PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88/PMK.02/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/PMK.02/2008 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga jo. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu. Pasal 2Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009 merupakan standar biaya tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2009. Pasal 3Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Dalam hal terdapat perubahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yakni berupa penambahan usulan Standar Biaya Khusus, perubahan dimaksud diajukan kepada Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Perubahan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 30 Juni 2008. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/PMK.05/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 164.1/PMK.05/2007 TENTANG PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PROVINSI NANGGROEACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARAYANG DIBIAYAI DARI SISA ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2007SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164.1/PMK.05/2007 TENTANG PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA YANG DIBIAYAI DARI SISA ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2007 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164.1/PMK.05/2007 tentang Peluncuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang Dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008 diubah sebagai berikut: “Pasal 5Batas waktu pencairan dana Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah tanggal 31 Desember 2008.” “Pasal 6 (1) PA/Kuasa PA BRR NAD-Nias bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2008. (2) Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2008 dikonsolidasikan/disatukan dengan laporan keuangan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2008 untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juni 2008MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.01/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 77/PMK.01/2008 TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Bantuan Hukum diberikan kepada Unit dan/atau Menteri, Mantan Menteri, Pejabat, dan/atau Pegawai aktif maupun yang telah pensiun di lingkungan Departemen yang menghadapi Masalah Hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pasal 3 (1)  Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. (2)  Permintaan Bantuan Hukum oleh Unit di lingkungan Departemen kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal dilakukan melalui pimpinan Eselon I (3)  Dalam hal Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit di lingkungan Departemen harus dikoordinasikan dengan Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara menyampaikan surat kepada Kepala Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal untuk melakukan penanganan Bantuan Hukum dan penyampaian laporan kegiatan penanganan Bantuan Hukum setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Tata cara penanganan Bantuan Hukum bidang perdata, niaga dan/atau tata usaha negara yang mengandung tuntutan ganti rugi diatur lebih lanjut dengan keputusan bersama antara Sekretaris Jenderal dengan pimpinan Eselon I terkait. Pasal 4 (1)  Penanganan Bantuan Hukum terdiri dari:Penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan;Penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; danPenanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan. (2)  Penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3)  Penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PeraturanMenteri Keuangan ini. Pasal 5 (1)  Pedoman penanganan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai acuan bagi pelaksana/penangan Bantuan Hukum, Unit dan/atau Menteri, Mantan Menteri, Pejabat, dan/atau Pegawai aktif maupun yang telah pensiun di lingkungan Departemen yang menghadapi Masalah Hukum. (2)  Pimpinan Eselon I dapat menetapkan pedoman pemberian Bantuan Hukum dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 (1)  Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan Bantuan Hukum secara intensif dan berkesinambungan. (2)  Pembinaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang Bantuan Hukum. (3)  Pembinaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal dan/atau Unit di lingkungan Departemen. (4) Dalam rangka pembinaan Bantuan Hukum, Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal dan/atau Unit di lingkungan Departemen dapat mengundang narasumber atau pakar dari akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan, yang berkompeten di bidangnya baik dari lingkungan Departemen dan/atau unit lain di luar Departemen. Pasal 7Badan Usaha Milik Negara dapat meminta Bantuan Hukum kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal sepanjang Masalah Hukum yang dihadapi terkait dengan bidang tugas Departemen. Pasal 8 (1)  Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2)  Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum di unit Eselon I dibebankan pada anggaran unit Eselon I yang bersangkutan. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Instruksi Menteri Keuangan Nomor 05/MK/1978 tentang Penanganan Perkara-perkara di Muka Pengadilan yang Menyangkut Departemen Keuangan serta Instansi-instansi dan Badan-badan/Badan Usaha Negara yang berada di Bawah Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 4 (empat) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2008MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84/PMK.07/2008 TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAUDAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASIDANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 (1)  Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.   (2)  Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 2 (1)  Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, digunakan untuk mendanai kegiatan:peningkatan kualitas bahan baku;pembinaan industri;pembinaan lingkungan sosial;sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ataupemberantasan barang kena cukai ilegal. (2)  Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. BAB IIPENGGUNAAN DANA BAGIHASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU Bagian KesatuPeningkatan Kualitas Bahan Baku Pasal 3 (1)  Peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau yang meliputi:standardisasi kualitas bahan baku;pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah;    pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian;penanganan panen dan pascapanen bahan baku; dan/ataupenguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau.   (2)  Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. Bagian KeduaPembinaan Industri   Pasal 4 (1)  Pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b digunakan untuk pembinaan industri hasil tembakau yang meliputi:pendataan mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau (registrasi mesin/peralatan mesin) dan memberikan tanda khusus;penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI);pembentukan kawasan industri hasil tembakau;pemetaan industri hasil tembakau;kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku;penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau; dan/ataupengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui penerapan Good Manufacturing Practises (GMP).  (2)  Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. Pasal 5Pendataan mesin/peralatan mesin produksi (registrasi mesin/peralatan mesin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya mencakup data: Pasal 6 (1)  Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pembinaan industri berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah. (2)  Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:nama pabrik, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan nomor izin usaha industri;lokasi/alamat pabrik (jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi);realisasi produksi;  jumlah tenaga kerja linting/ giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;  realisasi pembayaran cukai;  wilayah pemasaran;jumlah, merek, type, dan kapasitas mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau;jumlah alat linting; danasal daerah bahan baku (tembakau dan cengkih). (3)  Gubernur/bupati/walikota harus menyusun, mengadministrasikan, dan memutakhirkan database industri hasil tembakau. Bagian KetigaPembinaan Lingkungan Sosial Pasal 7 (1)  Pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL);penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum; dan/ ataupeningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok.    (2)  Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. Bagian KeempatSosialisasi Ketentuandi Bidang Cukai Pasal 8 (1)  Sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan menyampaikan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat yang bertujuan agar masyarakat mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan di bidang cukai.   (2)  Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dilaksanakan dalam periode tertentu dan/atau secara insidentil.    (3)  Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong dan melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian KelimaPemberantasan BarangKena Cukai Ilegal Pasal 9 (1)  Pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi:pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu di peredaran atau tempat penjualan eceran;pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai di peredaran atau tempat penjualan eceran; danpengumpulan informasi barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang ilegal di peredaran atau tempat penjualan eceran. (2)  Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi adanya hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu, hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, atau etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang ilegal di peredaran atau tempat penjualan eceran, gubernur/bupati/walikota menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3)  Penyampaian informasi tentang adanya indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:dalam hal pelaksana kegiatan adalah gubernur, informasi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat; ataudalam hal pelaksana kegiatan adalah bupati/walikota, informasi disampaikan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. (4) Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IIIRANCANGAN KEGIATAN   Pasal 10 (1)  Bupati/walikota membuat dan menyampaikan rancangan program kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur sebelum tahun anggaran berjalan. (2)  Gubernur membuat dan menyampaikan rancangan program kegiatan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan konsolidasi rancangan program kegiatan dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah pada awal tahun. BAB IVPELAPORAN Pasal 11 (1)  Bupati/walikota membuat laporan alokasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur. (2)  Gubernur membuat laporan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.01/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/PMK.01/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 42/PMK.01/2008 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASASECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 42/PMK.01/2008 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1)  Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan. (2)  Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pertukaran dokumen elektronik pada proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan melalui sarana elektronik (e-procurement) di lingkungan Departemen Keuangan. Pasal 13APertukaran Dokumen Elektronik dalam rangka pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Mei 2008MENTERI KEUANGAN,   ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 393/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 393/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 JUNI SAMPAI DENGAN 15 JUNI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JUNI SAMPAI DENGAN 15 JUNI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Juni sampai dengan15 Juni 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.312,60   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.908,81   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.195,27   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.937,81   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.193,01   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.874,03   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 7.277,51   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.814,47   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.259,40   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.823,22   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.547,97   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.956,15   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.836,66   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.450,56   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 217,97   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 35.087,07   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 138,54   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 212,50   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.483,08   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 86,34   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 248,30   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.823,02   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.452,41   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.343,10   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 9,12   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Juni 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519