Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.010/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUKPEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1 Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 (1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata dieskpor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan. (2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai salah satu kesatuan. (3) Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Surveyor independen Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :   Rencara Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya;Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara tujuan ekspor;Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri;Kontrak antara perusahaan pengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir;Jaminan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. (2) Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir dan tidak dapat diperpanjang. (3) Kendaraan bermotor yang komponennya mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seluruhnya harus dieskpor sebelum masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir. (4) Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat. Pasal 6 (1) Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan belum terealisasi ekspor kendaraan bermotornya setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk dan tambahan bunga sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Barang impor yang tidak sesuai dengan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) butir a dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Pemohon wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : Pasal 8 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk pemohon tidak melakukan impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor bersangkutan. Pasal 9 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuiya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juli 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.06/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.06/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARAPADA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DANKEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMDAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIWEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 2 (1)  Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Pengelola BMN BRR. (2)  Pengelola BMN BRR berwenang untuk:menetapkan status Penggunaan BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga;memberikan persetujuan atas usulan Penghapusan BMN BRR;memberikan persetujuan atas usulan Pemindahtanganan BMN BRR.    (3)  Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, fungsi Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh;    (4) Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh atas Nama Menteri Keuangan menetapkan status penggunaan, memberikan persetujuan penghapusan, serta memberikan persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).  (5) Penetapan status penggunaan, pemberian persetujuan penghapusan, dan pemberian persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 3Pengelola BMN BRR bertanggungjawab untuk menyimpan asli dokumen kepemilikan BMN BRR berupa tanah dan bangunan yang telah ditetapkan status penggunaannya, yang diserahkan oleh BRR NAD-Nias pada saat berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias. Pasal 4 (1)  Kewenangan Pengguna Barang secara fungsional dapat dilaksanakan oleh Deputi pada BRR NAD-Nias; (2)  Pengguna Barang memiliki wewenang antara lain:mengusulkan kepada Pengelola BMN untuk menetapkan Status Penggunaan BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga;menindaklanjuti penetapan status Penggunaan BMN BRR dari Pengelola BMN BRR dengan menyerahkan BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan Berita Acara Serah Terima;menindaklanjuti penetapan pemindahtanganan BMN BRR dengan penyerahan BMN BRR kepada Pihak Lain dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima: danmelakukan kerja sama dengan pihak lain dalam inventarisasi pembangunan sarana dan prasarana oleh Pihak Lain yang tidak dibiayai dari APBN dan ditatausahakan serta dipertanggungjawabkan secara terpisah; (3)  Pengguna Barang memliki tanggungjawab antara lain:melakukan inventarisasi terhadap realisasi BMN BRR;menyelenggarakan pembukuan BMN BRR ke dalam Daftar Barang Pengguna;menyusun laporan pengelolaan BMN BRR, baik laporan semester, laporan tahunan, maupun laporan final pada saat berakhirnya masa tugas BRR NAD Nias, dan menyampaikannya kepada Pengelola BMN BRR dan instansi berwenang lainnya; danmenyimpan asli dokumen kepemilikan BMN BRR berupa tanah dan bangunan yang telah ditetapkan status Penggunaan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan menyerahkannya kepada Pengelola BMN BRR pada saat berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias; BAB IIIPENETAPAN STATUS PENGGUNAAN Pasal 5Pengguna Barang mengajukan usul Penetapan Status Penggunaan untuk: Pasal 6Tata cara untuk mengajukan usul penetapan Status Penggunaan dilakukan sebagai berikut: Pasal 7 (1)  Terhadap usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Pengelola BMN BRR melakukan penelitian kelengkapan dokumen.   (2)  Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan menetapkan status penggunaan. (3)  Berdasarkan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola BMN BRR mencatat BMN BRR ke dalam Daftar Barang Milik Negara.    (4) Pengelola BMN BRR menyampaikan penetapan Status Penggunaan kepada Pengguna Barang dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Pasal 8 (1)  Berdasarkan penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengguna Barang melakukan:penerbitan keputusan penghapusan BMN BRR;penghapusan BMN BRR dari Daftar Barang Pengguna.   (2)  Pengguna Barang menyampaikan keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pengelola BMN BRR. BAB IVPEMINDAHTANGANAN BMN BRR DENGAN HIBAH Pasal 9 (1)  Hibah atas BMN BRR dapat dilakukan kepada:Pemerintah Daerah di wilayah NAD-Nias;Masyarakat perorangan maupun kelompok, termasuk pengusaha kecil dan menengah, korban gempa bumi dan tsunami;Lembaga/yayasan sosial; dan/atauLembaga/yayasan keagamaan. (2)  Calon penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengguna Barang sesuai dengan rencana kebutuhan dan rencana pengadaan BMN BRR yang bersangkutan. (3)  Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mencatat BMN BRR pada Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. (4) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersama dengan calon penerima Hibah melakukan penelitian/pemeriksaan BMN BRR yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara, diantaranya mengenai aspek administrasi dan fisik.  (5) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima pengelolaan sementara kepada calon penerima Hibah, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara.  (6) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang mengajukan usulan persetujuan Hibah kepada Pengelola BMN BRR dengan disertai dokumen pendukung berupa:penjelasan pengusulan persetujuan hibah;daftar yang memuat jenis, jumlah, nilai BMN BRR yang akan dihibahkan, calon penerima hibah, dan peruntukkan hibah;fotocopy dokumen bukti kepemilikan barang/dokumen setara dengan dokumen kepemilikan; danBerita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara. (7) Usulan Hibah BMN BRR dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket dengan ketentuan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara masing-masing calon penerima Hibah beserta nilainya disebutkan secara rinci.  (8) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan nilai yang didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dihibahkan. Pasal 10 (1)  Berdasarkan permohonan, persetujuan Hibah dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), Pengelola BMN BRR melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6).  (2)  Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan menerbitkan persetujuan Hibah atas usulan yang diajukan Pengguna Barang. (3)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:objek dan nilai BMN BRR berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan;penerima Hibah;peruntukan Hibah;kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN BRR yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna;kewajiban untuk mencatat barang yang dihibahkan dalam Daftar Barang Milik Daerah dalam hal penerima Hibah adalah Pemerintah Daerah. (4) Persetujuan atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dapat diberikan dalam 1 (satu) surat. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar. (6) Pengguna Barang bertanggung jawab atas akibat hukum yang terjadi dalam penentuan pihak-pihak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.06/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.06/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 40/PMK.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PKM.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. Pasal IKetentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1)  Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian berselang 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui Surat kabar harian berselang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang;barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2)  Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)  Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang;barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 41/PMK.02/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.02/2005 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI HASIL-HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI HASIL-HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri dari Dividen, Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dan Penjualan Saham Pemerintah. Pasal 3 (1) Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disetor untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) Nomor 502.000000 di Bank Indonesia. (2) Penyetoran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran dividen. (3) Penyetoran Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 berikut ketentuan pelaksanaannya. (4) Penyetoran hasil Penjualan Saham Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 (1) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal:   Pengesahan neraca dan laba/rugi yang ditetapkan oleh RUPS untuk Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas dan Perusahaan Perseroan Terbuka;Pengesahan laporan keuangan oleh Menteri Keuangan atau Menteri yang ditunjuk dan atau diberi kuasa oleh Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan Umum untuk Perusahaan Umum. (2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk RUPS Luar Biasa yang menetapkan perubahan atas pembagian laba perusahaan yang telah ditetapkan dalam RUPS sebelumnya. (3) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), adalah 1 (satu) bulan setelah kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam koordinasi penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank Indonesia yang akan dilunasi dari Sisa Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah. (4) Dalam hal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, jatuh tempo yang berlaku adalah pada hari kerja berikutnya. Pasal 5 Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan 4, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Pasal 6 (1) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pengesahan neraca dan laba/rugi serta laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Wajib Bayar yang mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data pendukung secara lengkap dan benar, paling sedikit:   Risalah RUPS bagi Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Perseroan Terbuka, Surat Pengesahan Laporan Tahunan oleh Menteri Keuangan atau Menteri yang ditunjuk dan atau diberi kuasa oleh Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan Umum bagi Perusahaan Umum;Laporan Keuangan yang telah diaudit, terdiri dari Neraca dan Laporan Laba/Rugi;Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun berjalan, sertaLaporan Realisasi dan Proyeksi Arus Kas tahun berjalan. (3) Jawaban atas permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal data pendukung yang disampaikan masih kurang lengkap, Wajib Bayar harus melengkapi data pendukung dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan diterima oleh Wajib Bayar. (5) Jawaban atas permohonan bagi Wajib Bayar yang telah melengkapi kekurangan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian data pendukung susulan diterima secara lengkap dan benar. (6) Dalam hal jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak diterbitkan setelah lewat jangka waktu, permohonan dianggap dikabulkan. Pasal 7 (1) Dalam hal terdapat keterlambatan penyetoran dan atau kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Bayar wajib melunasinya dan ditambah dengan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok atau kekurangan Dividen atau Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan atau lebih sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Bayar wajib melunasinya ditambah dengan denda bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari PNBP Yang Terutang untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran yang terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang wajib bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya. Pasal 8 Bukti setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1), wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penyetoran. Pasal 9 Risalah RUPS dari Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Perseroan Terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah dan surat pengesahan laporan keuangan dari Perusahaan Umum serta dokumen kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah, masing-masing disertai laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterbitkan. Pasal 10 Dalam hal Wajib Bayar terbukti dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga menimbulkan kerugian negara, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.017/2000 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-Hasil Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.06/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PMK.02/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.02/2008 TENTANG BIAYA PANITIA PENGADAAN TANAHBAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.   Pasal 1 (1)  Biaya Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah biaya operasional yang disediakan untuk Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.  (2)  Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. (3)  Besaran biaya operasional Panitia Pengadaan Tanah ditentukan paling tinggi 4% (empat perseratus) untuk ganti rugi sampai dengan atau setara Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan selanjutnya dengan prosentase menurun sebagaimana dasar perhitungan yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perhitungan ganti rugi yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah. Pasal 2Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan untuk pembayaran honorarium, pengadaan bahan, alat tulis kantor, cetak/stensil, fotocopy/penggandaan, penunjang musyawarah, sosialisasi, sidang-sidang yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, satuan tugas (satgas), biaya keamanan, dan biaya perjalanan dalam rangka pengadaan tanah.   Pasal 3 (1)  Besaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak bulan penugasan sampai dengan batas waktu selesai penetapan ganti rugi ditambah paling lama 2 (dua) bulan untuk masa penyerahan ganti rugi dan penyerahan dokumen pengadaan tanah kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. (3)  Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran biaya Panitia Pengadaan Tanah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.010/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.010/2004 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANGUNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN. Pasal 1 Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka, Departemen Perindustrian. (2) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea danCukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 21 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   ttd. JUSUF ANWAR