PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.02/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/PMK.02/2008 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PELAKSANAAN PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABANDANA IURAN ASURANSI KESEHATAN DAN TUNJANGAN PEMELIHARAAN KESEHATANVETERAN NON TUNJANGAN VETERAN TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PELAKSANAAN PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN ASURANSI KESEHATAN DAN TUNJANGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN VETERAN NON TUNJANGAN VETERAN TAHUN ANGGARAN 2008. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYEDIAAN DANA IURAN ASURANSI KESEHATAN DANTUNJANGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN VETERANNON TUVET Pasal 2 (1) Alokasi dana luran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008. (2) Direktur Pengelolaan Kas Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Atas dasar alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permintaan penyediaan dana luran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet kepada Direktur Jenderal Anggaran. (4) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sebagai dasar penerbitan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. (5) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (6) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai dasar pencairan dana. BAB IIIPELAKSANAAN PENCAIRAN DANA Pasal 3 (1) Dalam rangka pembayaran Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan : Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen, selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, selanjutnya disebut Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM). (2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara. (3) PT ASKES (Persero) menyampaikan surat tagihan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada Kuasa Pengguna Anggaran cq. PPK, sesuai format surat tagihan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). (5) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pejabat penerbit SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dan menyampaikan kepada KPPN Jakarta II. (6) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung PT ASKES (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk. (7) PT ASKES (Persero) bertanggungjawab atas penggunaan dana luran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet yang dialokasikan tahun anggaran 2008. BAB IVLAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA Pasal 4 (1) PT ASKES (Persero) menyampaikan laporan realisasi pencairan dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet setiap triwulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran III. (2) PT ASKES (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun dan Veteran Non Tuvet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Terhadap penggunaan dana iuran asuransi kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun dan tunjangan pemeliharaan kesehatan veteran Non Tuvet dapat dilakukan audit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku. BAB VMONITORING DAN EVALUASI Pasal 5 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun dan tunjangan pemeliharaan kesehatan veteran Non Tunjangan Veteran beserta keluarganya dibentuk Tim Monitoring yang secara periodik melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Asuransi Kesehatan. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet pada APBN tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan data Veteran Non Tuvet dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 6Dalam hal Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 7Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka: Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 345/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 MEI SAMPAI DENGAN 25 MEI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MEI SAMPAI DENGAN 25 MEI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Mei sampai dengan 25 Mei 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.278,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.729,48 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 9.256,16 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.924,86 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.189,78 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.859,82 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7.096,56 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.827,57 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.081,15 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.754,42 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.543,06 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.811,69 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.868,96 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.445,17 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 219,51 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34.779,28 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 135,37 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 217,59 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.473,76 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 86,16 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 286,73 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.744,89 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 14.364,57 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.326,58 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 8,88 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATANWAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKAPENERAPAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUMDAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAHTERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENERAPAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007. Pasal 1 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. (2) Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan: Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Pasal 2 (1) Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran: Pajak Penghasilan Pasal 29;Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atauPajak Penghasilan Pasal 15.sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 3Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan: Pasal 4 Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Pasal 5 (1) Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali: terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar; atauSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar atau rugi. (2) Dalam hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan. Pasal 6 (1) Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran: Pajak Penghasilan Pasal 29; Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atauPajak Penghasilan Pasal 15,sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan: telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; danmelunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; ataupemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; ataupemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (4) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan. Pasal 8Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/PMK.02/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/PMK.02/2008 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Standar Biaya Umum adalah satuan biaya yang merupakan batas paling tinggi yang penggunaannya bersifat lintas Kementerian Negara/Lembaga dan/atau lintas wilayah. Pasal 2Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun biaya kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2009. Pasal 3Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 terdiri dari satuan biaya masukan dan/atau satuan biaya keluaran. Pasal 4Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 64/PMK.02/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/PMK.02/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANGMEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEHBADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan Bagian Negara dapat memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPn BM. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berhak memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada avat (2), adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dengan Pemerintah. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilenqkapi dengan: Surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dengan mencantumkan:1)Nomor dan tanggal Invoice;2)Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPn BM yang diajukan;3)Nama bank, nama pemegang rekening dan nomor rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;4)Dartar rekapitulasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak untuk masing-masing Kantor Pelyanan Pajak dimana Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Dokumen Perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu:1)Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dimana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) yaitu:(i)Surat Setoran Pajak (SSP) Asli ( lembar ke-5) atau fotocopy yang diberi cap dan tandatangan kantor penerima pembayaran untuk SSP elektronik;(ii)Faktur Pajak Asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap disetor tanggal.. dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;(iii)Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.2)Untuk penadaan BKP/JKP yang jumlah pembayarannya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaranatas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT Pertamina (Persero), atau pembayaran atas rekening telepon, atau pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbanan yaitu:(i)Faktur Pajak asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap dibayar tanggal dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;(ii)Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap sesuai aslinya oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.(iii)Foto copy tanda bukti pembayaran (kwitansi, cash receipt), yang diterbitkan oleh rekanan atas bukti pemindahbukuan/bukti transfer dengan (dibubuhi pernyataan atau cap sesiai dengan aslinya. Pasal 4 (1) Atas Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, badan pelaksana melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Komponen Benefit in Kind untuk personal, kecuali dilapangan operasi penambanan atau remote area;Entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area;Pengadaan BKP dan atau JKP yang biayanya tidak dapat di cost recovery. Pasal 5 (1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan data mengenai permohonan pembayaran kembali PPN dan PPnBM mulai dari periode Tahun 2005 secara triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, paling lambat akhir dibulan berikutnya setelah periode triwulan tersebut berakhir. (2) Data mengenai permohonan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya: Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan atau Vendor;Nomor dan tanggal Faktur;Nilai PPN dan atau PPn BM yang dimohonkan pembayaran kembali. Pasal 6 (1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimakgud dalam Pasal 4, Badan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perirnbangan Keuangan. (2) Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penelitian kembali dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam janqka waktu paling lambat 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran secara lengkap. (3) Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Jangka waktu paling Iambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterirnanya permintaan pembayaran secara lengkap. (4) Berdasarkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia memindahbukukan langsung dari rekening valuta asing Departernen Keuangan ke rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan. (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memberikan laporan atas penerimaan, pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada 8adan Pelaksana. Pasal 7 Apabila berdasarkan hasil audit yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan, atas pembayaran kembali PPN dan atau PPn BM yang telah dibayarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 8 (1) Atas pembayaran PPN dan atau PPnBM yang dilakukan dalam periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Februari 2005, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pembayaran kembali dengan me!engkapi dokumen sebagai berikut: Faktur Pajak asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yanq sudah dibubuhi cap dibayar tanggal.., dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya oleh Badan Usha atau Bentuk Usaha Tetap;Foto copy tanda bukti pembayaran (kwitansi, cash receipt), yang diterbitkan oleh rekanan atau bukti
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTOSURAT PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA. Pasal 1 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Diskonto SPN, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) SPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Surat Perbendaharaan Negara yang merupakan Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Pasal 2 (1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): dan20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,dari Diskonto SPN. (2) Tata cara penghitungan dan pemotongan besarya Pajak Penghasilan dari diskonto SPN sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh:Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas Diskonto yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo;Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder;Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara, atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder atau pada tanggal saat jatuh tempo SPN. Pasal 4Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: Pasal 5 (1) Penjual SPN berkewajiban memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan SPN yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan Diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan. (2) Apabila penjual SPN tidak memberitahukan data/informasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas penghasilan berupa Diskonto SPN yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga. Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran, pelaporan, dan ketentuan/prosedur administratif diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 4 April 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 April 2008MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI