Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 153/PMK.03/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 153/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN,DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATASPENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 (1)Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut :Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, apabila :1)Penyedia jasa telah dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh Pengguna Jasa;dan2)Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada angaka 1) telah dipindahbukukan menjadi Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi,atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 2) diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan.Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 dengan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan telah dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.(2)Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dikembalikan dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui permohonan secara tertulis yang disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar.(3)Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dilakukan melalui mekanisme penyetoran sendiri oleh Penyedia Jasa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dapat dipindahbukukan. 2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 8A(1)Untuk melakukan perubahan bukti pemotongan dari Pajak Penghasilan yang bersifat final menjadi Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Jasa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.(2)Permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :asli dan 2 (dua) lembar fotokopi bukti pemotongan pajak Penghasilan yang bersifat final; dandata atau keterangan pendukung yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa atas bukti pemotongan yang akan diubah berkaitan dengan penghasilan yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, berupa :1)fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran;atau2)fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.(3)Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap.(4)Dalam hal permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atas seluruh atau sebagian bukti pemotongan, setiap lembar bukti pemotongan yang disetujui tersebut harus dibubuhi tulisan atau cap “DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN PASAL 23 DENGAN TARIF SEBESAR …..% SEJUMLAH Rp …………… BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……./PMK.03/2009” dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.(5)Atas bukti pemotongan yang telah dibubuhi tulisan atau cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar melakukan hal-hal sebagai berikut :memberikan asli lembar ke-1 pemotongan kepada Penyedia Jasa;menyatukan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan dengan berkas SPT Tahunan Penyedia Jasa yang bersangkutan; danmengirimkan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pengguna Jasa (pemotong pajak) terdaftar untuk kemudian disatukan dengan berkas SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pengguna Jasa.(6)Atas permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyampaikan pemberitahuan penolakan perubahan bukti pemotongan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.(7)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar belum menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan, permohonan perubahan bukti pemotongan tersebut dianggap disetujui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir. Pasal 8BBagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan telah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 152/PMK.03/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN,SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN,DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajake-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filling dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk, dalam hal e-Filling dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5(1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.(2) SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, aplikasinya dapat:diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; atau diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8(1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:secara langsung;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataudengan cara lain.(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; ataue-Filling.(3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.(4)Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan SPT. 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (12) huruf b diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan:secara langsung;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataudengan cara lain.(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; ataue‑Filling.(3) Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.(4)Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. 5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai:bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;tempat dan cara lain pengambilan SPT;tata cara pengisian SPT;tata cara penandatanganan SPT; tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dantata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling),diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 September 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. ANDI MATTALATTA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.05/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 103/PMK.05/2008 TENTANG KREDIT PEMBERDAYAAN PENGUSAHANANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN NIAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT PEMBERDAYAAN PENGUSAHA NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN NIAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2KPP NAD dan Nias bertujuan meningkatkan partisipasi pengusaha lokal yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami baik langsung maupun tidak langsung dalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian di wilayah NAD dan Nias. BAB IIKEGIATAN USAHA YANG DIBIAYAI Pasal 3 (1) Kegiatan usaha yang dapat dibiayai dengan KPP NAD dan Nias adalah kegiatan usaha pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak dibiayai oleh Bank Pelaksana berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan ketentuan:bukan merupakan konversi/pengalihan dari kredit sebelumnya;tidak sedang memperoleh KPP NAD dan Nias dari Bank Pelaksana lain; dantidak sedang memperoleh kredit program lain diluar KPP NAD dan Nias dari Bank Pelaksana yang bersangkutan maupun dari Bank Pelaksana lain. (2) Kriteria Calon Pengusaha Peserta, jenis usaha, sektor usaha dan kelayakan usaha yang dapat dibiayai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur masing-masing Provinsi. BAB IIISUMBER PENDANAAN Pasal 4 (1) Pendanaan KPP NAD dan Nias berasal dari Bank Pelaksana. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dan ditatausahakan oleh Bank Pelaksana. BAB IVMEKANISME PENDANAAN Pasal 5 (1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menunjuk Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan. (2) Bank Pelaksana sekurang-kurangnya memenuhi syarat sebagai berikut:mampu menyediakan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KPP NAD dan Nias yang dituangkan dalam suatu pernyataan/dokumen tertulis; danberkedudukan atau memiliki kantor operasional di wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias. Pasal 6Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KPP NAD dan Nias untuk masing-masing Bank Pelaksana dengan didasarkan pada pertimbangan: Pasal 7 (1) Alokasi plafon KPP NAD dan Nias masing-masing Bank Pelaksana dituangkan dalam PKP. (2) Berdasarkan alokasi plafon KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana menyusun Rencana Tahunan Penyaluran KPP NAD dan Nias yang dirinci per jenis usaha dan per wilayah. (3) Rencana Tahunan Penyaluran KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi. Pasal 8Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan pedoman pelaksanaan yang sekurang-kurangnya memuat: Pasal 9Bank Pelaksana menetapkan pengusaha peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan calon pengusaha peserta dan jenis usahanya yang diusulkan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10Penyaluran KPP NAD dan Nias dilakukan dengan ketentuan: Pasal 11Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KPP NAD dan Nias yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tata cara penatausahaan yang berlaku. BAB VPERSYARATAN KREDIT Pasal 12 (1) Tingkat bunga KPP NAD dan Nias sebesar tingkat bunga pasar, paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada bank umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 5% (lima per seratus). (2) Tingkat bunga dari Bank Pelaksana kepada Peserta KPP NAD dan Nias untuk pertama kali adalah sebesar 8% (delapan per seratus) efektif per tahun dan berlaku pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Tingkat bunga KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau dan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Pelaksana dengan mendengar pendapat Komite Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias. (4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan memberitahukan secara tertulis penetapan tingkat bunga KPP NAD dan Nias pada setiap terjadi perubahan kepada Bank Pelaksana dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri, dan selanjutnya tindasan surat pemberitahuan tersebut setelah ditandatangani Direksi Bank Pelaksana sebagai tanda persetujuan disampaikan kembali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat mengusulkan dilakukannya peninjauan kembali/penyesuaian tingkat bunga KPP NAD dan Nias, dengan mempertimbangkan pendapat Komite Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias. Pasal 13 (1) Risiko KPP NAD dan Nias ditanggung oleh Bank Pelaksana. (2) Sebagian risiko KPP NAD dan Nias dapat dijaminkan oleh Bank Pelaksana. Pasal 14Jangka waktu KPP NAD dan Nias ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus usaha, paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 15Bank Pelaksana hanya diperkenankan memungut biaya provisi kredit paling tinggi 0,5% dari plafon kredit dan tidak diperkenankan memungut biaya lain-lainnya kepada peserta KPP NAD dan Nias. BAB VISUBSIDI BUNGA Pasal 16 (1) Bagian tingkat bunga KPP NAD dan Nias yang dibebankan kepada Peserta KPP NAD dan Nias ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan:usul Pemerintah Daerah Provinsi; danpendapat Komite Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias. (2) Penetapan bagian tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Bank Pelaksana, dengan tembusan kepada:Pemerintah Daerah Provinsi;Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Menteri Dalam Negeri; danMenteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Pasal 17Pemerintah memberikan subsidi bunga selama masa jangka waktu KPP NAD dan Nias, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan tambahan plafon. Pasal 18 (1) Pengalokasian subsidi bunga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan plafon KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Atas alokasi subsidi bunga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Bunga. Pasal 19 (1) Subsidi bunga KPP NAD dan Nias dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Permintaan pembayaran subsidi bunga KPP NAD dan Nias diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri:rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga KPP NAD & Nias;rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KPP NAD & Nias; dantanda terima pembayaran Subsidi Bunga KPP NAD dan Nias yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pembayaran subsidi bunga KPP NAD dan Nias dilakukan berdasarkan data penyaluran KPP NAD dan Nias yang disampaikan oleh Bank Pelaksana. (4) Dalam rangka meneliti kebenaran perhitungan subsidi bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rekonsiliasi/verifikasi oleh Departemen
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 127/PMK.011/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 129/PMK.011/2007TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORDALAM SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT)MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 129/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT). Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dengan menyisipkan 1 (satu) Nomor diantara Nomor 22 dan Nomor 223 yaitu Nomor 222a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 September 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/PMK.01/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 97/PMK.01/2008 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIKDEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1Layanan pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. Pasal 2LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut: Pasal 3LPSE mempunyai tugas sebagai berikut: Pasal 4 (1) Organ LPSE terdiri atas:Pengarah; danPelaksana. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:Penanggungjawab;Ketua;Administrator;Trainer;Helpdesk; danVerifikator. (3) Organ LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pengelola LPSE. (4) Pengelola LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5Organ LPSE mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Pengarah:memberikan arahan dan bimbingan kepada Pengelola LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan. 2. Penanggung jawab:bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; danmenganalisis dan memberikan masukan kepada Pengarah atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan 3. Ketua:melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan tugas administrator, trainer, helpdesk, dan verifikator;menyampaikan laporan secara berkala kepada Penanggung jawab LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;menyusun rencana kerja pelaksanaan pembinaan kepada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa secara elektronik; danmelakukan koordinasi dengan LPSE Nasional. 4. Administrator:menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunaknya (berupa aplikasi e-procurement);memelihara dan memberikan jaminan keamanan (security) terhadap sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik Departemen Keuangan, server, dan perangkat komputer dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik;menangani permasalahan teknis (trouble resolution) yang terjadi terhadap aplikasi e-procurement Departemen Keuangan dan perangkat kerasnya;melakukan koordinasi dengan Administrator LPSE Nasional dengan cara memberikan informasi dan masukan kepada Administrator LPSE Nasional tentang kendala-kendala teknis yang terjadi pada LPSE Departemen Keuangan, serta melaksanakan instruksi-instruksi dari Administrator LPSE Nasional; danmemberikan user id dan password kepada penyedia barang/jasa setelah adanya persetujuan pendaftaran oleh petugas verifikator, dan kepada panitia pengadaan barang/jasa, serta pejabat pembuat komitmen di lingkungan Departemen Keuangan. 5. Trainer:memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa mengenai tats cara dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pengoperasian aplikasi e-procurement Departemen Keuangan; danmenjelaskan kepada peserta pelatihan tentang kebijakan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. 6. Helpdesk:memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik melalui telepon, e-mail, maupun hadir langsung di ruang LPSE;menerima dan membantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa;memberikan penjelasan kepada yang membutuhkan tentang fasilitas dan fitur aplikasi e-procurement Departemen Keuangan;menangani keluhan dan masukan para pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; danmemantau segala kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan menyampaikan laporan kepada Ketua apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk ditindaklanjuti. 7. Verifikator:menangani proses pendaftaran penyedia barang/jasa (setelah diterima dari Helpdesk);melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa sebagai persyaratan pendaftaran;menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran penyedia barang/jasa berdasarkan hasil verifikasi;menyampaikan persetujuan hasil verifikasi dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa kepada administrator untuk mendapatkan user id dan password, dan kemudian disampaikan kepada penyedia barang/jasa bersangkutan;menyampaikan penolakan hasil verifikasi dokumen pendaftaran kepada penyedia barang/jasa dan sekaligus menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan tentang kesalahan dan kekurangan informasi/dokumen; danmengelola arsip dan dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIRSURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANGPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta untuk menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan perkembangan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. (2) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas. (3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:a.Halaman depan:1)Nomor seri formulir;2)Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;3)lnformasi berupa tulisan “SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak;4)Kode Akun;5)Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;6)Nomor Objek Pajak (NOP);7)Letak objek pajak;8)Nama dan alamat Wajib Pajak;9)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);10)Luas bumi dan/atau bangunan;11)Kelas bumi dan/atau bangunan;12)Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi dan/atau bangunan;13)Total NJOP bumi dan/atau bangunan;14)NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;15)Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);16)NJOP untuk penghitungan PBB;17)Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);18)PBB yang terhutang;19)PBB yang harus dibayar;20)Tanggal jatuh tempo;21)Tempat Pembayaran;b.Halaman belakang:1)Nama petugas penyampai SPPT;2)Tanggal penyampaian;3)Tanda tangan petugas;4)lnformasi lainnya. (4) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini : (1) Formulir SPPT lama yang telah dicetak tetap dapat digunakan khusus untuk objek pajak sektor pedesaaan dan perkotaan untuk tahun 2009. (2) SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT lama sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 September 2008DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098