PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.05/2008 TENTANG PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DANANYA BERSUMBER DARI SETORANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA SELEKSI NASIONALMASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DANANYA BERSUMBER DARI SETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2008. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1)  SNMPTN dilakukan oleh Panitia SNMPTN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. (2)  Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Kuasa PA atas pelaksanaan SNMPTN. BAB IIPENERIMAAN DAN PENYETORAN Pasal 3Penerimaan dari Biaya SNMPTN merupakan PNBP Bersama seluruh Perguruan Tinggi Negeri yang terkait dengan SNMPTN. Pasal 4 (1)  Penerimaan dari Biaya SNMPTN sebagai sumber dana untuk keperluan penyelenggaraan SNMPTN. (2)  Biaya SNMPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam DIPA UNY.   (3)  Besarnya Biaya SNMPTN adalah:  Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang untuk calon mahasiswa yang mendaftar ke jurusan IPA atau IPS; atauRp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per orang untuk calon mahasiswa yang mendaftar ke jurusan IPA dan IPS. Pasal 5 (1)  Dalam rangka Penerimaan dari Biaya SNMPTN, Bendahara Penerimaan UNY dapat membuka rekening Bendahara Penerimaan untuk menampung Biaya SNMPTN. (2)  Seluruh PNBP yang berasal dari Biaya SNMPTN wajib disetor secepatnya ke Kas Negara. (3)  Penyetoran Biaya SNMPTN ke Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Penerimaan UNY dan dicantumkan dalam mata anggaran sesuai ketentuan. (4) PNBP yang telah disetorkan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai peraturan perundang-undangan.  (5) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicairkan setiap saat oleh Kuasa PA. BAB IIIPENGGUNAAN DANA Pasal 6Dana yang berasal dari setoran Biaya SNMPTN hanya digunakan untuk kegiatan operasional penyelenggaraan SNMPTN. Pasal 7 (1)  Penggunaan PNBP yang bersumber dari biaya SNMPTN berdasarkan alokasi dana yang tercantum dalam DIPA UNY.  (2)  Besaran pencairan dana dapat dilakukan paling tinggi sebesar penerimaan yang telah disetor ke Kas Negara. (3)  Dalam hal pencairan dana melampaui batas pagu DIPA, harus dilakukan revisi DIPA.   (4) Mendahului revisi DIPA, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat melakukan pembayaran melampaui pagu dalam DIPA sesuai dengan bukti setor Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). BAB IVPENCAIRAN DANA Pasal 8 (1)  Kuasa PA mengajukan SPM kepada KPPN sesuai kebutuhan untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan dalam DIPA dengan dilampiri:   Bukti setor SSBP atas PNBP yang berasal dari Biaya SNMPTN;Daftar Rincian Penggunaan Dana. (2)  KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan. Pasal 9Sisa dana penyelenggaraan SNMPTN yang tidak digunakan sampai dengan selesainya pelaksanaan SNMPTN wajib disetorkan ke Kas Negara.   BAB VREVISI DAFTAR ISIANPELAKSANAAN ANGGARAN Pasal 10 (1)  Atas pencairan dana yang melampaui pagu DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kuasa PA harus mengajukan revisi target penerimaan dan pengeluaran pada DIPA.   (2)  Pengajuan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat bulan Juli tahun berkenaan.   (3)  Atas dasar revisi dimaksud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan perubahan DIPA kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. BAB VIPELAPORAN DANPERTANGGUNGJAWABAN Pasal 11Dalam rangka memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, Kuasa PA wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 12Kuasa PA mempertanggungjawabkan penggunaan dana atas setoran Biaya SNMPTN yang berada dalam pengelolaannya. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 13Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 14Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Mei 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAANDANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANATAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 dan pedoman umum penggunaannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 (1)  Alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 adalah sebesar Rp4.163.580.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).   (2)  Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2008. Pasal 2 (1)  Penetapan daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima, besaran alokasi dan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Negara dan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Panitia Anggaran DPR-RI.   (2)  Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah. Pasal 3Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dialokasikan untuk:   Pasal 4Alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2008 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah. Pasal 6Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 digunakan untuk penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik di bidang: yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Pasal 7Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a digunakan untuk kegiatan: Pasal 8Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b digunakan untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana pemerintahan. Pasal 9Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c digunakan untuk kegiatan: Pasal 10Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d digunakan untuk kegiatan: Pasal 11Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e digunakan untuk kegiatan: Pasal 12Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f digunakan untuk kegiatan: Pasal 13Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g digunakan untuk kegiatan: Pasal 14Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, huruf h digunakan untuk kegiatan: Pasal 15Daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dapat memilih kegiatan dalam masing-masing bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan alokasi per bidang yang diterimanya. Pasal 16Pelaksanaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 di daerah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 17 (1)  Penyaluran Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2)  Penyaluran Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, dilaksanakan setelah Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap I diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap II diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;tahap IV sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap III diterima oleh Direktur Jenderal Perimbagan Keuangan. (3)  Penyaluran secara bertahap, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus. Pasal 18 (1)  Laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap I, tahap II, dan tahap, III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, c, dan d disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari penerimaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sampai dengan tahap sebelumnya. (2)  Laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, diterima paling lambat pada tanggal 15 Desember tahun berjalan.   (3)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 19Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANGBATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUNSEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTAPERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKANDARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana untuk dimiliki dan untuk menyesuaikan perubahan batasan maksimum harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang diperbolehkan untuk dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi baik syariah maupun konvensional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal IKetentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut : Pasal 2 (1)  Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. (2)  Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; danrumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/PMK.03/2008 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN.   Pasal 1 (1)  Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. (2)  Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 2 (1)  Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2)  Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan surat keputusan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan atas permohonan yang diajukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1)  Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap:seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau  seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.   (2)  Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1)  Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.   (2)  Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan. (3)  Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai. Pasal 5Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).   Pasal 6Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.   Pasal 7 (1)  Sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut:Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.  Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.  Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.   (2)  Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.  Sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.  Perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.   (3)  Penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan. Pasal 8 (1)  Dalam hal Perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; atau  Aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,  maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen). (2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:Pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan Pemerintah atau keputusan Pengadilan;  Pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan; atau  Penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi. (3)  Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Pasal 9 (1)  Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ……………………”. (2)  Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. (3)  Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara komersial. Pasal 10Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatur dengan Peraturan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/PMK.04/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.04/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENGENAANSANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANANBERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN. Pasal 1Pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Pasal 2Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan atas tindak pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan, yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 24 April 2008, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 25 April 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 383/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 383/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 JUNI SAMPAI DENGAN 08 JUNI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JUNI SAMPAI DENGAN 08 JUNI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Juni sampai dengan 08 Juni 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.321,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.933,81   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.411,35   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.952,57   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.194,28   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.875,82   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 7.309,34   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.846,46   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.440,11   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.830,97   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.562,14   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.970,95   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.901,90   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.451,87   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 218,38   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 35.165,89   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 137,54   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 213,17   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.485,22   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 86,45   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 288,40   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.833,98   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.565,74   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.342,93   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 9,00   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Juni 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519