PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/PMK.08/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/PMK.08/2008 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIKETENTUAN LELANG Pasal 2 (1) Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana. (2) Pembelian Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang Surat Utang Negara. (3) Pembelian Surat Utang Negara oleh Pihak selain Bank Indonesia dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang. (4) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara. (5) Pembelian Surat Perbendaharaan Negara oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri. (6) Pembelian Surat Utang Negara oleh LPS hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri. Pasal 3 (1) Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara dapat dilakukan dengan cara kompetitif dan/atau cara nonkompetitif. (2) Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price). (3) Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding). Pasal 4 (1) Bank Indonesia hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara nonkompetitif. (2) LPS hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara dengan cara nonkompetitif. (3) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. (4) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. (5) Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif. Pasal 5Jenis, tanggal jatuh tempo, target indikatif, tanggal lelang, dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk Surat Utang Negara yang akan ditawarkan, ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara. Pasal 6 (1) Agen Lelang melakukan antara lain hal-hal sebagai berikut :Mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara yang memuat sekurang-kurangnya waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, nama Peserta Lelang, jumlah indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, jangka waktu Surat Utang Negara, tanggal penerbitan, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang dan waktu pengumuman hasil lelang Surat Utang Negara;melaksanakan Lelang Surat Utang Negara;menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; danmengumumkan pemenang Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan/atau LPS. (2) Pengumuman Keputusan pemenang Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang dan/atau LPS sekurang-kurangnya meliputi :Nama pemenang;Nilai nominal; danTingkat diskonto/Imbal Hasil (Yield)/harga (price). (3) Agen lelang mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, sekurang-kurangnya meliputi :kuantitas lelang secara keseluruhan; danrata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil (Yield)/harga (price); Pasal 7Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen Lelang Surat Utang Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 8 (1) Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. (2) Perhitungan Harga Setelmen per unit surat Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual). (2) Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang Surat Utang Negara. (2) Penetapan hasil Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran lelang Surat Utang Negara yang masuk. (3) Penetapan hasil Lelang Surat Utang Negara didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran pembelian, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang. BAB IIISETELMEN SURAT UTANG NEGARA Pasal 11 (1) Setelmen lelang Surat Perbendaharaan Negara dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). (2) Setelmen lelang Obligasi Negara dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksaan lelang (T+5). Pasal 12 (1) Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan menang dalam Lelang Surat Utang Negara, maka Peserta Lelang bertanggungjawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, pada tanggal Setelmen. (2) Dalam hal Bank Indonesia dinyatakan menang dalam Lelang Surat Utang Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara, maka Bank Indonesia bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang tersebut pada tanggal Setelmen. (3) Dalam hal LPS dinyatakan menang dalam Lelang Surat Utang Negara atas penawaran yang dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri, maka LPS bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang tersebut pada tanggal Setelmen Pasal 13 (1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal setelmen atau saldo giro rupiah Bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang atau LPS di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk Setelmen, seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut, dinyatakan batal. (2) Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang atau LPS dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen Surat Utang Negara Mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. BAB IVKETENTUAN PENUTUPAN Pasal 15Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.03/2008 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKANBAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKANUNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAHTERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMAPENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 3 Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalihkan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai. b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut : untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan pajak keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 4 (1) Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat catatan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terpisah antara penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Pasal 5 Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6Ketentuan yang diperlukan dalam rangka penatausahaan dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakam Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 257/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 257/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 APRIL SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 APRIL SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 April sampai dengan 20 April 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.200,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.557,11 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.049,12 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.933,41 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.181,27 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.903,68 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.341,16 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.808,10 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 18.178,36 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.712,83 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.538,52 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.120,16 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 9.008,19 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.433,09 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 231,21 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.608,33 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 146,29 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 221,58 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.453,25 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 85,57 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 290,74 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.658,47 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.492,97 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.314,91 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,42 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 April 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREAFREE TRADE AREA (AK-FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-ÂKOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA). Pasal 1Menetapkan besarnya Tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Republik Korea dan Negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/PMK.04/2009
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEANDALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUKSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIBENTUK, ISI DAN KEABSAHANPEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 2 (1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean. (2) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Pasal 3 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk. tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) disampaikan dengan cara : untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan diatas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan: menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean; sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan. (3) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 4Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: Pasal 5 (1) Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1; Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1. (2) Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas; Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas; Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. (3) Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean; Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat; Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya; Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Pasal 6 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf d disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-01. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-02. (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disampaikan dalam format PPFTZ dengan kode PPFTZ-03. Pasal 7 (1) Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) di Kawasan Bebas. (2) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut: menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas: lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal pemberitahuan pabean berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang; lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari satu; lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean. (2) PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan: Kantor Pabean; Direktorat Jenderal Pajak; Badan Pusat Statistik (BPS); dan Bank Indonesia (BI). Pasal 9 (1) PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf Latin, dan angka arab. (2) Pengisian PPFTZ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal : penyebutan nama tempat atau alamat; penyebutan nama orang atau badan hukum; penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional. Pasal 10 (1) Dalam rangka penatausahaan. PPFTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP). (2) Buku Catatan Pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: buku atau formulir; atau rekaman pada media elektronik. (3) Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan, atas penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan nomor pendaftaran berdasarkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/PMK.07/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGANNOMOR 164/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAHDAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKANKEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. (2) Alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Pasal 2 (1) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) yang dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2007. (2) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koreksi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2007. (3) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp 811.112.200.000,00 (delapan ratus sebelas miliar seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah). (4) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan II. Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat mengenai permintaan transfer dana Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2007. (2) Surat mengenai permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI