PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 119/PMK.011/2012
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DANPENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASILPENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITANENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 (1) Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2012. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan perubahannya. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Pasal 2Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 3 (1) Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh Pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2) Pengusaha panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundangan. (3) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. (4) Berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 4Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Pasal 5Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain. Pasal 6 (1) Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 708
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 129/PMK.03/2012
TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANADI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKANOLEH WAJIB PAJAK Pasal 2 (1) Dalam rangka penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti tertulis mengenai penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. (3) Besarnya jaminan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar:jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; ataujumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,ditambah jumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut. (4) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli yang dilakukan sebelum pengajuan permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung. (5) Permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Untuk mengetahui kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan informasi tertulis mengenai kerugian pada pendapatan negara beserta besarnya sanksi administrasi. BAB IIIPEMBUATAN JAMINAN DALAM BENTUK ESCROW ACCOUNT Pasal 4 (1) Escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh bank pembuka escrow account. (2) Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (3) Perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:identitas para pihak dan bank pembuka escrow account;waktu dan tempat perjanjian;jumlah jaminan pelunasan;biaya escrow account;prosedur pencairan jaminan; danpenyelesaian perselisihan. Pasal 5 (1) Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak. (2) Penghasilan yang diterima dari escrow account menjadi hak Wajib Pajak. BAB IVTATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKANOLEH MENTERI KEUANGAN Pasal 6 (1) Setelah menerima permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (2) Dalam rangka memenuhi permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:nama Wajib Pajak;Nomor Pokok Wajib Pajak;nama tersangka;kedudukan/jabatan tersangka;Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak;tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan;tahapan perkembangan Penyidikan;jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); danpendapat dari Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak. (2) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. (3) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak. (4) Setelah menerima Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan Surat Setoran Pajak dimaksud. Pasal 8 (1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Keputusan dari Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan. (3) Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa menerima permintaan penghentian Penyidikan, keputusan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak. (4) Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:Keputusan dari Jaksa Agung tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak dan dijadikan dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengembalikan jaminan pelunasan yang telah dicairkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danproses Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal berkas permintaan penghentian Penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki, Menteri Keuangan menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung dan jangka waktu 6 (enam) bulan bagi Jaksa Agung untuk dapat menghentikan Penyidikan dimulai sejak tanggal surat permintaan tersebut disampaikan. BAB VKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan atau permintaan penghentian Penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 125/PMK.011/2012
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA,RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR,SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARIPENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal IKetentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:a.luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);b.harga jual tidak melebihi:1.Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah) yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;2.Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;3.Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Papua dan Papua Barat;4.Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun; danc.merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. (2) Dihapus. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2012MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 771
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :Â 113/PMK.05/2012
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Perjalanan Dinas Jabatan; danPerjalanan Dinas Pindah. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pegawai Negeri Sipil;Calon Pegawai Negeri Sipil;Anggota Tentara Nasional Indonesia; danAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB IIIPRINSIP PERJALANAN DINAS Pasal 3Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: BAB IVPERJALANAN DINAS JABATAN Pasal 4 (1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digolongkan menjadi:Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; danPerjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota. (2) Batas Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. (3) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; danPerjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. Pasal 5Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: Pasal 6 (1) Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas. (2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan;atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja;Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan; atauMenteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II. (3) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. (4) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut:Pemberi tugas;Pelaksana tugas;Waktu pelaksanaan tugas; danTempat pelaksanaan tugas. (5) Dalam hal berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan:Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; atauPerjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan didalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam,Surat Tugas dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD. (6) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. (7) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut. (2) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan dalam Surat Tugas. BAB VBIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN Pasal 8 (1) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:uang harian;biaya transpor;biaya penginapan;uang representasi;sewa kendaraan dalam Kota; dan/ataubiaya menjemput/mengantar jenazah. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:uang makan;uang transpor lokal; danuang saku. (3) Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan;retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. (4) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:di hotel; ataudi tempat menginap lainnya. (5) Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. (6) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas. (7) Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan. (8) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak. (9) Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah. (10) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu:Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara;Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara; danTingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I. (2) Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (3) Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (4) Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. (5) Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;biaya transpor pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan Fasilitas Transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 122/PMK.03/2012
TENTANG KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENISJASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (2) Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir. (3) Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juli 2012MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Juli 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 719
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 66/PJ/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/KMK.03/2010 TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAANKEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAANORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta dan bandar udara Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI