjadi peserta Program Penjaminan. (2) Dalam hal Bank Peserta melakukan Merger dengan Bank Umum lain dan surviving bank dari merger tersebut bukan Bank Peserta, status kepesertaan Bank Peserta dimaksud berakhir; (3) Bank hasil merger sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan tertulis kepada UP3 untuk diikutsertakan dalam Program Penjaminan dengan memenuhi persyaratan kepesertaan sebagai berikut : a. menyampaikan surat persetujuan merger dari Bank Indonesia dan surat keterangan dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa tingkat kesehatan bank hasil merger adalah “sehat” atau yang setara dengan itu. b. memenuhi persyaratan kepersertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan huruf c, ayat (3), dan ayat (4); c. memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, apabila surviving bank pernah menjadi Bank Peserta. (4) Bank Hasil Merger mengambil alih kewajiban pembayaran premi dan atau denda yang tertunggak dari Bank Peserta yang ikut dalam Merger.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juli 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.05/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/PMK.05/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.06/2004TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANAPENJAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.06/2004 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.06/2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum diubah sebagai berikut : Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 606/PMK.06/2004
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 606/PMK.06/2004 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2005. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Tahun anggaran berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara. (3) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran. (4) Dalam rangka pelaksanaan APBN, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara secara giral. (5) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 3 (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN oleh KPPN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. Pasal 4 (1) Menteri/Ketua Lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kementrian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. (2) Menteri/Ketua Lembaga menetapkan para pejabat yang ditunjuk sebagai :Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan;bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak boleh merangkap sebagai pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, e, dan f. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga harus menetapkan kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian, yang mengakibatkan pembebanan pada anggaran belanja negara, pada awal tahun anggaran yang bersangkutan. (5) Tembusan penetapan para Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) wajib disampaikan kepada KPPN. Pasal 5 (1) Menteri Keuangan mempunyai kewenangan pengelolaan atas bagian anggaran di luar bagian anggaran Kementrian Negara/Lembaga. (2) Tata cara pengelolaan bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 6Pendapatan Negara pada Kementrian Negara/Lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke Rekening Kas Umum Negara. Pasal 7 (1) Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran. (2) Pengeluaran atas beban APBN yang dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. Pasal 8 (1) DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan. (2) DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan disampaikan kepada :Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan;Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada :Direktur Jenderal/Unit Eselon I dan Kantor/Satuan Kerja;Inspektorat Jenderal Kementrian Negara/Unit Pengawasan pada lembaga yang bersangkutan;Gubernur Provinsi yang bersangkutan. Pasal 9 (1) Penerbitan SPM oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA. (2) Pembayaran belanja pegawai untuk PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Republik Indonesia serta pensiunan termasuk tunjangan-tunjangan yang melekat didalamnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pelaksanaan pembayaran tagihan atas beban belanja negara melalui SPM-LS yang disampaikan ke KPPN, harus dilengkapi dengan bukti asli :Untuk belanja pegawai dilengkapi dengan :1) Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi; dan2) Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.Untuk belanja lainnya selain belanja pegawai dilengkapi dengan :1) Kontrak/SPK pengadaan barang dan jasa;2) Berita Acara prestasi pekerjaan/penyerahan barang;3) Kuintasi yang disetujui oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat lain yang ditunjuk;4)Faktur Pajak beserta SSP-nya; dan5)Surat pernyataan Kepala Kantor/Satuan Kerja atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai penetapan rekanan pemenang. Pasal 10 (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat mengajukan permintaan Uang Persediaan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran. (2) Untuk memperoleh penggantian Uang Persediaan yang telah digunakan, Satuan Kerja yang bersangkutan menerbitkan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GU). (3) Dalam hal Uang Persediaan tidak mencukupi kebutuhan, Satuan Kerja dapat mengajukan tambahan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TU). (4) Pengajuan tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Pembayaran dengan menggunakan Uang Persediaan untuk keperluan selain keperluan sehari-hari perkantoran sebagaimana diatur pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 11 (1) Pelaksanaan pembayaran dengan Uang Persediaan dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sepanjang pembayaran dimaksud tidak dapat dilakukan melalui pembayaran langsung (SPM-LS). (2) Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada satu rekanan. (3) Pembayaran kepada rekanan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dapat mengajukan penggantian Uang Persediaan yang telah digunakan kepada KPPN dengan menyampaikan SPM-GU yang dilampiri bukti asli pembayaran yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. (6) Bukti asli pembayaran yang dilampirkan dalam SPM-GU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bukti pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran belanja negara. Pasal 12 (1) Berdasarkan SPM yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran KPPN menerbitkan SP2D yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya. (2) KPPN menolak permintaan pembayaran yang diajukan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal :Pengeluaran untuk MAK yang melampaui pagu; dan/atauTidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3). (3) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penolakan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu sebagai berikut :Penerbitan SP2D