PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.05/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/PMK.05/2008 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAANDAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABANBENDAHARA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian PertamaPengertian Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2 (1) Kewajiban melakukan penatausahaan dan penyusunan LPJ dilakukan oleh setiap Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga, termasuk BPP dan bendahara pengelola dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. (2) Penatausahaan dan penyusunan LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilakukan atas pengelolaan uang atau surat berharga dalam rangka pelaksanaan APBN. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bendahara pengeluaran yang menyalurkan dana dalam rangka pelaksanaan APBD. Bagian KetigaAsas Umum Penatausahaan Kas Pasal 3 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Penerimaan/Pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. (2) Kuasa PA melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. (3) Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. (4) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. (5) Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan, demikian pula sebaliknya kecuali dalam hal tertentu dengan kondisi tertentu dengan ijin BUN/Kuasa BUN. (6) Dalam hal terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih BPP guna kelancaran pelaksanaan kegiatan. (7) Dalam hal diangkat BPP, Bendahara Pengeluaran melimpahkan kewajiban dan tanggung jawab pengelolaan uang kepada BPP. (8) BPP secara operasional bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. (9) Bendahara dalam melaksanakan tugasnya, menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/kantor pos sesuai peraturan perundang-undangan. (10) Bendahara tidak diperkenankan menyimpan uang atas nama pribadi pada bank/pos. (11) Bendahara wajib menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya dan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja. (12) Bendahara bertanggung jawab sebatas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. (13) Penerimaan satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penerimaan negara tidak dapat digunakan secara langsung untuk pengeluaran, kecuali diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. (14) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (13) harus disetor ke Kas Negara sesuai ketentuan. (15) Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, PA/Kuasa PA dan/atau Bendahara Pengeluaran merupakan wajib pungut dan wajib menyetorkan seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (16) Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer. BAB IIPENATAUSAHAAN KASBENDAHARA PENERIMAAN Bagian PertamaPengelolaan KasBendahara Penerimaan Pasal 4 (1) Orang atau badan hukum yang berdasarkan ketentuan diwajibkan menyetor PNBP, wajib menyetorkannya langsung ke Kas Negara, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Penyetoran PNBP ke Kas Negara harus menggunakan formulir SSBP. (3) SSBP yang dinyatakan sah disampaikan kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja yang diberi tugas untuk menatausahakan penerimaan berkenaan, sebagai bukti bahwa orang atau badan hukum dimaksud telah melaksanakan kewajibannya. (4) Bendahara Penerimaan dilarang menerima secara langsung setoran dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (5) Dalam hal Bendahara Penerimaan menerima secara langsung penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari wajib setor, bendahara wajib :membuat dan menyampaikan SBS lembar ke-1 kepada penyetor, dan lembar ke-2 sebagai bukti pembukuan bendahara; menyetor seluruh penerimaannya ke Kas Negara selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan penyetorannya diatur secara berkala; dalam hal penyetoran dilakukan secara berkala, Bendahara Penerimaan wajib menyimpan uang yang diterimanya dalam rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9). (6) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir SSBP. SSBP yang dinyatakan sah, merupakan bukti bahwa bendahara telah melaksanakan kewajibannya selaku wajib setor. (7) Bentuk dan format SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas penerimaan dimaksud sesuai kebutuhan. Pasal 5Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke Kas Negara menggunakan formulir SSBP. Bagian KeduaPembukuan BendaharaPenerimaan Pasal 6 (1) Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran/penyetoran atas penerimaan, meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya. (2) Dalam rangka menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran. (3) Menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas penerimaan dimaksud dapat menentukan buku-buku pembantu/register-register selain Buku Kas Umum. Bagian KetigaTata Cara PembukuanBendahara Penerimaan Pasal 7 (1) Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/register-register. (2) Dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain :SBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara); SSBP yang dinyatakan sah, yang diterima dari orang/badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) (sebagai bukti pembukuan penerimaan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); SSBP yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) (merupakan bukti pembukuan pengeluaran bagi bendahara). (3) Dokumen sumber pembukuan bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c, berfungsi sebagai bukti realisasi target anggaran penerimaan untuk Mata Anggaran berkenaan dalam Buku Pengawasan Anggaran. BAB IIIPENATAUSAHAAN KASBENDAHARA PENGELUARAN Bagian PertamaPengelolaan KasUang Persediaan/TambahanUang Persediaan Pasal 8Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari. Pasal 9 (1) Pelaksanaan pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/Kuasa PA. (2) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah :meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 72/PMK.011/2008 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DANBESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Kehutanan nomor : S.490/MENHUT-VI/2007 tanggal 27 Juli 2007 perihal Usulan Perubahan Tarif Pungutan Ekspor Wooden Sheet for Packaging Box (WSPB); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang telah delapan kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/PMK.09/2009
TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNDEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009. Pasal 1 (1) Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut: reorientasi peran pengawasan; pengawalan reformasi birokrasi Departemen Keuangan; dan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Departemen Keuangan. (2) Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam sasaran pengawasan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I. (3) Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2009. Pasal 3Setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan harus mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009. Pasal 4Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 secara berkala kepada Menteri Keuangan. Pasal 5Dalam hal sasaran pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 149/PMK.01/2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DANTATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal IKetentuan Pasal 2130 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2130Selama Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pads tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORPRODUK-PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Mei 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.01/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGANNOMOR 67/PMK.01/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1077/M.PAN/04/2008 tanggal 22 April 2008; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 diubah sebagai berikut : “Pasal 76 Nama, lokasi, dan wilayah kerja : Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI