Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 86/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 86/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA. Pasal 1 Atas impor gula diberikan keringanan tarif Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi sebagai berikut: NO. POS TARIP URAIAN BARANG BEA MASUK (1) (2) (3) (4) 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. -Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna : 1701.11.00 –Gula tebu 1. 1701.11.00.10 — Dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200 IU Rp. 250/Kg 2. 1701.11.00.90 — Lain-lain Rp 530/Kg 3. 1701.12.00.00 — Gula bit Rp. 530/Kg -Lain-lain : 4. 1701.91.00.00 — Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Rp. 530/Kg 1701.99 –Lain-lain: — Gula murni: 5. 1701.99.11.00 —-Putih Rp. 530/Kg 6. 1701.99.19.00 —- Lain-lain Rp. 530/Kg 7. 1701.99.90.00 — Lain-lain Rp. 530/Kg Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2005MENTERI KEUANGAN, ttd.- JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 89/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 89/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.04/2005TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang Perlakuan Perpajakan di Pulau Batam, Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Karimun Industrial Cooperation, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun; Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.04/2005 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN. Pasal I Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2(1)Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke TPB diberikan penangguhan Bea Masuk (BM), pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.(2)Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL ke TPB tidak dipungut PPN dan PPn BM.(3)Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL ke TPB di BBK diberikan pembebasan cukai.(4)Pemasukan barang dari TPB diluar BBK ke TPB tidak dipungut PPN dan PPn BM.(5)Pemasukan barang dalam rangka sub kontrak dari PDKB, PDKB selain di BBK atau dari DPIL ke PDKB tidak dipungut PPN dan PPn BM.” Ketentuan Pasal 3-ayat (2) dan ayat (5) diubah dan ayat (9) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:“Pasal 3(1)Pengeluaran barang impor dari TPB ke TPB di luar BBK diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.(2)Pengeluaran barang asal DPIL dari TPB ke TPB lainnya tidak dipungut PPN dan PPn BM.(3)Pengeluaran Barang dari TPB di Pulau Batam ke DPIL Pulau Batam tidak dikenakan BM, Cukai dan PDRI kecuali terhadap barang-barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI.(4)Pengeluaran barang dari TPB ke DPIL dikenakan BM, Cukai dan PDRI kecuali ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan BM, Cukai dan tidak dipungut PDRI.(5)Pengeluaran barang dan hasil olahan dalam rangka sub kontrak dari PDKB ke PDKB di luar BBK atau ke DPIL tidak dipungut BM, Cukai, dan PDRI.(6)Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke DPIL dipungut PPN. PPn BM dan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang merupakan:a.barang hasil olahan dari PDKB ke DPIL yang seluruh bahan bakunya berasal DPIL;b.barang selain hasil olahan asal DPIL;c.barang sisa dan/atau potongan dari hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari DPIL.(7)Barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan kembali ke DPIL, dipungut BM dan PDRI atas komponen/sparepart yang berasal dari LDP yang dipasang pada barang tersebut.(8)Barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan kembali ke DPIL dipungut PPN atas komponen/spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut.(9)Dihapus.(10)Barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan ke DPIL, dipungut BM dan PDRL.(11)Barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB dengan menggunakan komponen/spare part asal DPIL yang dikeluarkan ke DPIL, dipungut PPN atas komponen/spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut.(12)Pengeluaran barang asal DPIL yang tidak diproses lebih lanjut, kemudian dikembalikan (reject) dari PDKB ke DPIL tidak dipungut PPN sepanjang pengirim dan penerima barang di DPIL adalah perusahaan pemilik yang sama.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 September 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.010/2005TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM. Pasal I Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1(1)Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:a.Clutch Assy sebanyak705.000 buah;b.Timing beltsebanyak 1.411.000 buah;c.Bearing roda sebanyak817.000 buah;d.Transmission Assysebanyak104.000 buah;e.Engine assysebanyak104.000 buah;yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).(2)Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.(3)Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2005MENTERI KEUANGAN ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 87/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTUUNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITANALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1 Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 99/KMK.05/2000 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2005MENTERI KEUANGAN ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 71/PMK.02/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 71/PMK.02/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA HIBAH PEMERINTAH JEPANGYANG BERSUMBER DARI NON PROJECT TYPE GRANT AID 2004 UNTUK PROGRAM PERBAIKAN KERUSAKANYANG DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROVINSINANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA HIBAH PEMERINTAH JEPANG YANG BERSUMBER DARI NON PROJECT TYPE GRANT AID 2004 UNTUK PROGRAM PERBAIKAN KERUSAKAN YANG DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIMEKANISME PEMANFAATAN DAN PENCAIRAN DANA HIBAH Pasal 2 Pemanfaatan dana hibah sesuai Lampiran I dilakukan mekanisme sebagai berikut : BAB IIIPAJAK DAN BEA MASUK Pasal 3 Perlakuan perpajakan dan kepabeanan atas pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari hibah NPTGA 2004 adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. BAB IVAGENT FEE Pasal 4 Agent Fee mencakup Grant Administration Fee, Office Maintenance Fee dan Procurement Service Fee. Pasal 5 (1) Untuk melaksanakan keseluruhan tender, JICS menerima Agent Fee yang meliputi Grant Administration Fee dan Office Maintenance Fee dengan ketentuan menerbitkan form Notification of Payment yang dilampiri dengan fotokopi Certificate of Eligible Procurement yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. KPPN khusus Banda Aceh. (2) Jumlah Pembayaran untuk Grant Administration Fee adalah sebesar JPY20,000,000.00 (dua puluh juta Yen Jepang) dan Office Maintenance Fee adalah sebesar JPY5,000,000.00 (lima juta Yen Jepang). (3) Untuk setiap kontrak yang telah dilakukan, JICS mendapatkan Procurement Service Fee sebesar nilai Procurement dikalikan 2 (dua persen), yang permintaan pembayarannya diajukan melalui KPPN Khusus Banda Aceh dengan melampirkan Purchase Contract dan Certificate of Eligible Procurement. BAB VMEKANISME PENCAIRAN DAN PENCATATAN DANA HIBAH Pasal 6 (1) Untuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka terhadap transaksi yang telah terjadi sebelum ditetapkannya peraturan ini dilakukan sesuai Lampiran II dengan mekanisme sebagai berikut :Direktorat Jenderal Perbendaharaan meminta kepada BOTM agar mengirimkan Debet Advice kepada Direktorat PPHLN dan KPPN Khusus Banda Aceh berkenaan dengan pembayaran yang membebani Rekening Pemerintah Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM.Atas dasar Debet Advice dimaksud, KPPN Khusus Banda Aceh membuat Surat Perintah Membayar Pengesahan (SPM Pengesahan), distempel “dibuat sesuai dengan Debet Advice yang diterima dari BOTM tanggal ………….. Nomor …………..” untuk dikirim kepada Badan Pelaksana sebagai bahan pembukuan.Atas dasar SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam butir b., KPPN Khusus Banda Aceh membuat Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan (SP2D Pengesahan) untuk pembukuan pengeluaran dan penerimaan Rekening BUN Nomor : 501.000.00X. (2) Terhadap dana yang masih tersedia pada Rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM untuk keperluan pembayaran Procurement Service Fee kepada JICS dan pencatatan pada APBN, dilakukan sesuai Lampiran III sebagai berikut :JICS melaksanakan tender untuk pengadaan barang/jasa sebesar pagu yang telah ditetapkan dalam Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2.JICS memberitahukan hasil tender kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Consultative Commitee.JICS menandatangani Purchase Contract dengan supplier serta menerbitkan Certificate of Eligible Procurement dan disampaikan kepada BOTM sekaligus mengajukan tagihan untuk pembayaran kepada Procurement Services Fee, dengan tembusan disampaikan kepada KPPN Khusus Banda Aceh.Atas dasar tagihan tersebut, KPPN Khusus Banda Aceh memproses Withdrawal Application untuk disampaikan kepada BOTM.BOTM melakukan transfer dana sesuai Withdrawal Application dari Rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM ke rekening JICS di BOTM.BOTM mengirimkan Debet Advice kepada KPPN Khusus Banda Aceh.KPPN Khusus Banda Aceh membuat SPM Pengesahan dan disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk pembukuan.KPPN Khusus Banda Aceh menerbitkan SP2D Pengesahan untuk pembukuan pengeluaran dan penerimaan Rekening BUN Nomor : 501.000.00X. BAB VIBANKING FEE Pasal 7 Dari setiap transaksi pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM ke JICS’s Procurement Account, BOTM mendapatkan pembayaran Commission and Expenses sebagaimana diatur dalam Banking Arrangement tanggal 17 Januari 2005. Pasal 8 Alokasi pembayaran Banking Fee dibebankan pada APBN atas permintaan Direktorat PPHLN. BAB VIIPELAPORAN DAN PENGAWASAN Pasal 9 (1) Pengguna Dana Hibah menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan barang/jasa yang dibiayai dari hibah NPTGA 2004 setiap triwulan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan up. Direktorat Informasi dan Akuntansi dan Badan Pelaksana. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Badan Pelaksana melakukan pengawasan pelaksanaan hibah dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.06/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/PMK.06/2005 TENTANG TAMBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 346/KMK.017/2000TENTANG PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TAMBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 346/KMK.017/2000 TENTANG PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI. Pasal 1 Selain penggunaan dana dari Rekening Dana Investasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 huruf “b”, Pasal 5, dan Pasal 6, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000, dana dari Rekening Dana Investasi dapat pula dipergunakan untuk pembiayaan pembelian kembali Surat Utang Negara yang dilakukan oleh Pemerintah. Pasal 2 (1) Penggunaan dana dari RDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan lebih lanjut atas persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menetapkan jumlah dan jangka waktu penggunaan dana yang akan dipergunakan. Pasal 3 (1) Dana dari Rekening Dana Investasi yang dipergunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, harus dikembalikan ke Rekening Dana Investasi paling lambat pada saat selesainya jangka waktu yang ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dalam hal terjadi kegagalan pengembalian dana dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ayat (1), jumlah dana yang belum dikembalikan harus diperhitungkan dengan jumlah penyetoran dana dari Rekening Dana Investasi ke Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000. Pasal 4 Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 September 2005MENTERI KEUANGAN, ttd.JUSUF ANWAR