PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.02/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 130/PMK.02/2008 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DANPERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYADILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/140/1/1989 tanggal 19 Januari 1989 tentang Penyelenggaraan pembayaran Pensiun Prajurit ABRI dan Pegawai Negeri Sipil Dephankam dan ABRI oleh Perum ASABRI; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO). Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PT ASABRI (Persero) mengajukan kebutuhan dana pembayaran Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut. (3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT ASABRI (Persero). (4) Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan untuk mengusulkan alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi anggaran.    Pasal 3 (1) Alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun berkenaan.   (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan PT ASABRI (Persero).    Pasal 4 (1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT ASABRI (Persero).    (2) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dapat dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.   (3) Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dihitung berdasarkan penilaian atas biaya penyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13.    (4) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT ASABRI (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan dana untuk kebutuhan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.  (5) Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT ASABRI (Persero).  (6) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.    (7) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  Pasal 5Berdasarkan alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) dan Surat pemberitahuan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan: Pasal 6 (1) PT ASABRI (Persero) menyampaikan Surat tagihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pos belanja dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA c.q. PPK dengan dilampiri:  kuitansi/tanda terima senilai tagihan; dan  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.  yang ditandatangani oleh pejabat PT ASABRI (Persero).   (2) Khusus untuk pos Belanja Pensiun, Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persetujuan Direktur jenderal Perbendaharaan. Pasal 7 (1) Berdasarkan Surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penerbit SPM dengan dilampiri:  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK; dan  kuitansi yang telah disetujui oleh PPK.   (2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.   Pasal 8Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM-LS dan menyampaikan kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri: Pasal 9Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPPN pencair dana DIPA menerbitkan SM untuk untung PT ASABRI (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk. Pasal 10 (1) PT ASABRI (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana pos belanja yang diterimanya. (2) Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku.  (3) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana dari kas negara kepada PT ASABRI (Persero).   (4) Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pasal 11Untuk keperluan perencanaan anggaran, PT ASABRI (Persero) menyusun laporan realisasi penyerapan dana yang terinci sesuai dengan jenis penerima pensiun, meliputi pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PNS Departemen Pertahanan/POLRI serta menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 12Ketentuan lebih lanjut dalam rangka, pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya. Pasal 13Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang Belanja pensiun dan Biaya Cetak Dapem masih dianggarkan/ disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 14Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 10 September 2008  MENTERI KEUANGAN   ttd. SRI MULYANI INDRAWATI  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.02/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/PMK.02/2008 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN,DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUKTAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/6/2008 tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008;   MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bantuan Langsung Pupuk adalah pengadaan dan penyaluran pupuk yang terdiri dari pupuk NPK, pupuk organik granul dan pupuk organik cair dalam jumlah tertentu yang disalurkan oleh Pemerintah secara gratis kepada kelompok tani.   Pasal 2 (1) Pelaksanaan Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008. (2) Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  (3) Harga Pokok Penyerahan (HPP) Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008 mengacu pada HPP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Dana Bantuan Langsung Pupuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2008. (2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Bantuan Langsung Pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu anggaran Bantuan Langsung Pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.   (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian untuk mengajukan usulan penyediaan dana Bantuan Langsung Pupuk kepada Direktur Jenderal Anggaran.   (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) yang besarnya mengacu pada jumlah pagu yang tersedia dalam APBN Tahun Anggaran 2008 atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  (6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian.    (7) Atas dasar SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bantuan Langsung Pupuk. (8) Berdasarkan SP-SAPSK dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA.   (9) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian membuat perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai dasar pelaksanaan Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008.    (10) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian dengan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero). Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan :  pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Bantuan Langsung Pupuk;pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Bantuan Langsung Pupuk. (2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PengeIolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 5 (1) Berdasarkan Berita Acara penerimaan Bantuan Langsung Pupuk kepada kelompok tani penerima, Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) mengajukan permintaan pembayaran Bantuan Langsung Pupuk secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Berdasarkan permintaan pembayaran PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan Bantuan Langsung Pupuk.   (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.   (4) Verifikasi dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak yang melakukan verifikasi dan pihak yang diverifikasi.  Pasal 6 (1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri :  kuitansi penagihan;Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5);Perjanjian pelaksanaan Bantuan langsung Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9). (2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka pelaksanaan pembayaran Bantuan Langsung Pupuk. (3) Tata cara penerbitan SP2D Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 7 (1) Pada bulan Desember tahun anggaran berjalan, sisa anggaran Bantuan Langsung Pupuk yang belum ditagihkan/diproses pembayarannya akan ditempatkan ke dalam Rekening Cadangan Subsidi/PSO.   (2) Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.    (3) Jumlah dana sisa anggaran Bantuan Langsung Pupuk yang dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO didasarkan pada perhitungan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) atas jumlah Bantuan Langsung Pupuk yang belum ditagihkan. (4) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 17 Desember tahun anggaran berjalan.   (5) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.   (6) Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM untuk pembayaran Bantuan Langsung Pupuk, menyampaikan SPM penempatan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.   (7) Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) yang ditandatangani oleh Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) dan disetujui oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (8) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.02/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 105/PMK.02/2008 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHANRENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGADAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAANDAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARANTAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-KL dan DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.   Pasal 2 (1) RKA-KL disusun berdasarkan pagu sementara yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan mengacu pada Rencana. Kerja Kementerian Negara/Lembaga.  (2) Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. Pasal 3 (1) RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan dalam rangka meneliti kesesuaian RKA-KL dengan :Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara;  Prakiraan Maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya;  Standar Biaya yang telah ditetapkan dan/atau Kerangka Acuan Kerja/ Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam hal Standar Biaya belum ditetapkan;  Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk Badan Layanan Umum (BLU). Pasal 4 (1) Hasil penelaahan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.   (2) Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk tiap-tiap satuan kerja menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).  (3) Dalam hal terjadi perubahan RKA-KL berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan DPR, dilakukan penyesuaian RKA-KL dan SAPSK pada Satuan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.   (4) RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Pasal 5Dalam hal RKA-KL yang disepakati oleh DPR belum diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dari Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan akhir minggu kedua bulan November 2008, Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga.   Pasal 6 (1) Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan DIPA. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian fungsi/sub fungsi, program, sasaran program, rincian kegiatan/sub kegiatan, jenis belanja, kelompok mata anggaran/akun dan rencana penarikan dana serta perkiraan penerimaan Kementerian Negara/Lembaga.   Pasal 7 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat untuk menyusun Konsep DIPA Satuan Kerja Pusat dan Konsep DIPA Tugas Pembantuan. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis untuk menyusun Konsep DIPA Satuan Kerja Vertikal.   (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran melalui Gubernur menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Konsep DIPA Dekonsentrasi. (4) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan kegiatan dan perhitungan biaya dalam Konsep DIPA. Pasal 8 (1) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menyampaikan Konsep DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Kuasa Pengguna Anggaran pada SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 9 (1) Dalam rangka pengesahan DIPA, Konsep DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan penelaahan berdasarkan :Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;  Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA).   (2) SRAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat per unit organisasi per provinsi.  Pasal 10 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian Konsep DIPA dengan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan mengesahkan Konsep DIPA Satuan Kerja Pusat dan Konsep DIPA Tugas Pembantuan. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian Konsep DIPA dengan SRAA dan mengesahkan Konsep DIPA Satuan Kerja Vertikal dan Konsep DIPA Dekonsentrasi. Pasal 11 (1) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja belum menyampaikan Konsep DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 :Direktur Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara yang dilampiri Konsep DIPA yang dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara yang dilampiri Konsep DIPA yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan SRAA.   (2) Dana yang dapat dicairkan atas DIPA Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, serta lauk pauk/bahan makanan.   Pasal 12 (1) Petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 13 (1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 14Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 24 Juli 2008  MENTERI KEUANGAN   ttd.   SRI MULYANI INDRAWATI  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 137/PMK.011/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONGMEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal IMengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.      Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 7 Oktober 2008    MENTERI KEUANGAN,     ttd. SRI MULYANI INDRAWATI     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 136/PMK. 03/2012

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :   PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA. Pasal I         Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:            Pasal 7(1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; ataupenerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.(2)Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.(3)Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.(4)Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.(4a)Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.(5)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta format daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A                 Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal II            Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2012MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,                                          ttd.                                         AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 841

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 126/PMK.011/2012

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.03/2008TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEHHARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKANDALAM BIDANG USAHA TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.03/2008 TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1(1)Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.(2)Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun.(3)Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu :bidang usaha kehutanan, meliputi tanaman kehutanan;bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar;bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak pejantan.(4)Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial.(5)Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan. 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut :                        Pasal 2A(1)Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk :bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4;bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam kelompok 4;bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2.sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.(2)Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.(3)Untuk memperoleh penetapan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari harta berwujud.(4)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 2BKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dan penetapan dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan serta tata cara penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3ADengan berlakunya Peraturan Menteri ini :1.Atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, berlaku ketentuan sebagai berikut :Terhadap nilai sisa buku fiskal harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, yang mempunyai sisa masa manfaat berdasarkan Peraturan Menteri ini lebih dari 1 (satu) tahun, disusutkan berdasarkan sisa masa manfaat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.Terhadap nilai sisa buku fiskal harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, yang mempunyai sisa masa manfaat berdasarkan Peraturan Menteri ini kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun, disusutkan sekaligus pada tahun buku saat berlakunya Peraturan Menteri ini.2.Terhadap harta berwujud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 yang tidak termasuk sebagai harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri ini, biaya pengembangan harta berwujud dimaksud dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil harta berwujud tersebut dijual, sepanjang harta berwujud tersebut telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008.Pasal 3BKetentuan mengenai penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Agustus 2012MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 782