PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PMK.04/2006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/PMK.04/2006 TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAKDIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANGMENJADI MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIBARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI Pasal 2 (1)  Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. (2)  Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang. Pasal 3 (1)  Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. (2)  Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum dilakukan pelelangan pertama, oleh pemilik atau kuasanya dapat :diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; ataudikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi. Pasal 4Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang: Pasal 5 (1)  Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pabean tanpa memperhatikan batasan nilai pabean. (2)  Untuk memudahkan pelaksanaan lelang, barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibuatkan Rencana Pelelangan Barang yang berisi barang siap lelang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (3)  Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik barang. Pasal 6 (1)  Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang milik pemerintah yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai segera diserahkan kepada instansi yang mengimpor barang tersebut, kecuali:busuk, segera dimusnahkan;merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan; (2)  Pemusnahan barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 ayat (5). BAB IIIBARANG YANG DIKUASAI NEGARA Pasal 7 (1)  Barang Yang Dikuasai Negara dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara.  (2)  Barang yang Dikuasai Negara yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang. Pasal 8 (1)  Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada:pemilik dari barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; atau  pemilik dari barang dan/atau sarana pengangkut yang dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, bahwa barang tersebut dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan menyebutkan alasannya. (2)  Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui papan pengumuman atau media massa. Pasal 9 (1)  Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang, diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal :telah dilunasi Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang; danapabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor.  (2)  Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau Pasal 7 ayat (2) yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal :barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan;telah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dantelah dilunasi Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Pasal 10Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang: Pasal 11 (1)  Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilelang oleh Kepala Kantor Pabean. (2)  Untuk memudahkan pelaksanaan lelang barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara dibuatkan Rencana Pelelangan Barang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 10 huruf c. (3)  Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik barang. BAB IVPELELANGAN Pasal 12 (1)  Harga terendah untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan Barang yang Dikuasai Negara yang akan dilelang sekurang-kurangnya meliputi :Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22;sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara untuk selama- lamanya 2 (dua) bulan;sewa gudang di Tempat Penimbunan Pabean; danbiaya pencacahan dan penimbunan di Tempat Penimbunan Pabean. (2)  Untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean menetapkan nilai pabean dari barang yang akan dilelang berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.05/2008 TENTANG DANA OPERASIONAL PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian PertamaPengertian Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :   Bagian KeduaAsas-Asas Pasal 2 (1)  Menteri Sekretaris Negara menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan DIPA.   (2)  Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.     (3)  Penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden dilakukan atas dasar pertimbangan kebijakan/diskresi Presiden dan Wakil Presiden dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. (4) Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk membiayai keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan. (5) Setiap pengeluaran yang membebani Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran. BAB IIDANA OPERASIONAL PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Bagian PertamaSumber Dana Pasal 3Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden disediakan melalui DIPA :   Bagian KeduaPencairan Dana Pasal 4Dalam rangka pencairan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, PA menetapkan keputusan tentang penunjukan :   Pasal 5Setiap bulan KPA dapat mencairkan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu satu tahun anggaran sesuai DIPA.   Pasal 6 (1)  Pejabat Penerbit SPM setiap awal bulan mengajukan SPM-LS untuk pencairan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu satu tahun anggaran kepada KPPN dengan melampirkan :Kuitansi sebagai tanda terima yang ditandatangani oleh Kuasa PA.SPTPD yang ditandatangani oleh Kuasa PA, sebagaimana format yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk untung Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan. BAB IIIPERTANGGUNGJAWABAN DANPELAPORAN   Pasal 7KPA setiap akhir bulan membuat Laporan Realisasi Anggaran atas penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden dan menyampaikan kepada PA yang bersangkutan.   BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI,SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABATBEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: (1) Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. (2) Sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi administrasi menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh pejabat bea dan cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan. (3) Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. (4) Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk. (5) Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. (6) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (7) Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB IIPENETAPAN PEJABAT Bagian PertamaPenetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Pasal 2 (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada penetapan, tarif yang diberitahukan diterima. (4) Apabila penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 3 (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada penetapan, nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dianggap diterima. (4) Apabila penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. Pasal 4 (1) Untuk kepentingan penetapan tarif dan/atau nilai pabearn pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor setelah pemberitahuan pabean impor disampaikan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang dengan pemberitahuan pabean impor, pejabat bea dan cukai melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik. (3) Dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagai akibat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. Pasal 5 (1) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/ atau nilai pabean sebagaiman« dimaksud dalam Pasal 4, dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). (2) SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:penetapan pejabat bea dan cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada importir. Pasal 6 (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP). (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai :penetapan pejabat bea dan cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada orang. Pasal 7 (1) Pejabat bea dan cukai menetapkan kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). Pasal 8 (1) Pejabat bea dan cukai menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (3), Pasal 8C ayat (3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal 10A ayat (4), Pasal 10A ayat (8), Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5), Pasal 10D ayat (6), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 82 ayat (6), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). (3) SPSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai:penetapan pejabat bea dan cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada orang. Bagian KeduaKeberatan atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Pasal 9Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal. BAB IIIPENETAPAN DIREKTUR JENDERAL Pasal 10 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (3) Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.06/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Bagian PertamaSyarat Penyerahan Pasal 2Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 (1)  Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. (2)  Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dari Komisi Negara/Lembaga Tinggi Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Layanan Umum. Pasal 4 (1)  Penyerahan pengurusan Piutang Negara disampaikan secara tertulis disertai resume dan dokumen kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penyerah Piutang.  (2)  Dikecualikan dari ketentuan tersebut pada ayat (1), dalam hal :tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang dimaksud;domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian dimaksud;domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang dimaksud. Pasal 5 (1)  Resume berkas kasus Piutang Negara yang diserahkan memuat informasi:identitas Penyerah Piutang;identitas Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;bidang usaha Penanggung Hutang;keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan;dasar hukum terjadinya piutang;jenis Piutang Negara;penjamin kredit oleh perusahaan penjamin kredit;sebab-sebab kredit/piutang dinyatakan macet;tanggal realisasi kredit dan tanggal-tanggal Penyerah Piutang mengkategorikan kredit sesuai peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia dalam hal Piutang Negara berasal dari perbankan, atau tanggal Penanggung Hutang dinyatakan wanprestasi sesuai dengan perjanjian, peraturan, surat keputusan pejabat berwenang atau sebab apapun dalam hal Piutang Negara berasal dari nonperbankan;rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya;daftar Barang Jaminan, yang memuat uraian barang, pembebanan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan;daftar Harta Kekayaan Lain;penjelasan singkat upaya-upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan oleh Penyerah Piutang; daninformasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Penyerah Piutang. (2)  Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagai berikut:perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang;rekening koran, prima nota, mutasi piutang, faktur, rekening, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang;dokumen yang terkait dengan Barang Jaminan dan pembebanannya;surat menyurat antara Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang. Pasal 6Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 7Dalam hal pada waktu yang bersamaan Penyerah Piutang menyerahkan pengurusan Piutang Negara lebih dari 1 (satu) berkas kasus, setiap berkas kasus dilengkapi surat penyerahan dengan nomor surat tersendiri. Bagian KeduaPermintaan Kelengkapan Data dan Ekspose Pasal 8Kantor Pelayanan dapat meminta kelengkapan data kepada Penyerah Piutang dalam hal: Pasal 9Dalam kasus-kasus tertentu, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan Penyerah Piutang untuk memberikan penjelasan (ekspose) atas kasus yang diserahkan. Bagian KetigaKredit Sindikasi Pasal 10Dalam hal piutang berasal dari kredit sindikasi/konsorsium, sepanjang terdapat Piutang Negara yang harus diselesaikan, pengurusannya dapat diserahkan kepada Panitia Cabang. Pasal 11 (1)  Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Agen atau anggota sindikasi yang berasal dari Instansi Pemerintah. (2)  Dalam hal Instansi Pemerintah berkedudukan sebagai Anggota Sindikasi/Konsorsium, penyerahan pengurusan Piutang Negara harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Agen anggota Sindikasi/Konsorsium. Pasal 12 (1)  Jumlah Piutang. Negara yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah sebesar piutang dari Anggota Sindikasi/Konsorsium yang berasal, dari Instansi Pemerintah. (2)  Penyerahan Piutang Negara dengan jumlah sebesar seluruh piutang sindikasi/konsorsium hanya boleh dilakukan oleh:Agen Sindikasi/Konsorsium yang berasal dari Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari seluruh Anggota Sindikasi/Konsorsium.Anggota Sindikasi/Konsorsium yang berasal dari Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari Agen dan seluruh Anggota Sindikasi/Konsorsium yang lain. BAB IIIPENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Bagian PertamaPenelitian Adanya dan Besarnya Piutang Negara Pasal 13 (1)  Kantor Pelayanan meneliti surat penyerahan pengurusan Piutang Negara berikut lampirannya. (2)  Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus. Pasal 14Berdasarkan resume dan dokumen penyerahan, Kantor Pelayanan menghitung besarnya Piutang Negara. Pasal 15 (1)  Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan. (2)  Besarnya pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah kredit/piutang dikategorikan macet berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal :piutang pokok terdapat beban bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya; ataupiutang denda terdapat beban bunga. Pasal 16Dalam menghitung besarnya Piutang Negara: Pasal 17 (1)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Piutang Negara dapat dihitung dan ditetapkan dalam satuan mata uang Rupiah dalam hal sebelum pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia telah ada kesepakatan antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang atau telah ada persetujuan dari Penyerah Piutang. (2)  Dalam hal mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b sudah tidak berlaku, piutang negara dihitung dalam mata uang asing pengganti yang masih berlaku. Pasal 18 (1)  Dalam hal Penyerah Piutang tidak dapat menyampaikan rekening koran, prima nota, atau data mutasi keuangan, Kantor Pelayanan dapat menghitung sendiri besarnya Piutang Negara berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian/peraturan/putusan pengadilan. (2)  Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonfirmasikan kepada Penyerah Piutang. Bagian KeduaPenerimaan Pasal 19 (1)  Dalam hal berkas penyerahan telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Panitia Cabang menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan SP3N. (2)  Dalam hal berkas penyerahan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2), yang disebabkan keadaan kahar, penyerahan dapat diterima dengan ketentuan penyerahan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.02/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.02/2008 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABANDANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUMBIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI.                 BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pelayanan Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).                 BAB IITATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA Pasal 2 (1)  Alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.    (2)  Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud.     (3)  Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN sekaligus menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.       (4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.    (5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.       Pasal 3 (1)  Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).       (2)  Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).    (3)  Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya :            Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;        Hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;        Nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;        Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;       Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;        Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan        Penyelesaian perselisihan.   Pasal 4 (1)  Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk :            Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen;      Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).    (2)  Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.     Pasal 5 (1)  Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.      (2)  Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.   (3)  Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.   (4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya :            Ketentuan umum;        Alokasi dana PSO;        Obyek yang akan diverifikasi; dan        Prosedur pelaksanaan verifikasi.         (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verfikasi.   (6) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 6 (1)  Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri :            Dokumen Perjanjian Kerja (diajukan sekali pada permintaan awal);        Berita Acara verifikasi;        Kuitansi Pembayaran; dan        Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus permintaan bulan Desember tahun berkenaan).         (2)  Berdasarkan SPM sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.  (3)  Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Pasal 7 (1)  Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.  (2)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melalui Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.             Pasal 8 (1)  Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.           (2)  Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   (3)  Apabila basil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kekurangan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.06/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 02/PMK.06/2008 TENTANG PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Bagian PertamaUmum                        Pasal 2 (1)  Menteri melakukan pengelolaan Barang Milik Negara termasuk melakukan penilaian. (2)  Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. Bagian KeduaTujuan Penilaian Pasal 3 (1)  Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka :penyusunan neraca pemerintah pusat;pemanfaatn; dan/ataupemindatanganan. (2)  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar. Bagian KetigaObjek Penilaian Pasal 4Objek penilaian adalah Barang Milik Negara. Pasal 5 (1)  Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi :barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; danbarang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2)  Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; ataubarang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagian KeempatPermohonan Penilaian Pasal 6 (1)  Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan Pengelola Barang. (2)  Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan pengguna Barang. Pasal 7Permohonan peniliaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Barang disertai dengan data dan informasi objek penilaian. Pasal 8 (1)  Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan tanpa harus didahului adanya permohonan. (2)  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kerja penilaian Pemerintah yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pasal 9Pemohon wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan objek penilaian secara lengkap dan benar. Pasal 10Pengelola Barang meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon, dalam hal : Pasal 11Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Pengelola Barang mengembalikan permohonan penilaian. Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB IIIPENILAI Bagian PertamaPengangkatan Penilai Internal Pasal 13 (1)  Penilai Internal diangkat oleh atau atas kuasa Menteri. (2)  Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Internal, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal;sehat jasmani dan rohani;memiliki integritas yang tinggi;pendidikan formal serendah-rendahnya Diploma III; danlulus pendidikan dan pelatihan penilaian dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan. (3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikecualikan untuk lulusan pendidikan formal dengan materi penilaian paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan. Bagian KeduaKewajiban Larangan Pasal 14Penilai wajib bertindak secara independen dalam melakukan penilaian. Pasal 15Penilai tidak boleh : Bagian KetigaPembebastugasan dan Pemberhentian Penilai Internal Pasal 16 (1)  Penilai Internal dibebastugaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam hal terdapat indikasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. (2)  Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 17Penilai Internal diberhentikan dalam hal : Pasal 18Pengangkatan, pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Internal ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 19Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Internal diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Bagian KeempatTim Penilai Internal Pasal 20 (1)  Pembentukan Tim Penilai internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (2)  Pembentukan Tim Penilai Internal Kantor Wilayah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah. (3)  Pembentukan Tim Penilai Internal Kantor Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan. Pasal 21 (1)  Tim Penilai Internal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. (2)  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah beranggotakan 3 (tiga) orang dengan (1) satu orang sebagai ketua merangkap anggota. (3)  Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Internal. Pasal 22Jumlah Tim Penilai yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja. Bagian KelimaPembagian Tugas Tim Penilai Internal Pasal 23Pembagian tugas penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat antara Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan, Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah, dan Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal didasarkan pada besarnya beban tugas penilaian. Pasal 24 (1)  Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2)  Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan indikasi nilai permohonan lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 25 (1)  Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2)  Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3)  Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 26 (1)  Indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas objek penilaian. (2)  NJOP atas objek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Surat Keterangan NJOP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan indikasi nilai Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal. Pasal 28 (1)  Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah dapat melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2)  Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal dapat melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 29 (1)  Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan dapat melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2)  Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah dapat melakukan penilaian dalam rangka