PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 76/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANBADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :               Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.                 BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                 BAB IISTANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BLU Pasal 2 (1) BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya.  (2) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU dapat mengembangkan standar akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.   (3) Standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.   BAB IIISISTEM AKUNTANSI BLU Bagian KesatuUmum Pasal 3Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.                 Pasal 4Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.                 Pasal 5 (1) Sistem Akuntansi BLU terdiri dari:            sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi;        sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan        sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.      (2) BLU dapat mengembangkan sistem akuntansi lain yang berguna untuk kepentingan manajerial selain sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  (3) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.      Bagian KeduaSistem Akuntansi Keuangan Pasal 6 (1) Sistem akuntansi keuangan BLU dirancang agar paling sedikit menyajikan :            informasi tentang posisi keuangan secara akurat dan tepat waktu;        informasi tentang kemampuan BLU untuk memperoleh sumber daya ekonomi berikut beban yang terjadi selama suatu periode;        informasi mengenai sumber dan penggunaan dana selama suatu periode;        informasi tentang pelaksanaan anggaran secara akurat dan tepat waktu; dan        informasi tentang ketaatan pada peraturan perundang-undangan.      (2) Sistem akuntansi keuangan BLU menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAK/standar akuntansi industri spesifik BLU.   (3) Sistem akuntansi keuangan BLU memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut :            basis akuntansi yang digunakan pengelolaan keuangan BLU adalah basis akrual;        sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem pembukuan berpasangan; dan        sistem akuntansi BLU disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai praktek bisnis yang sehat.     (4) Dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, BLU mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP.    Pasal 7 (1) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan jenis layanan BLU dengan mengacu kepada standar akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).      (2) Sistem akuntansi keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kebijakan akuntansi, prosedur akuntansi, subsistem akuntansi, dan bagan akun standar.         Bagian KetigaSistem Akuntansi Aset Tetap Pasal 8 (1) Sistem akuntansi aset tetap BLU paling sedikit mampu menghasilkan :            informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap milik BLU; dan        informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap bukan milik BLU namun berada dalam pengelolaan BLU.       (2) Dalam pelaksanaan sistem akuntansi aset tetap, BLU dapat menggunakan sistem akuntansi barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.         Bagian KeempatSistem Akuntansi Biaya Pasal 9 (1) Sistem akuntansi biaya BLU paling sedikit mampu menghasilkan :            informasi tentang harga pokok produksi;        informasi tentang biaya satuan (unit cost) per unit layanan; dan        informasi tentang analisis varian (perbedaan antara biaya standar dan biaya sesungguhnya).    (2) Sistem akuntansi biaya menghasilkan informasi yang berguna dalam :            perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU;       pengambilan keputusan oleh Pimpinan BLU; dan        perhitungan tarif layanan BLU.         BAB IVPELAPORAN KEUANGAN BLU Pasal 10Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya, BLU menyusun dan menyajikan :                 Pasal 11 (1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit terdiri dari :            Laporan Realisasi Anggaran dan/atau Laporan Operasional;        Neraca;        Laporan Arus Kas; dan        Catatan atas Laporan Keuangan.    (2) Laporan Keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).             (3) Lembar muka Laporan Keuangan unit-unit usaha disajikan sebagai lampiran Laporan Keuangan BLU.   (4) Lembar muka Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah lembar laporan realisasi anggaran/laporan operasional, lembar neraca, dan lembar laporan arus kas.   Pasal 12 (1) BLU melakukan rekonsiliasi atas pendapatan dan belanja dengan KPPN setiap triwulan.  (2) Tata cara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan.             Pasal 13 (1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disampaikan secara berjenjang kepada menteri/pimpinan lembaga serta kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur jenderal Perbendaharaan setiap triwulan, semester, dan tahun. (2) Laporan Keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja.   (3) Laporan Keuangan semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja.             (4) penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :            laporan triwulanan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir;        laporan semesteran paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir; dan        laporan tahunan paling lambat tanggal 20 setelah tahun berakhir.         (5) Dalam hal tanggal penyampaian Laporan Keuangan dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Keuangan paling lambat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.             BAB VLAPORAN KEUANGAN BLUUNTUK TUJUAN KONSOLIDASI Pasal 14 (1) Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga.  (2) Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan, kementerian negara/lembaga, BLU menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP setiap Semester dan tahun.    (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari LRA, neraca, dan catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan SAP dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAK/ standar akuntansi industri spesifik.     (4) Tata cara konsolidasi Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTYFREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARAREPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang berasal dan diimpor dari Jepang oleh user ditetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Untuk menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, user mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan SKVI-USDFS yang telah ditanda sahkan dan disetujui oleh Menteri Perindustrian. Pasal 4 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada user. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan beserta alasannya. Pasal 5 (1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dan wajib dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang. (2) User wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor. Pasal 6 (1) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis barang dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN).  (2) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang termasuk dalam skema IJ-EPA, atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis barang dipungut bea masuk berdasarkan tarif IJ-EPA. Pasal 7 (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib digunakan untuk kegiatan produksi oleh user yang bersangkutan. (2) Dalam hal barang. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan oleh user yang bersangkutan, user tersebut wajib membayar bea masuk atas barang berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN). Pasal 8Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan, user bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang berdasarkan tarif bea masuk berlaku umum (MFN) dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi secara berkala berdasarkan masukan Menteri Perindustrian. Pasal 10Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelayanan dan pengawasan penggunaan tarif Bea Masuk USDFS diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 12Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 94/PMK.011/2008 TENTANG MODALITAS PENURUNAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MODALITAS PENURUNAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. Pasal 1 (1) Menetapkan modalitas penurunan tarif bea masuk atas impor barang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 95/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUANANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. Pasal 1 (1) Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi untuk Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pemberlakuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 5 Lampiran I dan kolom 6 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2009 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 6 Lampiran I dan kolom 7 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009;Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 7 Lampiran I dan kolom 8 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 8 Lampiran I dan kolom 9 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 9 Lampiran I dan kolom 10 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. (3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2008MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUNANGGARAN 2007 UNTUK KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT YANGDIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJANEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Seram Bagian Barat yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008;                 Mengingat : MEMUTUSKAN :              Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008.                  Pasal 1 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada kabupaten Seram Bagian Barat yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berdasarkan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007.     (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp4.398.753.864,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:            Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp2.361.656.305,00 (dua miliar tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima rupiah);        Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp1.841.651.478,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan        Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp5.234.614,00 (lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp190.211.467,00 (seratus sembilan puluh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).       Pasal 2Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.                 Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Juli 2008.     (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan peraturan perundang­undangan yang berlaku.   (3) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk kabupaten Seram Bagian Barat.      (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.  Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 23 Juni 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd. SRI MULYANI INDRAWATI     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.07/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.07/2007 TENTANGPENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DANPASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya perubahan rencana penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat dan perubahan penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk wilayah Provinsi jawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2007 tentang penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008;                         Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008.                         Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.                         Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                         Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 23 Juni 2008    MENTERI KEUANGAN      ttd.                                 SRI MULYANI INDRAWATI