PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/PMK.04/2009
TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASANYANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DANPELABUHAN BEBAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (10), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (9), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Menteri perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. (3) Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (5) Jumlah dan jenis barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan apabila: telah disampaikan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan/ atau telah diajukan manifes kedatangan sarana pengangkut dengan kode BC 1.1 di Kantor Pabean. BAB IIKEDATANGAN DAN KEBERANGKATANSARANA PENGANGKUT Bagian PertamaKedatangan Sarana Pengangkut Pasal 3 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari: luar Daerah Pabean; Kawasan Bebas lain; atau dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean dengan menggunakan formulir Pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP). (2) Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat. (3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut yang pertama dalam jadwal tertentu. (4) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan: Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut; Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut. (5) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal dilakukan kegiatan pembongkaran barang, Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest diserahkan paling lama pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang. dalam hal tidak segera dilakukan kegiatan pembongkaran barang, kewajiban penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:1)paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut; atau 2)paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara. dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:1)Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest wajib diserahkan paling lama pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau 2)dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest wajib diserahkan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara; (3) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang. (4) Kewajiban untuk menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal: sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara. (5) Selain Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana, dimaksud pada ayat (1), pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan mengenai: Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut; Daftar bekal sarana pengangkut; Daftar perlengkapan/ inventaris sarana pengangkut; Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut; Daftar senjata api dan amunisi; dan Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang dilakukan secara elektronik atau manual ke Kantor Pabean, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut. (6) Untuk sarana pengangkut melalui udara, daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, diserahkan paling lama sebelum kedatangan sarana pengangkut. (7) Dalam hal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengangkut barang, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (8) Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, dalam hal: terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/ atau peti kemas; terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/ atau peti kemas serta jumlah barang curah; terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party; diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.03/2009
TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKDAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAINDALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHANBARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARITEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 23 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengelitaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DART TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal, Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah, atas pengeluaran Barang Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Saat terutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas. (4) Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: Harga Jual, atau Harga Pasar Wajar dalam hal penyerahan antar cabang, penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya, atau pemberian cuma-cuma. (5) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (6) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diisi dengan cara: Pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak; Pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak. (7) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Kawasan Bebas. (8) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. (9) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan: invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu; dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (3) Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: penyerahan antar cabang; penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya; atau pemberian cuma-cuma. Pasal 4 (1) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat. (3) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada waktu diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut: saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dibayar, baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. (4) Dalam hal waktu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal ditandatanganinya kontrak. (5) Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Harga Jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Nilai Penggantian Jasa Kena Pajak. (6) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4). (7)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.01/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/PMK.01/2008 TENTANG PERUBAHAN ATASKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAKYANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN. Pasal IDi antara Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3ADikecualikan dari ketentuan Pasal 3, pegawai dapat diangkat sebagai Account Representative pada KPP Pratama apabila memenuhi persyaratan: dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja dan potensi penerimaan pajak KPP Pratama yang bersangkutan. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PMK.02/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69/PMK.02/2008 TENTANG PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu. Pasal 2Dalam menyusun Standar Biaya Khusus, Kementerian Negara/Lembaga menyiapkan hal-hal sebagai berikut: Pasal 3 (1) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Mei. (2) Usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama. Pasal 4Menteri Keuangan menetapkan Standar Biaya Khusus yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni setelah terlebih dahulu dilakukan penelaahan bersama oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Pasal 5Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.02/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 71/PMK.02/2008 TENTANG PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPILYANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B/400/M.PAN/2/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 hal Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya telah membayar iuran 1 (satu) bulan. Pasal 3 (1) Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut :F2 x P2 (2) Bagi PNS yang menjadi perserta setelah tanggal 1 Januari 2001 yang diberhentikan tanpa hak pensiun, besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut :(F1 x P1)+(F2 x (P2-P1)) (3) Bagi PNS yang menjadi peserta sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun setelah tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut :F1 x P2 Pasal 4Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pengembalian nilai tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditambah hasil pengembangan sebesar 9% per tahun yang dihitung sejak yang bersangkutan diberhentikan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Besarnya Faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Pasal 6Pendanaan untuk keperluan pengembalian nilai tunai iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil bersumber dari akumulasi iuran pensiun. Pasal 7 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti tanpa hak pensiun dapat mengajukan permintaan pengembalian nilai tunai iuran pensiunnya kepada PT TASPEN (PERSERO). (2) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang berhenti tanpa hak pensiun telah meninggal dunia, maka pengembalian nilai tunai iuran pensiunnya dapat diajukan oleh isteri/suami, anak atau ahli warisnya yang sah. Pasal 8 (1) Surat permintaan pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilampiri dengan:Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil;Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon yang masih berlaku;Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji. (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebelum berlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan telah menerima THT, surat permintaan pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilampiri dengan fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon yang masih berlaku. (3) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka istri/suami, anak atau ahli waris, yang mengurus pengembalian iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil harus menyampaikan persyaratan sebagaimana pada ayat (1) atau ayat (2) dan Surat Keterangan Ahli Waris. Pasal 9Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Mei 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.02/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/PMK.02/2008 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN,PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pupuk yang diberi subsidi meliputi pupuk Urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik yang diadakan dan disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman kepada Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan atau Udang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan melalui Produsen Pupuk. Pasal 3 (1) Subsidi Pupuk Urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikurangi HET (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg) masing-masing jenis pupuk. (2) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 (1) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP sementara dan HPP realisasi. (2) Besaran HPP sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pembayaran sementara Subsidi Pupuk, merupakan besaran HPP :yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Pupuk untuk menghasilkan angka Subsidi Pupuk yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan; atauberdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data besaran HPP sementara yang digunakan dalam pembayaran sementara Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah data besaran HPP sementara yang paling akhir diterbitkan. (4) Dalam hal besaran HPP sementara yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a lebih tinggi dibandingkan besaran HPP yang ditetapkan dalam APBN atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, besaran HPP yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pembayaran sementara Subsidi Pupuk adalah besaran HPP yang ditetapkan dalam APBN atau APBN-Perubahan pada tahun anggaran yang bersangkutan. (5) Besaran HPP realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran HPP berdasarkan hasil audit dalam rangka penetapan jumlah Subsidi Pupuk bersifat final. Pasal 5 (1) Dalam perhitungan besaran HPP realisasi oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), besaran HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri tidak boleh melebihi HPP untuk pupuk yang diimpor. (2) HPP pupuk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri, dihitung secara rata-rata tertimbang. (3) Dalam hal Produsen Pupuk melakukan impor tidak sepanjang tahun, HPP pupuk impor rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin. (4) Dalam hal Produsen Pupuk tidak melakukan impor, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri adalah HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin. (5) Dalam hal harga pupuk impor Urea dan ZA tidak terdapat dalam Buletin, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri menggunakan HPP pupuk impor jenis pupuk yang paling dekat/ekivalensi atas pupuk Urea dan ZA. (6) Dalam hal harga pupuk impor SP-36 dan NPK tidak terdapat dalam Buletin, HPP yang digunakan adalah HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri. Pasal 6HPP rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut : HPP RT = ∑Nn___ ∑Vn HPP RT = HPP rata-rata tertimbang ∑ Nn = Total jumlah nilai (Rp) berdasarkan hasil perkalian antara HPP impor atau HPP dalam Buletin (Rp) pada periode n dengan Volume Penyaluran Pupuk (Kg) pada periode n ∑ Vn = Total Volume Penyaluran Pupuk (Kg) setahun Pasal 7 (1) Besaran Subsidi Pupuk dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan APBN atau Rancangan APBN-Perubahan. (2) Dalam menghitung besaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian dapat terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Pasal 8 (1) Penyediaan dana Subsidi Pupuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-Perubahan. (2) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) atas belanja Subsidi Pupuk yang besarnya mengacu pada jumlah pagu Subsidi Pupuk yang tersedia dalam APBN atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (4) Atas dasar SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Pupuk. (5) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Berdasarkan SP-SAPSK dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA. (7) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Pupuk. Pasal 9 (1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk :Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Pupuk;Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Subsidi Pupuk. (2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Direksi Produsen Pupuk mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Pupuk Urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bulanan. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/ dokumen pendukung, paling sedikit terdiri dari :penyaluran pupuk pada Lini IV yang berupa rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi pada distributor yang dilampiri dengan laporan bulanan distributor yang menunjukkan penyaluran pupuk ke pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;besaran HPP sementara;dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain sample alur penyaluran