Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK.06/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/PMK.06/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA BEA PEROLEHANHAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: Pasal 3 (1) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran BPHTB sebagian atau seluruhnya sebagaimana hasil Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. (2) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai dari berakhirnya jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (SKBLB) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPMK BPHTB), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran BPHTB. (3) Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Pasal 4 (1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan dengan utang pajak. (2) Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala KPPBB/KPP Pratama menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB BPHTB. (2) Bentuk SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB BPHTB; danLembar ke-3 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB BPHTB. Pasal 6 (1) Atas dasar SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB BPHTB. (2) Bentuk SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB BPHTB;Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; danLembar ke-4 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB BPHTB. (4) SPMIB BPHTB dan SKPIB BPHTB disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat. Pasal 7 Imbalan bunga dibayarkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga. Pasal 8 SKPIB BPHTB dan SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan: Pasal 9 Kepala KPPBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPIB BPHTB dan SPMIB BPHTB kepada KPPN. Pasal 10 (1) Berdasarkan SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (2) KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB BPHTB diterima dan mengembalikan lembar ke-2 SPMIB BPHTB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB BPHTB. (3) SP2D imbalan bunga dibebankan pada Bank Operasional I (BO I) Non Gaji. Pasal 11 Atas pengeluaran imbalan bunga BPHTB, diterbitkan DIPA atau dokumen yang dipersamakan pada akhir tahun anggaran. Pasal 12 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB BPHTB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 atau Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Terhadap SPMIB BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I (BO I) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. (2) Terhadap SPMIB BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke BO I, agar segera disampaikan oleh KPPBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir-formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian imbalan bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.010/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASANDAN/ATAU PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYADAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Pasal 1 (1) Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringan Bea Masuk. (2) Pembebasan atau Penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. (3) Pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (4) Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:a.Nomor dan tanggal Masterlist;b.Nama Perusahaan Kontraktor;c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);d.Alamate.Dasar Kontrak;f.Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;g.Jenis, Jumlah dan Satuan Barang;h.Spesifikasi Barang ;i.Perkiraan Harga/Nilai Impor;j.Negara Asal;k.Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. (5) Dalam penerbitan Masterlist atas barang dalam Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang menjadi dasar penerbitan Masterlist. (6) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat paling sedikit 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:Rangkap 1 (satu) : Kontraktor Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;Rangkap 2 (dua) : Direktur Jenderal Pajak;Rangkap 3 (tiga) : Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Rangkap 4 (empat) : Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Pasal 2 Penyelesaian formalitas Pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Pelabuhan yang tercantum dalam Masterlist. Pasal 3 (1) Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya. (2) Dalam hal terjadinya force majeur, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya, dapat dipakai sebagai pengganti Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 November 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.010/2005 TENTANG PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK DALAM RANGKASKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIFCOMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) DAN COMPLETELY BULIT UP (CBU) DARI MALAYSIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 600/M-DAG/VII/2005 tanggal 27 Juli 2005. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) DAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DARI MALAYSIA. Pasal 1 Menetapkan kembali tarif Bea Masuk dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) atas impor produk otomotif dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) dari Malaysia sesuai dengan tarif Bea Masuk sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003. Pasal 2 Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor produk otomotif dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dari Malaysia sesuai dengan tarif Bea Masuk Umum (Most Favourite Nations). Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Mobil CBU Dari Malaysia dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 November 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 114/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 29 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sbb.: VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIOINAL: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 November 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 113/PMK.05/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/KMK.06/2002TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/KMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6(1)Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan Untuk Pendanaan.(2)Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva bersih dikurangi dengan:kekayaan dalam sengketa di pengadilan, atau yang dikuasai atau disita oleh pihak yang berwenang;iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal perhitungan aktuaria belum disetor ke Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya;kekayaan yang ditempatkan di luar negeri;jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aktiva lain-lain;selisih lebih nilai investasi dari batasan per pihak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun; dan atauselisih lebih nilai dari batasan per jenis untuk tanah, bangunan, tanah dan bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun”. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7(1)Aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria apabila laporan aktuaris disusun dalam rangka :laporan aktuaris berkala;pembubaran Dana Pensiun;perubahan Peraturan Dana Pensiun yang berkaitan dengan penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun, pengakhiran kelompok peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, atau pengakhiran Mitra Pendiri.(2)Dalam hal tidak ada laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria sebagaimana dimaksud ayat (1) maka aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diperoleh laporan keuangan Dana Pensiun yang ditandatangani oleh Pengurus apabila laporan aktuaris disusun dalam rangka perubahan Peraturan Dana Pensiun selain tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c.(3)Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11(1)Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dilunasi dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama :36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; atau180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.(2)Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak :diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan defisit secara sekaligus tersebut oleh Menteri; ataudisahkannya Peraturan Dana Pensiun oleh Menteri.(3)Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.(4)Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian Defisit yang bersangkutan.(5)Menteri dapat memperkenankan perpanjangan jangka waktu pelunasan Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekuarangan Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi paling lama 5 (lima) tahun apabila pemberi kerja berada dalam kondisi keuangan yang buruk dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1). 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13(1)Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut perhitungan aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka bagian Defisit yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.(2)Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, maka pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).(3)Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, maka Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan bagian Defisit yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :a.Iuran Tambahan bulanan baru sama atau lebih besar daripada Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan lebih pendek dari sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya; ataub.Iuran Tambahan bulanan baru lebih kecil daripada Iuran Tambahan bulanan sebelumnya dengan masa pelunasan sama dengan sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya.(4)Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang mengakibatkan penurunan Defisit atau kenaikan Surplus, maka laporan aktuaris harus menetapkan Iuran Tambahan bulanan yang sekurang-kurangnya sama dengan Iuran Tambahan bulanan pada laporan aktuaris sebelumnya.(5)Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang mengakibatkan kenaikan Defisit atau penurunan Surplus, maka laporan aktuaris berlaku efektif sejak tanggal perhitungan aktuaria”. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 15(1)Pemberi Kerja dari Dana Pensiun yang sampai disahkannya Peraturan Menteri Keuangan ini masih memiliki sisa defisit Pra-Undang-undang wajib melunasi sisa Defisit Pra-Undang-undang tersebut.(2)Sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama.(3)Masa angsuran dari sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sisa masa angsuran sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama kecuali apabila terdapat perubahan pada laporan aktuaris berikutnya sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini.(4)Pemberi kerja dapat melunasi sisa defisit Pra Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara sekaligus.” 6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 17(1)Bila laporan aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum jatuh tempo pada tanggal perhitungan aktuaria baru harus dihapus.(2)Iuran Normal Pemberi Kerja dapat diperhitungkan dari Surplus.(3)Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar di antara:a.20 (dua puluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria; danb.bagian Iuran Normal Pemberi Kerja ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria;maka kelebihan Surplus dimaksud wajib diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.(4)Dalam hal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104/PMK.01/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 104/PMK.01/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 huruf b diubah dengan menambah 1 (satu) angka yakni angka 10 dan Pasal 1 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal:1.Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu:1.Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;2.Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat;3.Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran;4.Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah. 2.Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu:1.Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;2.Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;3.Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;4.Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger);5.Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;6.Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta;7.Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah;8.Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS;9.Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.10.Wajib Pajak yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. 3.Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk pantai asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat. 4.Tanah dan atau bangunan di Nanggroe Aceh Darussalam yang selama masa rehabilitasi berlangsung yang digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat” 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut:1.sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3;2.sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, dan angka 9, serta huruf c;3.sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, dan huruf b angka 3 dan angka 7;4.sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 4, angka 8, dan angka 10 dan Pasal 1 huruf d.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. JUSUF ANWAR