PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, wajib dibuat oleh :pengusaha pabrik etil alkohol; pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol; atau pengusaha pabrik hasil tembakau. (2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan. (3) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat setiap hari dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap hari dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk pengusaha pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik. Pasal 3 (1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib diserahkan oleh pengusaha pabrik etil alkohol atau pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol kepada kepala kantor yang mengawasi pada hari kerja berikutnya. (2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) wajib diserahkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau kepada kepala kantor yang mengawasi pada :setiap tanggal 1 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan setiap tanggal 15 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama. (3) Dalam hal tanggal 1 dan tanggal 15 merupakan hari libur, kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 4Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, yang dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 712/KMK.05/1996 tentang Penambahan Buku Persediaan dan Penjelasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996, masih tetap berlaku sampai dengan batas akhir periode pemberitahuan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/PMK.04/2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAIDAN BUKU REKENING KREDIT MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening barang kena cukai dengan ketentuan : Pasal 3Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan : Pasal 4 (1) Buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan. (2) Buku rekening kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya. Pasal 5 (1) Buku rekening barang kena cukai untuk etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Buku rekening barang kena cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Buku rekening kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit dapat dilakukan dengan media elektronik. Pasal 6 (1) Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender. (2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. Pasal 7 (1) Penutupan buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara membuat garis horisontal dengan tinta merah dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai. (2) Penutupan buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 7 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini : Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246/KMK.05/1996 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.011/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 130/PMK.011/2011 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGANPAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kepada Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. (2) Pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial. (3) Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak. (4) Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 3 (1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:merupakan Industri Pionir;mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; danharus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:Industri logam dasar;Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;Industri permesinan;Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atauIndustri peralatan komunikasi. (3) Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat menetapkan Industri Pionir yang diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, selain cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi persyaratan:telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dantelah berproduksi secara komersial. (5) Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang tata caranya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan rinciannya; danbukti penempatan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan uraian penelitian mengenai hal-hal sebagai berikut:ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;penyerapan tenaga kerja domestik;kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir;rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. (4) Tax sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan. Pasal 5 (1) Atas usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. (2) Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (4) Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4). (5) Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. (6) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. (7) Dalam hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 6 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut:laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; danlaporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit. (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; dan/atautidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Pencabutan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pembebasan atau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.011/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/PMK.011/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUARDAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis. 2. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3A(1)Terhadap produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang merupakan campuran dari dua atau lebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar.(2)Jenis barang dan pos tarif yang merupakan produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.(3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya. 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 (seribu duaratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. 5. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(3)Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:Untuk
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.04/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/PMK.04/2011 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASANBEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUANBADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah butir 22 Angka Romawi II pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan: sehingga Angka Romawi II menjadi sebagai berikut: II. BADAN INTERNASIONAL DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK BILATERAL1.Kerjasama Teknik Australia – Republik Indonesia(Australia-Indonesia Partnership)2.Kerjasama Teknik Amerika Serikat – Republik Indonesia(USAID: United States Agency for International Development)3.Kerjasama Ekonomi dan Teknik Kerajaan Arab Saudi – Republik Indonesia4.Kerjasama Kebudayaan Austria – Republik Indonesia5.Kerjasama Teknik Belanda – Republik Indonesia6.Kerjasama Teknik Belgia – Republik Indonesia7.Kerjasama Teknik Brunei Darussalam – Republik Indonesia8.Kerjasama Teknik Denmark – Republik Indonesia9.Kerjasama Teknik Finlandia – Republik Indonesia10.Kerjasama Teknik Filipina – Republik Indonesia11.Kerjasama Teknik Inggris – Republik Indonesia12.The British Council13.Kerjasama Teknik India – Republik Indonesia14.Kerjasama Teknik Italia – Republik Indonesia15.Kerjasama Teknik dan Kebudayaan Iran – Republik Indonesia16.Kerjasama Teknik Jepang – Republik Indonesia17.Japan International Cooperation Agency (JICA)18.Japan Bank for International Cooperation (JBIC)19.The Japan Foundation20.NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)21.Kerjasama Teknik Jerman – Republik Indonesia22.Deutsche Gesellschaft für Internationale Zussammenarbeit (GIZ)23.DAAD (Deutscher Akademischer Austranschdienst)24.Kerjasama Teknik Kanada – Republik Indonesia(CIDA: Canadian International Development Agency)25.Kerjasama Ekonomi, Teknik, dan Perdagangan Republik Korea – Republik Indonesia26.Korea International Cooperation Agency (KOICA)27.Kerjasama Ekonomi dan Teknik Malaysia – Republik Indonesia28.Kerjasama Ekonomi dan Teknik Mesir – Republik Indonesia29.Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik Meksiko – Republik Indonesia30.Kerjasama Teknik Norwegia – Republik Indonesia(NORAD: Norwegian Agency for International Development)31.Kerjasama Teknik Pakistan – Republik Indonesia32.Kerjasama Teknik Polandia – Republik Indonesia33.Kerjasama Teknik Prancis – Republik Indonesia34.CIRAD (Le Centre De Cooperation International en Recherche Agronomique Pour Le Development)35.Kerjasama Ekonomi, Perdagangan, dan TeknikRepublik Rakyat China – Republik Indonesia36.Kerjasama Teknik Rusia – Republik Indonesia37.Kerjasama Teknik Selandia Baru – Republik Indonesia38.Kerjasama Teknik Swiss – Republik Indonesia39.Kerjasama Ekonomi dan Teknik Singapura – Republik Indonesia40.Kerjasama Ekonomi dan Teknik Thailand – Republik Indonesia41.Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik Vietnam – Republik Indonesia Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 464
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK. 04/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/PMK. 04/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF,NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI,SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.Tarif Bea Masuk yang selanjutnya disebut Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disebut Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean.Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka dan/atau kalimat.Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang diberitahukan oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.(1a)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.(2)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.(3)Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; danImportir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar.(4)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).(4a)Jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).(5)Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:penetapan Direktur Jenderal;pemberitahuan kepada Importir; danpenagihan kepada Importir.(6)Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan untuk penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. 3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 10 A, Pasal 10 B, dan Pasal 10 C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 A(1)Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Penelitian Ulang terhadap Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam Pemberitahuan Pabean, setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.(2)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur, dan dilakukan berdasarkan:permintaan tertulis dari Pejabat Bea dan Cukai;permintaan dari Kepala Kantor Pabean; ataupermintaan dari unit yang melaksanakan fungsi pengawasan. Pasal 10 B(1)Hasil dari Penelitian Ulang dapat berupa:ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; atautidak ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.(2)Hasil dari Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang.(3)Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).(4)Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tidak melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.(5)Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) pemberitahuan pabean impor dengan hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan untuk setiap pemberitahuan pabean impor secara parsial. Pasal 10 C(1)Berdasarkan permohonan Importir, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk sebelum