PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.07/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 169/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADASELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2 (1) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut : 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 3 (1) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. (3) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp 1.570.380.499.742,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Pasal 4 (1) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.06/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/PMK.06/2008 TENTANG NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBULSEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARADALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. Pasal 1Nilai final penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang dilakukan dalam rangka program rekapitalisasi bank umum ditetapkan sebesar Rp 13.843.540.000.000,00 (tiga belas triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah). Pasal 2Hak-hak Pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan mengkonversi dana rekapitalisasi sebesar Rp 13.843.540.000.000 (tiga belas triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan 13.843.540 lembar saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham. Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 31 Mei 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Februari 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/KMK.011/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KMK.011/2008 TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2008, 2009, DAN 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2008, 2009, DAN 2010. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan adalah Inflasi IHK tahunan (year-on-year). (2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan adalah angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). (3) Tingkat dan Periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut :5,0% untuk tahun 2008;4,5% untuk tahun 2009; dan4,0% untuk tahun 2010,dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen). Pasal 3 Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu forum yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait. Pasal 4 Dalam rangka pemantauan inflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) akan memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi dalam rapat bulanan Forum Koordinasi Pengendali Inflasi. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Januari 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.05/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.05/2008 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLADANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAHPADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH. Pasal 1Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disalurkan oleh Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Modal Ventura, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah pada setiap tingkatan penyaluran dana. Pasal 2Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif dalam bentuk persentase suku bunga menurun (sliding). Pasal 3Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Modal Ventura, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 5Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39.1/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39.1/PMK.011/2008 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COILDARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN DAN THAILAND MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN DAN THAILAND. Pasal 1 (1) Terhadap impor hot rooled coil (Pos Tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) yang berasal dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Nama produsen/eksportir barang dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : Pasal 2 (1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA,PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYAYANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I “Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: dengan harga jual tidak melebihi Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR