Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 156/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 156/PMK.011/2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHANBAHAN BAKAR NABATI DIDALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DIDALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yanag dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah). Pasal 3Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas perolehan Bahan Bakar Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dikreditkan. Pasal 4Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ………/PMK.011/2009”. Pasal 5Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 5 Oktober 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. ANDI MATTALATTA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :   BAB IITUJUAN Pasal 2Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. BAB IIIRENCANA PENYALURAN Pasal 3 (1) Menteri Teknis terkait menentukan prioritas bidang usaha yang feasible tetapi belum bankable yang akan menerima fasilitas penjaminan kredit. (2) Dengan berpedoman pada ketentuan dari Menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara menyediakan dana Imbal Jasa Penjaminan, Bank Pelaksana menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) KUR.   (3) Berdasarkan RTP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Penjaminan menyusun Rencana Tahunan Penjaminan KUR yang dirinci per sektor ekonomi, per Bank Pelaksana dan per wilayah propinsi.   (4) Rencana Tahunan Penjaminan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IVKEWAJIBAN BANK PELAKSANA Pasal 4 (1) Bank Pelaksana wajib menyediakan dan menyalurkan dana untuk KUR.   (2) Bank Pelaksana wajib menatausahakan KUR secara terpisah dengan program kredit lainnya.  (3) Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KUR yang menjadi tanggungjawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tatacara penatausahaan yang berlaku.   (4) Bank Pelaksana memutuskan pemberian KUR berdasarkan penilaian terhadap kelayakan usaha sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat, serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. BAB VPERSYARATAN PENJAMINAN Pasal 5 (1) UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan ketentuan:  merupakan debitur baru yang belum pernah mendapat kredit/ pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia Checking pada saat Permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan dan/ atau belum pernah memperoleh fasilitas Kredit Program dari Pemerintah;  khusus untuk penutupan pembiayaan KUR antara tanggal Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penjaminan KUR dan sebelum addendum I (tanggal 9 Oktober 2007 s.d. 14 Mei 2008), maka fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapatkan pembiayaan kredit program lainnya;KUR yang diperjanjikan antara Bank Pelaksana dengan UMKM-K yang bersangkutan.   (2) Kredit/pembiayaan yang disalurkan kepada setiap UMKM-K baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi, dengan ketentuan:  setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/ setara 24% (dua puluh empat persen) efektif per tahun.diatas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/setara 16% (enam belas persen) efektif per tahun.   (3) Besarnya Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjaminan adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dibayarkan setiap tahun dan dihitung dari kredit/pembiayaan Bank Pelaksana yang dijamin, dengan ketentuan:  untuk kredit modal kerja dihitung dari plafon kredit;untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit. (4) Persentase jumlah penjaminan kredit/pembiayaan yang dijaminkan kepada Perusahaan Penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kredit/pembiayaan yang diberikan Bank Pelaksana kepada UMKM-K, sedangkan penjaminan sisa kredit/pembiayaan sebesar 30% (tiga puluh persen) ditanggung oleh Bank Pelaksana.    Pasal 6Tingkat bunga KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditinjau dan ditetapkan kembali berdasarkan kesepakatan bersama antara Komite Kebijakan dan Bank Pelaksana.  BAB VIJANGKA WAKTU DANSUMBER PENDANAAN IJP Pasal 7 (1) Jangka waktu pertanggungan kredit/pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu kredit/ pembiayaan KUR yang diberikan Bank Pelaksana, kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah.   (2) Dalam hal terjadi klaim risiko oleh Bank Pelaksana sebelum jangka waktu kredit/pembiayaan KUR berakhir, maka Imbal Jasa Penjaminan yang menjadi kewajiban Pemerintah tetap dibayarkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan, kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah. Pasal 8 (1) Pengalokasian pembiayaan Imbal Jasa Penjaminan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada Pasal 3 ayat (2). (2) Atas alokasi pembiayaan Imbal Jasa Penjaminan yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Imbal Jasa Penjaminan. BAB VIIPEMBAYARAN IMBALJASA PENJAMINAN Pasal 9 (1) Pemerintah memberikan Imbal Jasa Penjaminan KUR untuk kredit investasi selama jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, sedangkan untuk kredit modal kerja selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.  (2) Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, dengan ketentuan:  untuk tagihan periode bulan Nopember sampai dengan bulan April tahun berikutnya dibayarkan pada bulan Mei tahun berkenaan; dan  untuk tagihan periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober dibayarkan pada bulan Nopember tahun berkenaan. (3) Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan dilakukan berdasarkan data penutupan pertanggungan KUR oleh Bank Pelaksana kepada Perusahaan Penjaminan. (4) Permintaan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR diajukan oleh Perusahaan Penjaminan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan terlebih dahulu disetujui oleh Bank Pelaksana dan sekurang-kurangnya dilampiri dengan:  Rincian perhitungan tagihan IJP;Kompilasi Penerbitan Sertifikat Penjaminan dari LPK;Tanda terima pembayaran IJP yang ditandatangani Direksi Perusahaan Penjaminan atau pejabat yang dikuasakan.   (5) Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan KUR, dan meneliti kebenaran perhitungan Imbal Jasa Penjaminan yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi secara periodik/ sewaktu-waktu oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan. (6) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal dan/ atau eksternal untuk melaksanakan audit . BAB VIIIPEMBINAAN, PENGENDALIAN,DAN EVALUASI Pasal 10 (1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Penjaminan KUR dilakukan oleh Komite Kebijakan sesuai bidang tugas wewenang masing-masing. (2) Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penjaminan KUR dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu atas prakarsa Komite Kebijakan dengan mengikutsertakan Perusahaan Penjaminan dan Bank Pelaksana.  (3) Dalam rangka pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), diatur tersendiri dalam Standard Operating Procedure (SOP).  BAB IXLAPORAN Pasal 11 (1) Perusahaan Penjaminan wajib menyusun dan menyampaikan Rekapitulasi Laporan Bulanan Perkembangan Penutupan Pertanggungan KUR dan Daftar Klaim berikut Klaim yang disetujui kepada Komite Kebijakan cq. Deputi I, Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana dengan tembusan kepada Direktur

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/PMK.011/2008 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DANBESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut : Pasal 3 (1)  Jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (1a)  Penetapan dan pengenaan tarif Pungutan Ekspor terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagai berikut :Untuk harga referensi sampai dengan USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 701 (tujuh ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 751 (tujuh ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 801 (delapan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 4 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 851 (delapan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 5 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 901 (sembilan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 6 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 951 (sembilan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 7 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,001 (seribu satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 8 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,051 (seribu limapuluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 9 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,101 (seribu seratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 10 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,151 (seribu seratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 11 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,201 (seribu dua ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 12 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,251 (seribu dua ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 13 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (1b)  Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIF Rotterdam. (2) dihapus. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 154/PMK.03/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS  PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa untuk melaksanakan pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri dengan tujuan meningkatkan kualitas Warga Negara Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS  PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal IKetentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan diubah dan diantara Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :Pemilik;Komisaris;Direksi; atauPengurus,dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 September 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. ANDI MATTALATTA

PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/PMK.011/2008 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :Nomor dan tanggal RIB;Nama perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Kantor pabean tempat pemasukan barang;Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;Pos tarif (HS);Jumlah/satuan barang;Perkiraan harga impor;Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danPimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen elektronika untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.011/2008” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (i), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/PMK.011/2008 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANUNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGANUMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRISEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan terhadap impor barang atau bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian :memenuhi penyedian barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;meningkatkan daya saing;meningkatkan penyerapan tenaga kerja; danmeningkatkan pendapatan negara (2) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :belum diproduksi di dalam negeri;sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atausudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (3) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor mengajukan permohonan utnuk industri sektor tertentu kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri :analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); danusulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2008. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu. Pasal 4Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 5Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 September 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI