PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 249/PMK.05/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 249/PMK.05/2010 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Penerimaan Negara dalam mata uang asing terdiri dari:Penerimaan Perpajakan;Penerimaan Negara Bukan Pajak Non-Migas; danPenerimaan Pengembalian Belanja yang bukan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. (2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib disetor oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor ke Kas Negara dalam mata uang asing. BAB IIITATA CARA PENUNJUKAN BANK PERSEPSI MATA UANG ASING Pasal 3 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.mengajukan permohonan sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat, dilengkapi dengan dokumen, sebagai berikut:1)surat penunjukan dari Bank Indonesia sebagai Bank Devisa;2)akte pendirian bahwa kantor pusat bank berkedudukan di Indonesia dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;3)surat keterangan dari Bank Indonesia bahwa bank memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir;4)surat pernyataan bahwa bank memiliki cabang di luar negeri yang online dengan kantor pusatnya dan terhubung dengan sistem MPN;5)surat pernyataan kesanggupan dan ditandatangani oleh direksi bank bahwa bank bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;6)surat pernyataan bahwa bank memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya, serta terhubung secara on-line dengan jaringan komunikasi data Kementerian Keuangan/MPN;7)surat pernyataan bahwa direksi bank bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan BUN/Kuasa BUN Pusat; dan8)surat pernyataan telah memberikan pendidikan dan pelatihan yang cukup kepada staf terkait dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara dalam mata uang asing.b.lulus UAT yang ditetapkan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat; danc.memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia. (2) Atas permohonan direksi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUN/Kuasa BUN Pusat melakukan UAT dan meminta rekomendasi kepada Bank Indonesia; (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penunjukan/penetapan bank sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah bank dinyatakan lulus UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan mendapat rekomendasi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Dalam hal bank tidak atau belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUN/Kuasa BUN Pusat dapat menolak permohonan yang diajukan oleh bank. Pasal 4 Dalam melaksanakan penatausahaan penerimaan negara, Bank Umum/Bank Devisa wajib terlebih dahulu ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing melalui tata cara penunjukkan Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. BAB IVPENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Kas Negara Mata Uang Asing pada Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing. (2) Rekening Kas Negara Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:rekening untuk menerima setoran Penerimaan Perpajakan; danrekening untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pengembalian belanja. (3) Rekening Kas Negara Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menampung Penerimaan Negara dalam mata uang asing. (4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menatausahakan Penerimaan Negara dalam mata uang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Saldo rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing setiap akhir hari kerja paling lambat pukul 16.30 WIB wajib dilimpahkan seluruhnya ke Rekening KUN melalui bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri. (6) Pengambilalihan pelimpahan saldo rekening Kas Negara Mata Uang Asing ke Rekening KUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan atas dasar Statement of Account yang diterima oleh Bank Indonesia dari bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri. (7) Penerimaan Negara dalam mata uang asing yang sudah diterima di Kas Negara dan telah dilimpahkan ke Rekening KUN melalui bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri tetapi belum diterima di Rekening KUN pada saat tanggal Neraca diakui sebagai piutang (cash in transit). Pasal 6 (1) Kantor Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing yang telah online dengan kantor pusatnya dan terhubung dengan MPN dapat melakukan Penerimaan Negara dalam mata uang asing dengan mengkredit rekening Kas Negara mata uang asing pada Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing. (2) Kantor Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing yang berlokasi di luar negeri. Pasal 7 (1) Bank Persepsi Mata Uang Asing selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran Penerimaan Negara dari wajib pajak/wajib bayar/wajib setor tanpa melihat jumlah pembayaran. (2) Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib mengkreditkan setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tanggal valuta yang sama. (3) Penerimaan Negara dalam mata uang asing diakui apabila telah diterima di rekening Kas Negara Mata Uang Asing. (4) Atas setiap bukti setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing, Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib memberikan NTPN dan NTB. (5) Surat setoran dianggap sah apabila telah memperoleh dan diberi teraan NTPN dan NTB, dan ditandatangani oleh petugas/teller serta diberi stempel dinas pada masing-masing lembar. (6) Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib menyampaikan Laporan Harian Penerimaan (LHP) beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk masing-masing rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (7) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari BPN dalam mata uang asing, Daftar Nominatif Penerimaan, nota debet/completion advice, nota kredit/confirmation advice, dan rekening koran harian. (8) LHP dan ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (10) Bank Persepsi Mata Uang Asing dilarang mengurangi setoran Penerimaan Negara yang diterima, baik dari penyetor maupun dari Bank Umum/Bank Devisa lainnya melalui transfer. Pasal 8 (1) Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor menyetor/membayar kewajibannya ke Bank Persepsi Mata Uang Asing yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat. (2) Wajib
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.04/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 142/PMK.04/2011 TENTANG IMPOR SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 3 (1) Terhadap Barang Impor Sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. (2) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan pembebasan bea masuk adalah:barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat;barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;barang untuk keperluan tenaga ahli;barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan;kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;barang untuk keperluan contoh atau model;kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing;kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi;binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional;barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas;barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/ataupetikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean. (3) Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Termasuk sebagai Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; ataubarang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian. BAB IIIZIN IMPOR SEMENTARA Bagian KesatuPermohonan Izin Impor Sementara Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, Importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara. (2) Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal dalam hal:Barang Impor Sementara digunakan untuk kegiatan berskala internasional;Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk melakukan pelayanan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang disebabkan karena terjadi bencana alam atau dalam kondisi keadaan memaksa;Barang Impor Sementara digunakan untuk operasi perminyakan dan pertambangan; atauBarang Impor Sementara diperlukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas untuk kemudahan pelayanan pemberian izin Impor Sementara. (3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang dengan kriteria sebagai berikut:barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r;sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t; ataupetikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u. (4) Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus memuat:rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai Barang Impor Sementara;pelabuhan tempat pemasukan Barang Impor Sementara;lokasi penggunaan Barang Impor Sementara;tujuan penggunaan Barang Impor Sementara; danjangka waktu Impor Sementara. (5) Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus dilampiri dengan:dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang, dan jangka waktu Impor Sementara;dokumen yang menjelaskan tentang kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen semacam itu yang masih berlaku;pernyataan tertulis mengenai barang tersebut akan Diekspor Kembali;pernyataan tertulis bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya;dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara; dandokumen-dokumen yang terkait dengan perizinan. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan izin Impor Sementara atas barang kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean sebelum importasi pertama dilakukan. (2) Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:data kemasan seperti jumlah, jenis, merk/tipe, spesifikasi teknis dan negara asal; dansurat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan. Pasal 6 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas Barang Impor Sementara, untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai dasar penerbitan izin Impor Sementara. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai izin Impor Sementara. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean membuat surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 7 (1) Dalam hal lokasi penggunaan Barang Impor Sementara tidak berada dalam 1 (satu) wilayah pengawasan dengan Kantor Pabean tempat pemasukan, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan salinan keputusan pemberian izin Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan. (2) Salinan keputusan pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pabean lokasi penggunaan untuk melakukan pengawasan. (3) Terhadap Barang Impor Sementara berupa pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf q, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian KeduaJangka Waktu Pasal 8 (1) Jangka waktu izin Impor Sementara diberikan sesuai tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (2) Jangka waktu izin
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.03/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 137/PMK.03/2011 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILANUNTUK KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN SYARIAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’.Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). (3) Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). Pasal 3 Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan Perusahaan berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease); danSewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dikenai Pajak Penghasilan atas sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:kegiatan usaha anjak piutang yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah berupa keuntungan atau imbalan; dankegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan berdasarkan akad Murahabah, Salam, atau Istishna’ berupa margin keuntungan atau laba, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga. (3) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari kegiatan usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan. (4) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari kegiatan usaha pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan. Pasal 5 Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyandang dana (shohibul maal) dari kegiatan pendanaan pada Perusahaan dengan akad Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah berupa keuntungan dan/atau bagi hasil, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berupa bunga. Pasal 6 Perusahaan dapat membebankan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan: Pasal 7 Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 510
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.03/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 136/PMK.03/2011 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILANUNTUK KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha Perbankan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 3 (1) Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga. (3) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah selain dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara Perbankan Syariah dengan Nasabah Penerima Fasilitas. Pasal 4 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas:dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dandana yang ditempatkan di luar negeri melalui Bank Syariah atau unit usaha syariah yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang Bank Syariah luar negeri yang berkedudukan di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga. (2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan. Pasal 5 (1) Perbankan Syariah dapat membebankan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan syarat sesuai dengan:ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan atau terutang oleh Perbankan Syariah kepada Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor kecuali biaya penyusutan dalam rangka pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik; danjumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 6 Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 509
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 157/PMK.04/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 157/PMK.04/2009 TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri. (3) Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita, cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. Pasal 3 (1) Dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi, yaitu:badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga Yang bergerak di bidang pencetakan dokumen sekuriti dan/atau pengadaan barang yang memiliki sifat sekuriti berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang;memiliki kedudukan hukum yang tetap di wilayah Republik Indonesia;tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;dalam hal penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya akan melakukan kemitraan, penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya wajib mempunyai perjanjian kerjasama kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi pemerintah;memiliki kemampuan dasar pada bidang dan subbidang pekerjaan yang akan dilelang dan paling sedikit senilai pagu yang akan dilelangkan;dalam hal penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya bermitra, kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf g diperhitungkan dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);memiliki Surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa paling sedikit 5% (lima persen) dari nilai pagu yang akan dilelangkan;memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pencetakan dokumen sekuriti yang dibuktikan dengan adanya produk dokumen sekuriti yang telah digunakan pada lembaga pemerintahan dalam waktu 4 (empat) tahun terakhir; danmemiliki catatan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau aparat pemeriksa fungsional pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. (3) Selain harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya juga harus memenuhi syarat-syarat teknis, yaitu:memiliki sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan;memiliki kantor, pabrik, dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi di wilayah Republik Indonesia;khusus untuk penyediaan pita cukai, memiliki mesin cetak yang mampu mencetak pita cukai secara berkesinambungan dengan spesifikasi desain pita cukai yang ditetapkan dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai per hari;mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri;bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala, akibat hukum yang ditimbulkannya antara lain menandatangani kontrak perjanjian;bersedia menyerahkan performance bonds berupa jaminan bank yang diterbitkan oleh bank umum, yang besarnya 5% (lima persen) pagu yang akan dilelangkan;bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari pagu yang akan dilelangkan, apabila telah ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak melakukan pekerjaan; danpersyaratan teknis lainnya yang diperlukan dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 (1) Dalam rangka pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibentuk Panitia Pengadaan yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang, baik dari unsur-unsur di dalam atau di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memahami tata, cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, hukum perjanjian/kontrak, dan bidang lain yang diperlukan. (3) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 5 (1) Dalam rangka menjamin kontinuitas ketersediaan pita cukai clan tanda pelunasan cukai lainnya dan tercapainya penerimaan negara dari sektor cukai, proses pelelangan penyedia pita cukai , atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya. (2) Proses pelelangan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat penetapan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dilakukan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan tersebut disahkan. (3) Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kontrak tahun jamak (multiyears). (4) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 (1) Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat pada akhir bulan Oktober. Pasal 7 (1) Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan Panitia Pengadaan dengan mengeluarkan Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Panitia Pengadaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat usulan penetapan pemenang lelang diterima. Pasal 8Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya untuk tahun 2010 dilakukan dengan kontrak tahun tunggal. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PMK.04/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/PMK.04/2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4(1)Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa:MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen); danetil alkohol.(2)Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen) atau etil alkohol yang dibuat di Indonesia dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.(3)Pembayaran cukai etil alkohol yang berasal dari impor dilakukan melalui bank devisa persepsi atau pos persepsi.(4)Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen) atau etil alkohol dilakukan dengan membayar tunai kecuali bagi pengusaha pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:hasil tembakau;MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean; danMMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen). 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : Pasal 6(1)Pelekatan pita cukai untuk:MMEA yang berasal dari impor dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat; atauMMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) dilakukan di dalam pabrik.(2)Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus :sesuai dengan tarif cukai dan kadar etil alkohol pada isi kemasan;merupakan hak importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;tidak lebih dari satu keping;dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia; dandilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan.(3)Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi. 4. Judul paragraf 2 diubah, sehingga paragraf 2 berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2 Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pita cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di kantor.(2)Untuk penyediaan pita cukai MMEA, importir barang kena cukai berupa, MMEA atau pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor dengan menggunakan permohonan penyediaan pita cukai MMEA sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.(3)Setelah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.(4)Dalam hal importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.(5)Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. 6. Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 7. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13A(1)Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang dikeluarkan, dari Pabrik sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dilekati dengan pita cukaiterhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang telah dikeluarkan dari Pabrik sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih dapat berada di peredaran bebas paling lama tanggal 31 Maret 2010.terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang berada di peredaran bebas dan belum dilekati pita cukai setelah tanggal 31 Maret 2010, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan dan memusnahkannya.(2)Untuk kelancaran pelayanan pita cukai, penyediaan pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) dapat dilaksanakan sebelum tanggalberlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPadatanggal 16 Oktober 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. ANDI MATTALATTA