Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 63/PMK.06/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/PMK.06/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB) UNTUK PROGRAM REHABILITASI DANREKONSTRUKSI PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMIDI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB) UNTUK PROGRAM REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 BAB IIMEKANISME PEMANFAATAN DANA HIBAH Pasal 2 Berdasarkan alokasi dana yang tersedia dalam DIPA, Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan BAPEL akan melaksanakan kegiatan sebagaimana kategori yang telah ditetapkan dalam Lampiran Schedule 2 Grant Agreement tanggal 29 April 2005. Mekanisme penarikan dana/pembayaran akan dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: BAB IIIPENGISIAN KEMBALI DANA REKENING KHUSUS Pasal 3 BAB IVPELAPORAN DAN PENGAWASAN Pasal 4 BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pasal 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juli 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.05/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/PMK.05/2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002, diubah sebagai berikut. 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. “Pasal 13(1)Dalam hal jumlah Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), maka Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.(2)Dalam hal jumlah Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan secara sekaligus oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.(3)Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang diterima setiap bulan oleh Pensiunan, Janda/Duda atau Anak sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini kurang dari atau sama dengan Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan secara sekaligus Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan.(4)Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan hanya bila Peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat dibayarkannya Manfaat Pensiun dimaksud secara sekaligus.”     2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. “Pasal 20(1)Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus.(2)Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan hanya bila Peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat dibayarkan nya Manfaat Pensiun dimaksud secara sekaligus.”     3. Ketentuan Pasal 23 dihapus.     4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. “Pasal 26(1)Manfaat Pensiun untuk setiap Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya.(2)Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa.(3)Dalam hal jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dibayarkan secara sekaligus.”     5. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut. “Pasal 26 A(1)Dalam hal Peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau Anak pada saat Peserta meninggal dunia akan mengambil Manfaat Pensiun pertamanya secara sekaligus sebesar 20% (dua puluh per seratus), maka Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3) dihitung setelah pengambilan Manfaat Pensiun pertamanya tersebut.(2)Pengambilan Manfaat Pensiun pertama sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dimungkinkan oleh Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun tersebut.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.05/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/PMK.03/2005 TENTANG PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAHTERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUMUNTUK PERIODE 1 JULI 2005 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM UNTUK PERIODE 1 JULI 2005 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2005. Pasal 1 Dalam rangka pengakhiran program penjaminan Pemerintah pada tanggal 22 September 2005, untuk tahun 2005 pembayaran premi untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember diubah menjadi untuk periode 1 Juli sampai dengan 21 September. Pasal 2 (1) Dasar pengenaan premi untuk periode 1 Juli 2005 sampai dengan 21 September 2005 adalah rata-rata total kewajiban per akhir bulan dari bulan April 2005 sampai dengan bulan Juni 2005, setelah dikurangi kewajiban kepada pihak terkait dengan bank. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari simpanan dan pinjaman yang diterima dari bank lain dalam bentuk transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Pasal 3 Premi untuk periode 1 Juli 2005 sampai dengan 21 September 2005 ditetapkan sebesar 0,125% dari dasar pengenaan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dihitung berdasarkan rasio antara jumlah hari dalam periode 1 Juli 2005 sampai dengan 21 September 2005 dengan jumlah hari dalam periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember, dengan rumusan : yaitu : 0,125% X  83 hari184 hari X dasar pengenaan premi       0,0564% X dasar pengenaan premi. Pasal 4 (1) Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2005. (2) Terhadap premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai dengan realisasi rata-rata total kewajiban per akhir bulan dari bulan Juli 2005 sampai dengan bulan September 2005. Pasal 5 Bank peserta yang terlambat menyetor premi atau kurang membayar premi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005. Pasal 6 Tunggakan premi dan atau denda yang belum diselesaikan bank peserta sampai dengan tanggal 21 September 2005, tetap menjadi kewajiban bank peserta yang harus dilunasi kepada Menteri Keuangan. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 90/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2005TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS. PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005. Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 diubah sebagai berikut: “Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, sepanjang yang mengatur mengenai Meterai Tempel dinyatakan tidak berlaku.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2005MENTERI KEUANGAN, ttd.- JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.02/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persediaan bahan baku di dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarif Pungutan Ekspor atas batubara; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Terhadap ekspor batubara dikenakan Pungutan Ekspor. Pasal 3 Besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan rumus: Tarif Pungutan Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs. (2) Tarif Pungutan Ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah Tarif Pungutan Ekspor yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (3) HPE yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada kantor pelayanan Bea dan Cukai. (4) Dalam hal tidak ada Harga Patokan Ekspor (HPE) penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan Harga Free on Board (FOB) yang tercantum dalam PEB dengan rumus sebagai berikut:Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Free On Board (FOB) x Nilai Kurs. (5) Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan. Pasal 5 Terhadap batubara yang dikenakan Pungutan Ekspor berlaku tata niaga ekspor. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Oktober 2005MENTERI KEUANGAN, ttd.JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK.02/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Terhadap barang ekspor tertentu dikenakan Pungutan Ekspor. Pasal 3 (1) Jenis Ekspor tertentu dan besaran tarif Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku atas ekspor Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) dalam kemasan maksimal 5 kg dan bermerk. Pasal 4 (1) Perhitungan Pungutan Ekspor adalah sebagai berikut:a.Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara advalorum, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus: Tarif Pungutan Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs.b.Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara spesifik, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus: Tarif Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs. (2) Tarif Pungutan Ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah Tarif Pungutan Ekspor yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (3) HPE yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada kantor pelayanan Bea dan Cukai. (4) Dalam hal tidak ada Harga Patokan Ekspor (HPE) penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan Harga Free on Board (FOB) yang tercantum dalam PEB dengan rumus sebagai berikut;Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Free On Board (FOB) x Nilai Kurs. (5) Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan. Pasal 5 Terhadap barang ekspor yang dikenakan Pungutan Ekspor berlaku tata niaga ekspor. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Oktober 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR