Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 66/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak diubah sbb: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1)Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.(2)Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.(3)SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:a.Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;b.Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; danc.Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP(4)KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMK setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.(5)SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan yaitu pada anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula.(6)Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) terlampaui.(7)SPMKP beserta SKPKPP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.(8)Dalam hal KPP tidak berada satu kota dengan KPPN, maka SKPKPI beserta SPMKP dapat dikirimkan ke KPPN melalui pos tercatat.(9)SPMKP beserta SKPKPP yang dikirimkan ke KPPN melalui pos tercatat sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dikirimkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPKPP terlampaui.” 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 (1)Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D.(2)KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SKPKPP dan SPMKP diterima secara lengkap dan utuh sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (9).” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/PMK.07/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUADAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUATAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. Pasal 2Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 ditetapkan setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp 3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 3Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar Rp 330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah). Pasal 4Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan terutama untuk pendanaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Pasal 5Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pasal 6Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara provinsi, kabupaten, dan kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah tertinggal. Pasal 7Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dana. Pasal 8Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 April 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN Â REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.07/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEHTAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. Pasal 2Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 digunakan untuk membantu daerah dalam rangka membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. Pasal 3Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar Rp 3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 4Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Qanun Aceh. Pasal 5Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dana. Pasal 6Tata cara penyaluran Transfer Dana Otonomi Khusus Aceh diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.07/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA SARANA DAN PRASARANAPROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA SARANA DAN PRASARANA PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2008. Pasal 2Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar Rp 670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah). Pasal 3Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik. Pasal 4Rincian alokasi per daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Papua Barat. Pasal 5Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dana. Pasal 6 (1) Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret sebesar 15% (limabelas persen) dari alokasi;tahap kedua dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30% (tigapuluh persen) dari alokasi;tahap ketiga dilaksanakan pada bulan September sebesar 40% (empatpuluh persen) dari alokasi;tahap keempat dilaksanakan pada bulan November sebesar 15% (limabelas persen) dari alokasi; (2) Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.09/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/PMK.09/2008 TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Komite Pengawas Perpajakan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN. Pasal 1 (1) Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat. (3) Instansi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang, baik instansi pada pemerintah pusat maupun instansi pada pemerintah daerah. (4) Dalam melaksanakan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengawas Perpajakan juga melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan. (5) Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (3) Komite Pengawas Perpajakan terdiri dari Inspektur Jenderal Departemen Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 4 (empat) orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bukan berasal dari pegawai negeri. (4) Anggota Komite Pengawas Perpajakan selain Inspektur Jenderal Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak dapat ditunjuk kembali. Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Komite Pengawas Perpajakan berwenang :menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Instansi Perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut;meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain Instansi Perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf a;meminta keterangan kepada petugas Instansi Perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memberi rekomendasi dan/atau saran kepada Menteri Keuangan untuk perbaikan pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan. (2) Dalam melaksanakan tugas melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Komite Pengawas Perpajakan berwenang :meminta keterangan kepada pihak terkait tentang prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan;mengkaji masukan dari pihak lain mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan;menghimpun masukan dari masyarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan;memberi rekomendasi atau saran untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan di bidang perpajakan. Pasal 4Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komite Pengawas Perpajakan wajib : Pasal 5Sebelum melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan wajib mengangkat sumpah atau janji sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Pasal 6 (1) Komite pengawas Perpajakan dibantu oleh suatu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (2) Komite Pengawas Perpajakan dapat membentuk Tim Kerja sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Pengawas Perpajakan. (3) Dalam rangka menjalankan tugasnya, Komite Pengawas Perpajakan menyusun tata cara pengawasan dan pengkajian. (4) Anggaran dalam rangka pembentukan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 7Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/PMK.04/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.04/2006TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAKDIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANGMENJADI MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai pengelolaan barang yang menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta untuk lebih menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.04/2006 TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara diubah sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 16 (1) Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan kekayaan negara. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang Menjadi Milik Negara beserta usulan untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya. (4) Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri menetapkan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 16 A (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencatatan Barang yang Menjadi Milik Negara dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan pencatatan Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 16 B (1) Dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan penetapan peruntukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara, dilakukan penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara. (2) Penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen. (3) Penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen kepabeanan/dokumen pelengkap pabean, harga pasar atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada soal penilaian. Pasal 16 C Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri Keuangan dan Telah dilaksanakan, dihapus dari Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang, pemusnahan, hibah, dan penetapan status penggunaan Barang yang Menjadi Milik Negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 April 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI