Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.04/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 101/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997TENTANG KAWASAN BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan : diubah sebagai berikut:   1.Ketentuan Pasal 10 ayat (7) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 10(1)Pengeluaran barang hasil olahan PDKB dapat dilakukan dengan tujuan :a.Ekspor;b.KB lainnya;c.PDKB dalam satu KB;d.Entrepot Tujuan Pameran (ETP); ataue.DPIL(2)Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) (formulir BC 3.0/BC3.1) dan formulir BC 2.3 dan diberlakukan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor.(3)Pengeluaran barang asal impor yang tidak diolah di KB dan akan diekspor kembali dilakukan dengan menggunakan PEBT dan formulir BC 2.3.(4)Pengeluaran barang hasil pengolahan dari KB ke KB lainnya untuk diolah lebih lanjut dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri kontrak pembelian.(5)Pengeluaran barang hasil pengolahan dari PDKB ke PDKB lainnya dalam satu KB untuk diolah lebih lanjut atau untuk pengepakan hasil produksi, dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri kontrak pembelian.(6)Pengeluaran barang hasil olahan dari PDKB ke ETP, dilakukan dengan menggunakan BC 2.3.(7)Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0/BC 2.5) sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut:Pengeluaran barang ke DPIL diberikan dalam jumlah:a.1.sebanyak-banyaknya 50% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut dan dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya serta digunakan oleh konsumen akhir;a.2.sebanyak-banyaknya 60% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, untuk barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.1.;Pengeluaran barang ke DPIL sebanyak-banyaknya 75% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, diberikan khusus kepada PDKB yang hasil produksinya digunakan untuk mensuplai perusahaan pertambangan, minyak dan gas, serta PDKB yang bergerak dibidang industri perminyakan dan gas, perkapalan di dalam negeri dan industri oleochemical.Selisih nilai hasil produksi dari barang yang dikeluarkan sebagaimana tersebut butir a dan b, dikeluarkan untuk diekspor, diolah lebih lanjut ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan/atau ke PC/PDKB lain atau dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC.Pelanggaran terhadap ketentuan pada butir a dan b, dikenakan sanksi berupa:1)pengurangan jumlah prosentase penjualan ke DPIL untuk periode tahun berikutnya;2)pencabutan daftar putih PDKB dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan persetujuan daftar putih selama satu tahun; dan/atau3)pembekuan izin PDKB berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor yang mengawasi PDKB yang bersangkutan.(8)Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) tidak dilakukan pemeriksaan fisik kecuali terdapat hasil intelijen tentang adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan yang dinyatakan dalam surat perintah tertulis dari Direktur Jenderal.  2.Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11A(1)Pengusaha di Kawasan Berikat dapat menerima pekerjaan sub kontrak dari DPIL.(2)Untuk dapat melakukan pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.”  3.Ketentuan Pasal 14 huruf I diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut:atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor;atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;atas pengeluran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan pembebasan Cukai;penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor;pengeluran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat Bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.  4.Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 17(1)Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.(2)Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:BM berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan dan kurs valuta asing yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ke PDKB;Apabila pembebanan tarif BM untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif BM untuk barang hasil olahan, BM didasarkan pada pembebanan tarif BM barang hasil olahan yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB;Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.(3)Pemeriksaan Pabean di KB dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”  5.Di antara Pasal 23 dan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 98/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 485/KMK.03/2003TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk lebih meningkatkan peranan dan profesionalisme Konsultan Pajak dalam memberikan jasa kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 485/KMK.03/2003 TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA. Pasal I Ketentuan Pasal 10 huruf c, huruf g dan huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:   “Pasal 10Kewajiban Konsultan Pajak:Konsultan Pajak wajib mematuhi semua peraturan perundang undangan perpajakan.Konsukan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib.memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak yang masiln berlaku; danmemiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dan Surat Pernyataan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan ini.Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) waib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.Konsultan Pajak wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini dan melampirkan fotokopi Sertifikat penataran/ pendidikan penyegaran perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf e.Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf g di sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwim berikutnya.Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian Laporan Tahunan, yang disampaikan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 97/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 97/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBANMENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN. Pasal I Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan diubah, sehingga berbunyi sbb.:   “Pasal 1(1)Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(2)Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sbb.:menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/ masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; danTidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 94/PMK.02/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 94/PMK.02/2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSIDALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembayaran Pungutan Ekspor atas barang ekspor tertentu pada Bank Devisa Persepsi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003, diubah sebagai berikut:   Mengubah ketentuan Pasal 1 huruf b, sehingga ketentuan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:“Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.Devisa Persepsi adalah Bank Devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor;Bank Tunggal adalah Bank indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening Kas Negara.Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.” Diantara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1(satu) Pasal yaitu Pasal 9C yang berbunyi sebagai berikut:“Pasal 9CBank Devisa yang telah berfungsi sebagai Bank Devisa Persepsi pada saat Keputusan ini mulai berlaku, secara otomatis dapat menerima, setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor tanpa mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai Bank Devisa Persepsi,” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Oktober 2005MENTERI KEUANGAN, ttd.JUSUFANWAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.01/2006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: Mengingat: Memperhatikan: Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/2967/M.PAN/12/2006  tanggal 22 Desember 2006; MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB IKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bagian PertamaKedudukan dan Tugas Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian KeduaJenis, Fungsi, dan Susunan Organisasi Pasal 3Jenis Kantor Wilayah terdiri dari: Paragraf KesatuKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib PajakBesar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Pasal 4Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi : Pasal 5Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari: Pasal 6Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum. Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 8Bagian Umum terdiri dari: Pasal 9 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas. (4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. Pasal 10Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, dan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 12Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi,terdiri dari: Pasal 13 (1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. (3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. Pasal 14Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, serta pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 15Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 16Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari: Pasal 17 (1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan. (2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. (3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 18Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah. Pasal 19Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi: Pasal 20Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari: Pasal 21 (1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan. (2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan. (3) Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan. Pasal 22Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali. Pasal 23Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi: Pasal 24Bidang Keberatan dan Banding terdiri dari: Pasal 25 (1) Seksi Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan sanksi administrasi, dan proses banding serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri. (2) Seksi Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan sanksi administrasi, dan proses banding serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan. (3) Seksi Keberatan dan Banding III mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan sanksi administrasi, dan proses banding serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa keuangan. (4) Seksi Keberatan dan Banding IV mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan sanksi administrasi, dan proses banding serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa lainnya. Paragraf KeduaKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajakselain Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Pasal 26Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: Pasal 27Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari: Pasal 28Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum. Pasal 29Dalam melaksanakan tugas

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.01/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor : B/1376/M.PAN/5/2008 tanggal 28 Mei 2008; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang kepala. Pasal 2Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi : Bagian KeduaSusunan OrganisasiKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 4Kantor Wilayah terdiri dari : Pasal 5Bagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas, dan evaluasi kinerja serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi : Pasal 7Bagian Umum dan Kepatuhan Internal terdiri dari : Pasal 8 (1) Subbagian Kepegawaian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan; (3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai. Pasal 9Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi : Pasal 11 (1) Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri dari :Seksi Pabean dan Cukai;Seksi Keberatan dan Banding;Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai. (2) Seksi yang menangani Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua). Pasal 12 (1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana impor dan ekspor, klasifikasi barang, nilai pabean, penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang impor dan ekspor, serta evaluasi pelaksanaan tatalaksana dan fasilitas di bidang cukai, penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan, dan fasilitas di bidang cukai. (2) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding. (3) Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 13Bidang Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta fasilitasi di bidang kepabeanan. Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi : Pasal 15 (1) Bidang Fasilitas Kepabeanan terdiri dari :Seksi Fasilitas Pabean;Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. (2) Seksi yang menangani Kemudahan Impor Tujuan Ekspor paling banyak 4 (empat). Pasal 16 (1) Seksi Fasilitas Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang Tempat Penimbunan, pelaksanaan pemberian perijinan di bidang Tempat Penimbunan serta pemberian fasilitas di bidang kepabeanan lainnya. (2) Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. Pasal 17Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Pasal 18Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi : Pasal 19 (1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri dari :Seksi Intelijen;Seksi Penindakan;Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. (2) Seksi yang menangani Penindakan paling banyak 2 (dua). (3) Seksi yang menangani Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan paling banyak 2 (dua). Pasal 20 (1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pengendalian tindak lanjut hasil penindakan, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah. (3) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi. Pasal 21Bidang Audit mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 22Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Audit menyelenggarakan fungsi : Pasal 23 (1) Bidang Audit terdiri dari :Seksi Perencanaan Audit;Seksi Pelaksanaan Audit;Seksi Evaluasi Audit. (2) Seksi yang menangani Perencanaan Audit paling banyak 2 (dua). (3) Seksi yang menangani Pelaksanaan Audit paling banyak 3 (tiga). Pasal 24 (1) Seksi Perencanaan Audit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Evaluasi Audit mempunyai tugas melakukan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 25Berdasarkan karakteristik yang spesifik, di Kepulauan Riau dibentuk Kantor