PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124/PMK.010/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 124/PMK.010/2008 TENTANG PENYELENGGARAAN LINI USAHAASURANSI KREDIT DAN SURETYSHIP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN LINI USAHA ASURANSI KREDIT DAN SURETYSHIP. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : Pasal 3Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 4 (1) Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk asuransi baru pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib melaporkan rencana pemasaran produk baru tersebut kepada Menteri. (2) Pelaporan mengenai rencana pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:spesimen polis asuransi atau dokumen lain yang memuat perjanjian Asuransi Kredit atau Suretyship; pernyataan tenaga ahli yang berisi uraian dan dasar perhitungan tingkat premi atau imbal jasa maupun cadangan teknis, lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya; proyeksi underwriting untuk 3 (tiga) tahun mendatang; bukti dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud; uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang dipergunakan; perjanjian kerja sama dalam hal produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain; manual underwriting yang disahkan Direksi; bukti yang menunjukkan tersedianya sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f; bukti pengangkatan dan kualifikasi tenaga ahli yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship; dan rencana pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi pegawai yang mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship. (3) Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk asuransi baru pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenai sanksi administratif. Pasal 5 (1) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3, maka Perusahaan Asuransi Umum tersebut dilarang untuk memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship. (2) Apabila Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memenuhi kembali ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud, maka dapat memasarkan kembali produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan sebelumnya, tanpa adanya kewajiban pelaporan pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Apabila Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi kembali ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud, maka untuk dapat memasarkan kembali produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan sebelumnya, harus memenuhi ketentuan mengenai pelaporan pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib menetapkan besaran tarif imbal jasa. (2) Penetapan tarif imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup unsur tarif untuk risiko, biaya administrasi dan umum, biaya akuisisi, dan keuntungan. (3) Penetapan unsur-unsur tarif imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung dengan data dan/atau asumsi yang wajar dan cukup. (4) Unsur biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari tarif imbal jasa. Pasal 7 (1) Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk suretyship selain yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, berlaku ketentuan:nilai jaminan bruto, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), jika ada, paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal sendiri; dan nilai jaminan retensi sendiri, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), jika ada, paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari modal sendiri. (2) Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk asuransi kredit atau produk suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, berlaku ketentuan:nilai jaminan bruto, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari modal sendiri; dan nilai jaminan retensi sendiri, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), paling tinggi 5% (lima perseratus) dari modal sendiri. Pasal 8 (1) Perusahaan Asuransi Umum wajib melakukan pembayaran ganti rugi kepada kreditur atau Obligee akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban debitur atau Principal sesuai dengan perjanjian pokok. (2) Perusahaan Asuransi Umum dilarang menunda dan/atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan apapun termasuk alasan:pembayaran klaim bagian reasuransi belum diterima dari reasuradur; sedang dilakukan upaya oleh Perusahaan Asuransi Umum agar pihak debitur atau Principal dapat memenuhi kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari kreditur atau Obligee; dan/atau pembayaran imbal jasa belum dipenuhi oleh debitur atau Principal. Pasal 9 (1) Ketentuan penyelenggaraan lini usaha Asuransi Kredit dan Suretyship bagi Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (2) Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10Perusahaan Asuransi Umum yang telah memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai produk surety bond dan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.07/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 129/PMK.07/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUMDAN/ ATAU DANA BAGI HASIL DALAM KAITANNYA DENGANPINJAMAN DAERAH DARI PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Dalam Kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL DALAM KAITANNYA DENGAN PINJAMAN DAERAH DARI PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: BAB IILINGKUP PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUMDAN/ATAU DANA BAGI HASIL Pasal 2 (1) Terhadap Pemda yang memiliki Tunggakan Pinjaman dapat dikenakan pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Pinjaman yang dapat dikenakan pemotongan DAU dan/atau DBH adalah: Pinjaman yang dalam naskah perjanjian Pinjaman telah mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/ atau DBH; atauPinjaman yang dalam naskah perubahan perjanjian Pinjaman mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH. (3) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran Tunggakan. BAB IIIPERSYARATAN PEMOTONGAN DANAALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL Pasal 3 Dalam hal terjadi Tunggakan atas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan adanya dokumen sebagai berikut: BAB IVBESARAN PEMOTONGAN DANA ALOKASIUMUM DAN/ATAU DANA BALI HASILPasal 4 (1) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dihitung sebesar jumlah Tunggakan. (2) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per tahun tidak melebihi besaran maksimum pemotongan DAU dan/ atau DBH per tahun yang dihitung dengan mempertimbangkan. Kapasitas Fiskal Daerah bersangkutan. (3) Besaran maksimum pernotongan DAU dan/atau DBH per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Daerah Yang Indeks Kapasitas Fiskalnya Tinggi adalah sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah DAU dan DBH yang dialokasikan untuk Pemda bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan. (4) Besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Daerah Yang Indeks Kapasitas Fiskalnya Sedang adalah sebesar 15% (lima belas per seratus) dari jumlah DAU dan DBH yang dialokasikan untuk Pemda bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan. (5) Besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Daerah Yang Indeks Kapasitas Fiskalnya Rendah adalah sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah DAU dan DBH yang dialokasikan untuk Pemda bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan. Pasal 5 (1) Dalam hal besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 lebih kecil dari jumlah Tunggakan, pernotongan DAU dan/ atau DBH akan dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sampai dengan seluruh pembayaran Tunggakan selesai dibayarkan. (2) Dalam hal pernotongan DAU dan/atau DBH dilakukan lebih dari satu tahun, besaran maksimum pernotongan DAU dan/atau DBH per tahun akan dihitung kembali dengan menggunakan data kapasitas fiskal dan jumlah DAU dan DBH yang dialokasikan untuk Pemda bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan. BAB VPROSEDUR PEMOTONGAN DANA ALOKASIUMUM DAN/ ATAU DANA BALI HASILPasal 6 (1) Terhadap Pemda yang memiliki Tunggakan dan memenuhi persyaratan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat permintaan data kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai batas maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun dan jenis dana yang dapat dipotong untuk Pemda bersangkutan. (2) Berdasarkan surat permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data mengenai batas maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun dan jenis dana yang dapat dipotong untuk Pemda bersangkutan. Pasal 7 (1) Setelah mendapatkan data batas maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun dan jenis dana yang dapat dipotong untuk Pemda bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi Pinjaman dengan Pemda bersangkutan yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (2) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Pemda bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: nama Pemda;nomor dan tanggal perjanjian Pinjaman bersangkutan beserta perubahan/ amandemennya;jumlah Tunggakan;besaran pemotongan DAU dan/atau DBH;jenis dana yang dipotong sebagai pembayaran Tunggakan;periode pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai pembayaran Tunggakan; danrincian peruntukan pembayaran Tunggakan yang dibayar dengan pemotongan DAU dan/atau DBH; Pasal 8 (1) Berdasarkan data batas maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai pembayaran Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Pemda bersangkutan. (2) Penyampaian surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri pula dengan dokumen berita acara rekonsiliasi Pinjaman sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (3) Surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: nama Pemda yang dikenakan sanksi;nomor dan tanggal perjanjian Pinjaman bersangkutan beserta perubahan/ amandemennya;jumlah Tunggakan;jenis dana yang dipotong sebagai pembayaran Tunggakan;besaran pemotongan DAU dan/atau DBH;periode pemotongan DAU dan/ atau DBH sebagai pembayaran Tunggakan; danrincian peruntukan pembayaran Tunggakan yang dibayar dengan pemotongan DAU dan/atau DBH. Pasal 9 (1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH Pemda bersangkutan sebagai pembayaran Tunggakan. (2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dalam SPM Transfer ke Daerah. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SM. (5) Tata cara penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIADMINISTRASI DAN AKUNTANSI Pasal 10Potongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dibukukan dalam Rekening Kas Umum Negara. Pasal 11 (1) Berdasarkan SPM dan SM, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penatausahaan dan akuntansi Transfer ke Daerah. (2) Berdasarkan SPM dan SM, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penatausahaan dan akuntansi Pinjaman. (3) Tata cara penatausahaan dan akuntansi Transfer ke Daerah dan Pinjaman dilakukan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK. 07/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 126/PMK. 07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBERDAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2003SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2003 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum merupakan penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam pertambangan umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum pada Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007. (3) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp697.435.344.988,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Royalti sebesar Rp675.764.104.350,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah); danIuran Tetap (Landrent) Rp21.671.240.638,- (dua puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 berasal dari Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008. (2) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2008. (2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.07/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/PMK.07/2008 TENTANG BATAS MAKSIMAL JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARADAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISITANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH,DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah serta Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: BAB IIBATAS MAKSIMAL JUMLAH DEFISIT ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 2 (1) Jumlah defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan. (2) PDB tahun bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2009. Pasal 3Batas Maksimal Jumlah Defisit APBN dan APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 2,25% (dua koma duapuluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). BAB IIIBATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISITANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 4Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2009. BAB IVBATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH Pasal 5 (1) Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2009. (2) Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah defisit yang dibiayai dari pinjaman. Pasal 6Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipergunakan oleh Pemerintahan Daerah sebagai acuan untuk menetapkan defisit APBD Tahun Anggaran 2009. Pasal 7 (1) Defisit APBD suatu daerah dapat melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terlampaui.Pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai defisit APBD dilaksanakan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan mengenai Pinjaman Daerah. BAB VBATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH Pasal 8Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tigapuluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). BAB VIPEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH Pasal 9 (1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah. (2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.05/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARIPENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI,DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Penyelesaian Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri (Subsidiary Loan Agreement/SLA), Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI), dan Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD), yang disalurkan pada PDAM. Pasal 3Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk : BAB IIPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA Pasal 4 (1) Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM didasarkan atas kinerja PDAM dan dilakukan dengan cara sebagai berikut :Penghapusan atas seluruh Tunggakan Non-Pokok, atau kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non-Pokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment; dan Penjadualan kembali atas seluruh Tunggakan Pokok. (2) Debt Swap to Investment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghapusan utang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian Tunggakan Non-Pokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD. Pasal 5 (1) Penghapusan Piutang Negara pada PDAM diberlakukan terhadap seluruh Tunggakan Non-Pokok. (2) Penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu Penghapusan Secara Bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Pasal 6PDAM yang menunjukkan kinerja sakit atau kurang sehat berdasarkan laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b memperoleh penghapusan terhadap seluruh Tunggakan Non-Pokok. Pasal 7 (1) PDAM yang menunjukkan kinerja sehat berdasarkan laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diberikan kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non-Pokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment. (2) Kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non-Pokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment dilakukan dengan cara sebagai berikut :PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah Tinggi diberikan penghapusan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dan Debt Swap to Investment sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non-Pokok; PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah Sedang diberikan penghapusan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan Debt Swap to Investment sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non-Pokok; PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah Rendah diberikan penghapusan sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan Debt Swap to Investment sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non-Pokok. Pasal 8Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara, PDAM diwajibkan memenuhi pra kondisi sebagai berikut : Pasal 9Penjadualan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku terhadap seluruh Tunggakan Pokok per Cut-off Date. Pasal 10Penentuan jangka waktu penjadualan kembali dan besaran angsuran pengembalian Tunggakan Pokok yang dijadualkan, didasarkan atas penilaian Komite terhadap laporan keuangan, kinerja, dan Business Plan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d. BAB IIITATA CARA PENGHAPUSAN TUNGGAKAN NON-POKOK DANPENJADUALAN TUNGGAKAN POKOk Pasal 11 (1) PDAM menyampaikan permohonan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan DPRD. (2) Permohonan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :Laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor, tidak diperkenankan yang menunjukkan opini tidak wajar (adverse) atau tidak memberikan pendapat (disclaimer), kecuali opini disclaimer yang disebabkan oleh ketidakpastian kelangsungan operasional (going concern); Laporan hasil audit kinerja PDAM yang dilakukan oleh auditor dalam hal ini BPKP dan/atau BPK; Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 (satu) tahun terakhir; Business Plan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Gubernur/Bupati/Walikota yang berisi kesediaan Pemda selaku pemilik untuk memberikan tambahan bantuan dana kepada PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendorong PDAM untuk memenuhi kewajibannya sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 12 (1) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite melakukan analisis dan evaluasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa permohonan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok dapat disetujui, Menteri menetapkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM. (3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa permohonan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok tidak dapat disetujui, maka Direktur jenderal atas nama Menteri memberitahukan penolakan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok disertai dengan alasan penolakannya. Pasal 13Berdasarkan penetapan persetujuan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ditetapkan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat sesuai dengan kewenangan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Pasal 14Dalam hal persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah ditetapkan, dilakukan perubahan perjanjian pinjaman dan/atau perubahan perjanjian penerusan pinjaman antara Direktur/Direktur Utama PDAM dengan Direktur jenderal. Pasal 15Penghapusan secara mutlak atas Tunggakan Non-Pokok ditetapkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Penghapusan Secara Bersyarat, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (c). BAB IVKEWENANGAN PENETAPAN PENGHAPUSAN Pasal 16Penghapusan Secara Bersyarat dan penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilakukan oleh : Pasal 17Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat dan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada Cut-off Date. BAB VPELAPORAN Pasal 18 (1) Selama periode penyelesaian piutang, PDAM wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut :Laporan pelaksanaan Business Plan ; Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja yang telah diaudit; dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM yang telah disahkan Gubernur/Bupati/Walikota/Badan Pengawas. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri c.q Direktur ienderal paling lambat pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 133/PMK.07/2012
TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHANHAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 dan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. (2) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan DBH BPHTB disebabkan oleh:salah salur oleh Bank Operasional III;selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan; ataukurang pagu DBH. Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp48.992.261.558,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), terdiri atas:a.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp39.514.075.955,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus empat belas juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), terdiri atas:1)Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota adalah sebesar Rp25.684.149.266,00 (dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah); dan2)Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai Insentif kepada seluruh kabupaten dan kota adalah sebesar Rp13.829.926.689,00 (tiga belas miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).b.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp7.340.089.676,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), terdiri atas:1)Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp7.338.671.537,00 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah); dan2)Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1.418.139,00 (satu juta empat ratus delapan belas ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).c.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp2.138.095.927,00 (dua miliar seratus tiga puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah), terdiri atas:1)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp953.722.294,00 (sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);2)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp1.184.326.691,00 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah); dan(3)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp46.942,00 (empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.813.021.056,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta dua puluh satu ribu lima puluh enam rupiah), terdiri atas:Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.808.738.576,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp4.282.480,00 (empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku