PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI,KABUPATEN/ KOTA TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi, Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2008;     Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2008.                         Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:                         Pasal 2 Pasal 3 (1) Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.     (2) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.       (3) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan sebesar Rp944.493.672.858,00 (sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).  (4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.     Pasal 4 (1) Penyaluran Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.     (2) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.          Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                         Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 23 Juni 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd.                                 SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 99/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIRPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.                 BAB IKETENTUAN UMUM             Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:                 Bagian KesatuTujuan            Pasal 2Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.                 Bagian KeduaKarakteristik Dana Bergulir Pasal 3 (1) Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut:            merupakan bagian dari keuangan negara;        dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan;        dimiliki, dikuasai, dan/atau dikendalikan oleh PA/KPA;        disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);        ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan        dapat ditarik kembali pada suatu saat.         (2) Keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.    (3) Dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai pengertian bahwa dana bergulir dimasukkan ke dalam siklus APBN yaitu dalam APBN/APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan PA/KPA.     (4) Dimiliki, dikuasai, dan/atau dikendalikan oleh PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai pengertian bahwa PA/KPA mempunyai hak kepemilikan Dana Bergulir, penguasaan Dana Bergulir, dan/atau kewenangan dalam melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan Dana Bergulir.   (5) Ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai pengertian bahwa PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan mengenakan bunga/bagi hasil selain pokok Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir, atau PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan tidak mengenakan bunga/bagi hasil dengan tujuan tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.         (6) Perkuatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima Dana Bergulir.     (7) Dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai pengertian bahwa dana tersebut dapat ditarik secara fisik oleh PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dari penerima Dana Bergulir untuk digulirkan kembali.   BAB IIPENGELOLA DANA BERGULIR Pasal 4Pengelola Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan oleh Satker yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU (Satker BLU).                 Pasal 5Penetapan Satker untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan BLU.                 BAB IIIPENYALURAN DANA BERGULIR Pasal 6 (1) PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau tanpa lembaga perantara. (2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.  (3) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) atau pelaksana pengguliran dana (executing).      (4) Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) dalam hal lembaga tersebut hanya menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dan tidak bertanggungjawab menetapkan penerima Dana Bergulir.   (5) Lembaga perantara berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir.    Pasal 7 (1) Dalam hal penyaluran Dana Bergulir menggunakan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PA/KPA/pimpinan Satker BLU dan lembaga perantara harus melakukan perikatan. (2) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen lainnya yang berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.   BAB IVPENERIMA DANA BERGULIR Pasal 8 (1) penerima Dana Bergulir terdiri dari:            Koperasi;        Usaha Mikro;        Usaha Kecil;        Usaha Menengah; dan/atau        Usaha Lainnya.         (2) Ketentuan mengenai kriteria penerima Dana Bergulir diatur lebih lanjut oleh Kementerian Negara/Lembaga. Pasal 9 (1) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan tanpa melalui lembaga perantara ditetapkan oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU.  (2) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga perantara yang berfungsi sebagai penyalur dana (channeling), ditetapkan oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU.     (3) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga perantara yang berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing), ditetapkan oleh pimpinan lembaga perantara dengan berpedoman pada perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.  Pasal 10 (1) Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh PA/ KPA/ pimpinan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), menandatangani perikatan dengan PA/KPA/ pimpinan Satker BLU.    (2) Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), menandatangani perikatan dengan pimpinan lembaga perantara serta diketahui oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU. (3) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen lainnya.   (4) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang mencantumkan:            nama dan alamat penerima Dana Bergulir;        nama bank dan nomor rekening penerima Dana Bergulir;        jumlah Dana Bergulir yang diberikan;        tujuan penggunaan Dana Bergulir;        hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan        jangka waktu perikatan.         BAB IVSUMBER DAN ALOKASI DANA BERGULIR Bagian KesatuSumber Dana Bergulir Pasal 11Dana Bergulir dapat bersumber dari:                 Bagian KeduaAlokasi Dana Bergulir Pasal 12 (1) Pengeluaran Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN.    (2) Pengeluaran untuk Dana Bergulir dialokasikan pada Pembiayaan di DIPA Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau bagian anggaran lain yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.  (3) Dalam rangka pelaksanaan Dana Bergulir, Bendahara Umum Negara dapat menunjuk KPA pada Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai program atau kegiatan Dana Bergulir.      (4) Jumlah dana yang tercantum dalam DIPA merupakan jumlah pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui.   Pasal 13 (1) Hibah yang diterima langsung oleh Satker BLU diakui sebagai Pendapatan BLU dan dicantumkan dalam APBN dan DIPA Satker BLU.  (2) Dalam hal penerimaan hibah tidak dapat diperkirakan dan proses penyusunan anggaran telah selesai termasuk APBN Perubahan telah ditetapkan, hibah tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.   (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pengeluaran Dana Bergulir. 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/PMK.05/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITANSURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANKEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA.                         Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/ Kantor Pos Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB).     (2) Bentuk SKU-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.                (3) Bentuk SKU-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.               Pasal 2SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan setiap permulaan tahun anggaran atau apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang dan berlaku selama satu tahun anggaran.                         Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                         Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                         Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 4 Juli 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd.                                 SRI MULYANI INDRAWATI    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;                     Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH.                     BAB IKETENTUAN UMUM                 Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:                     BAB IISISTEM AKUNTANSI DANPELAPORAN UTANG                Pasal 2 (1) SAUP merupakan Sub sistem dan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).      (2) SAUP menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca;               (3) SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;            (4) SAUP diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang;         (5) Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:                Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Eselon 1 (UAPPA- E1-BUN).            Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN).             Pasal 3 (1) Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAKPA-BUN.         (2) UAKPA-BUN wajib memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pembayaran bunga dan biaya utang lainnya.                 (3) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.   (4) UAKPA-BUN wajib menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1-BUN.     (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.    (6) Setiap bulan UAKPA-BUN wajib melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.   (7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara Rekonsiliasi.     Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAPPA-E1-BUN dan sebagai Entitas Pelaporan.      (2) UAPPA-E1-BUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKPA-BUN.   (3) UAPPA-E1-BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1-BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).     (4) UAPPA-E1-BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1-BUN beserta ADK kepada Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAPA-BUN) setiap triwulanan, semester dan tahunan.  (5) UAPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Setiap semester UAPPA-E1-BUN wajib melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.        (7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara Rekonsiliasi.   (8) Penyampaian Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.  BAB IIIPERNYATAAN TANGGUNGJAWAB Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.     (2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.   (3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.       (4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.    BAB IVAKUNTANSI UTANG                 Bagian IKlasifikasi, Pengakuan,dan Pengukuran Utang                  Pasal 6 (1) Kewajiban diklasifikasikan sebagai Kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan Kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai Kewajiban jangka panjang.     (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Entitas Pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dalam hal:                jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;            entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan           dalam hal maksud untuk mendanai kembali (refinance) sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.   Pasal 7 (1) Utang diakui pada saat kas dan/atau setara kas diterima dan/atau pada saat utang timbul;     (2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat timbul pada saat:                tanggal setelmen untuk Surat Berharga Negara;            tanggal penarikan yang tercantum dalam dokumen penarikan (notice of disbursement) untuk pinjaman luar negeri.   Pasal 8 (1) Utang dicatat sebesar nilai nominal pada saat penarikan.         (2) Utang dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.  (3) Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.   (4) Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.  (5) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri.   (6) Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari Kewajiban yang berkaitan. (7) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.  (8) Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi.     (9) Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.     (10) Selisih penjabaran pos Kewajiban dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.        (11) Tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (Aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.      Bagian KeduaPenyelesaian danPenghapusan Utang                 Pasal 9 (1) Penyelesaian utang dalam valuta asing menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran.      (2) Penyelesaian utang dapat dilakukan sekaligus maupun cicilan.           (3) Sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos Kewajiban yang berkaitan.  (4) Dalam hal harga perolehan kembali sama dengan nilai tercatat (currying amount) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.04/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/PMK.04/2008 TENTANG AUDIT CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Audit Cukai;    Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AUDIT CUKAI.   Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                 Pasal 2Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna-barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.                 Pasal 3Audit bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapadkan fasilitas pembebasan cukai atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.                 Pasal 4 (1) Audit terdiri dari Audit Umum, Audit Khusus, dan Audit Investigasi.    (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, atau sewaktu-waktu.  Pasal 5 (1) Untuk melakukan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur jenderal membentuk Tim Audit.  (2) Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :            PMA;        PTA;        Ketua Auditor; dan        seorang atau lebih Auditor.         (3) Dalam hal diperlukan, susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah :            seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai selain Auditor; dan/atau        seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.    Pasal 6 (1) Anggota Tim Audit sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya sebagai PMA, PTA, Ketua Auditor, atau Auditor.      (2) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.  Pasal 7 (1) Audit Umum dan Audit Khusus dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal.   (2) Audit Investigasi dilaksanakan berdasarkan Surat perintah dari Direktur Jenderal.   Pasal 8Audit dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi lain.                 Pasal 9Dalam melaksanakan Audit, Tim Audit harus berpedoman pada Standar Audit.                 Pasal 10Dalam melaksanakan Audit, Tim Audit berwenang :                 Pasal 11 (1) Untuk kepentingan pelaksanaan Audit, Auditee wajib :            menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, serta menunjukkan sediaan barangnya untuk diperiksa;        memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan        menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.      (2) Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.     (3) Terhadap Auditee yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.    Pasal 12 (1) Pelaksanaan Audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah.  (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.      Pasal 13 (1) Atas pelaksanaan Audit, Tim Audit menyusun DTS.   (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Audit Investigasi.  (3) DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Audit kepada Auditee untuk ditanggapi.  (4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Tim Audit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya DTS oleh Auditee.     (5) Atas permohonan Auditee, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang satu kali untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.     (6) Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), temuan dalam DTS dianggap disetujui oleh Auditee.  Pasal 14 (1) Hasil pelaksanaan Audit dituangkan dalam bentuk LHA.  (2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PMA, PTA, dan Ketua Auditor.  Pasal 15LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan ditindaklanjuti dengan surat tagihan dan/atau surat rekomendasi.                 Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit, sertifikasi keahlian, dan standar Audit diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.                 Pasal 17Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 321/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                 Pasal 18Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 23 Juni 2008    MENTERI KEUANGAN   ttd.   SRI MULYANI INDRAWATI    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.02/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 89/PMK.02/2008 TENTANG SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN SUBSIDI PANGANPROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) TAHUN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN SUBSIDI PANGAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) TAHUN 2008. BAB IPENUGASAN PEMERINTAH KEPADAPERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG                  Pasal 1Dalam rangka pengamanan ketahanan pangan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras.                      Pasal 2 (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.  (2) Setiap perubahan dalam Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan sebelum perubahan tersebut ditetapkan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum (Perum) BULOG.   Pasal 3 (1) Untuk keperluan operasional pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa.  (2) Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan jaminan terhadap kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).                  (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan.          (4) Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evauasi atas Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3).       BAB IIHARGA PEMBELIAN BERAS                 Pasal 4 (1) Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebesar Rp4.700 per Kg.   (2) Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG.     Pasal 5 (1) Hasil penjualan beras tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun dan wajib disetor pada bank pemberi kredit.     (2) Penyetoran oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada bank pemberi kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada bank pemberi kredit.           BAB IIISUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS  Pasal 6Guna kelancaran pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah mengalokasikan dana Subsidi Biaya Perawatan Beras kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 sebesar Rp300.000.000.000,00 (Tiga ratus miliar rupiah).                     BAB IVSUBSIDI PANGAN PROGRAM RASKIN Pasal 7 (1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan pengadaan beras RASKIN sejumlah 2.674.000 ton.   (2) Kuantum penyaluran RASKIN sebanyak 2.674.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yang diperhitungkan berdasarkan asumsi: Tahap I :1)durasi penyaluran RASKIN selama 2 bulan; 2)jumlah Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin (KK-RTM) penerima manfaat RASKIN sebanyak 19.100.000 KK;  3)alokasi RASKIN per KK – RTM sebanyak 10 Kg/RTM per bulan; dan 4)harga jual sebesar Rp.1.600,00 per Kg neto di titik distribusi.               Tahap II :1)durasi penyaluran RASKIN selama 8 bulan;     2)jumlah KK-RTM penerima manfaat RASKIN sebanyak 19.100.000 KK;  3)alokasi RASKIN per KK – RTM sebanyak 15 Kg/RTM per bulan; dan 4)harga jual sebesar Rp.1.600,00 per Kg neto di titik distribusi.  (3) Dalam rangka penyelenggaraan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp3.100,00 per Kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp4.700,00 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan harga jual beras RASKIN sebesar Rp1.600,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2).             (4) Dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran RASKIN sebanyak 2.674.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp3.100,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pemerintah mengalokasikan dana Subsidi Pangan Program RASKIN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 sebesar Rp8.289.400.000.000,00 (Delapan triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus juta rupiah).    BAB VTATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARANSUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DANSUBSIDI PANGAN PROGRAM RASKIN               Pasal 8 (1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.                  (2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.     (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran.  (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).   (5) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.          (6) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.            (7) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai peraturan perundang-undangan.  (8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.    Pasal 9 (1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk:                 Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN; dan             Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.  (2) Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.  Pasal 10 (1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG mengajukan tagihan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat