Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMIBERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003TENTANG PANAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Atas impor barang untuk keperluan kegiatan Pengusahaan Panas Bumi diberikan pembebasan Bea Masuk . Pasal 3 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/ Joint Operation Contract Contractor) sampai dengan berakhirnya Kontrak Operasi Bersama (KOB). Pasal 4 (1) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuk untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :a.Nomor dan Tanggal RIB;b.Nama Perusahaan;c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);d.Alamat;e.Kontrak;f.Wilayah Kontrak;g.Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;h.Pos Tarif;i.Uraian Barang;j.Jumlah dan Satuan Barang;k.Perkiraan Harga/Nilai Impor;l.Pimpinan Perusahaan. Pasal 5 (1) RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus ditandatangani oleh pimpinan/manajer/Para pejabat perusahaan yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB. (2) Untuk keperluan pengawasan keabsahan RIB, Perusahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib menyampaikan spesimen tandatangan pimpinan/manajer/Para pejabat perusahaan yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) RIB hanya dapat diubah oleh pimpinan/manajer/Para Pejabat perusahaan yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan berpedoman kepada hasil pemeriksaan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Keputusan pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan Pasal 7 Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berakhir. Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan mengenai tata cara impor barang dalam rangka kegiatan Pengusahaan Panas Bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2005MENTERI KEUANGAN, ttd,JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.05/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 72/PMK.05/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.06/2003TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASANOBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3799); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79); 4. Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004; 5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999——————— 31/12/KEP/GBI tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum; 6. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 135/KMK.017/1999———————32/1/KEP/GBI tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Daerah; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.06/2003 TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi sehingga ketentuan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3(1)Pemegang Saham Pengendali selama jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option).(2)Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara.(3)Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Mei 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 69/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KEEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan No. 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 28 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : “VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 76/PMK.03/2005 TENTANG TATACARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUTATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak Dipungut Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan Penerbangan internasional diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sepanjang Perjanjian pelayaran transportasi udara mencantumkan asas timbal balik. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 26 TAHUN 2005 pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana di tetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyerahan avtur oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Maskapai Penerbangan untuk keperluan Penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional terutang Pajak Pertambahan Nilai dan wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur tersebut. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam avat (1), wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 26 TAHUN 2005 SEBESAR Rp .. “pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut atas penyerahan Avtur untuk keperluan Penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan Penerbangan Internasional dihitung dengan rumus sebagai berikut:PPN Terutang Yang Wajib Dipungut =X—-Yx Z x Harga Jual x Tarif PPNDengan Ketentuan bahwa:X=Jarak antara bandar udara untuk keberangkatan yang berada di Wilayah Republik Indonesia sampai dengan bandar udara di dalam wilayah Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandara udara di luar negeri.Y=Total jarak antara bandar udara keberangkatan yang berada di wilayah Republik Indonesia sampai dengan bandar udara di luar negeri.Z=Volume Avtur yang dibeli di dalam negeri.Harga Jual=Harga Jual AvturTarif PPN=tarif Pajak Pertambahan Nilai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 75/PMK.03/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan baqi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha dan akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Bukti Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan: Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.04/1998; diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 1 (satu ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sbb,: “Pasal 3(1)Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (initiaI Public Offering) dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku.(2)Wajib pajak yang telah Go Public dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering). 2. Pasal 4A dihapus. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan inI mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.02/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/PMK.02/2005 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : 1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada orang asing warga negara dari negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat. 2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan laut, bandar udara atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia. 3. Wajib Bayar adalah orang asing warga negara dari negara tertentu yang memohon Visa Kunjungan Saat Kedatangan. 4. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan. 5. Bank adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pengguna Anggaran. 6. Petugas yang berwenang adalah pejabat Imigrasi yang berwenang untuk menagih, memungut, dan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 2 Penagihan dan atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 3 (1) Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dalam rangka kelancaran pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mengadakan kerjasama dengan Bank. (3) Petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 4 (1) Wajib Bayar dikenakan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat. (2) Besaran tarif Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 (1) Wajib Bayar membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui Bank ke rekening Bendahara Penerimaan. (2) Dalam hal tidak terdapat Bank di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), petugas yang berwenang dapat menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan. (3) Petugas yang berwenang wajib menyetorkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secepatnya ke rekening Bendahara Penerimaan. (4) Dalam hal pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan pada hari libur, petugas yang berwenang wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. Pasal 6 (1) Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan/melimpahkan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan ke rekening Kas Negara sekurang-kurangnya sekali seminggu. (2) Pelaksanaan penyetoran/pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Bendahara Penerimaan dengan mengisi Surat Setoran Bukan Pajak dalam rangkap 5 (lima) masing-masing:a.Lembar ke 1 dan 4 untuk Bendahara Penerimaan;b.Lembar ke 2 dan 3 untuk KPPN, melalui Bank;c.Lembar ke 5 untuk Bank. (3) Bendahara Penerimaan wajib menatausahakan seluruh penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 7 (1) Bendahara Penerimaan bertanggungjawab terhadap penatausahaan seluruh penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Bendahara Penerimaan bertanggungjawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Bendahara Penerimaan wajib melaporkan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs beli yang berlaku pada Bank saat transaksi dilakukan. (4) Bendahara Penerimaan selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan ke rekening Kas Negara bulan yang bersangkutan kepada:Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;Direktur Jenderal Imigrasi;Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberlakukan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-JUSUF ANWAR