PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.011/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.011/2011 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGAATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKANDI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGAATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAHDALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARADI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah. (3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. (4) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; danSurat berharga syariah negara atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (5) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional. (6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan surat berharga Negara di pasar perdana internasional antara lain agen penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiscal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal. (7) Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan surat berharga negara di pasar perdana internasional. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 4 Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 September 2011MENTERI KEUANGAN,    ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 September 2011MENTERI HUKUM DAN  HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 588 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.04/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 113/PMK.04/2008 TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAUSANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAUSANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA Bagian PertamaUmum Pasal 2 (1) Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;barang kena cukai diekspor;barang kena cukai yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik;barang kena cukai dimusnahkan, yang terdiri dari:barang kena cukai yang dibuat di Indonesia; ataubarang kena cukai yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean;barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Cukai;pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai; atauterdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. (2) Pengembalian sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar, diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. (3) Pengembalian cukai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap:barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya;barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya. Pasal 3 (1) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pengembalian sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya. (2) Pengembalian cukai kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai dan tidak mempunyai utang cukai, dilakukan dengan penerbitan SPMKC atau atas permintaannya diperhitungkan dengan pemesanan pita cukai berikutnya. (3) Pengembalian cukai kepada pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, atau pengusaha tempat penyimpanan yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pembayaran dan tidak mempunyai utang cukai, dilakukan dengan:penerbitan SPMKC; atauatas permintaan pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, atau pengusaha tempat penyimpanan yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pembayaran dipergunakan untuk pembayaran cukai atas pengeluaran Barang Kena Cukai berikutnya. Pasal 4Pengembalian sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau setiap orang, yang telah melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilakukan dengan penerbitan SPMKC. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2), pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau setiap orang yang telah melakukan pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor setempat dengan dilampiri:asli SPKPC;surat tagihan; danbukti pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut. (2) Untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan yang telah melakukan pembayaran cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor setempat dengan dilampiri:asli tanda bukti perusakan pita cukai atau tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai;bukti pembayaran cukai; dandokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 (1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diproses apabila setoran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diminta pengembalian telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Negara. (2) Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengembalian diproses sepanjang tanda bukti perusakan pita cukai dan/atau tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai yang menjadi dasar permohonan pengembalian tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya. Pasal 7 (1) Kepala kantor melakukan penelitian terhadap:Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); danPermohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengembalian tidak memenuhi persyaratan/kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, permohonan dikembalikan oleh kepala kantor dengan memberikan alasan pengembalian. (3) Pemrosesan atas permohonan pengembalian dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, tidak termasuk waktu yang dipergunakan dalam hal dilakukan audit. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor atas nama Menteri Keuangan tidak memberikan persetujuan, permohonan pengembalian yang bersangkutan dianggap ditolak. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kepala kantor:permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, jumlah pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan utang cukai dari pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau setiap orang; ataupermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disetujui, jumlah pengembalian cukai terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan utang cukai dan kompensasi pemesanan pita cukai berikutnya dari pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan. (6) Terhadap permohonan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala kantor atau pejabat yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPC sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (7) SKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1 untuk pemohon;lembar ke-2 untuk Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;lembar ke-3 untuk KPPN; danlembar ke-4 untuk kantor yang menerbitkan SKPC. (8) Pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan paling lama 30

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 138/PMK.011/2008 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANGUNTUK TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :Nomor dan tanggal RIB;Nama perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Kantor pabean tempat pemasukan barang;Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;Kode Federal Supply Classification (FSC);Pos tarif (HS);Jumlah/ satuan barang;Perkiraan harga impor;Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danPimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang untuk industri penerbangan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.011/2008” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4 ayat (2) wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat bulan) sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 143/PMK.04/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 143/PMK.04/2011 TENTANG GUDANG BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG GUDANG BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam rangka pengawasan terhadap Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Gudang Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa:kemudahan pelayanan perijinan;kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/ataukemudahan kepabeanan dan cukai selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Pasal 3 (1) Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. (2) Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (3) Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. (4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat. (5) Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:Pengusaha Gudang Berikat; atauPDGB. (6) Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (7) Kegiatan yang dilakukan di dalam Gudang Berikat meliputi kegiatan penimbunan barang impor dan dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. (8) Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 4 (1) Gudang Berikat dapat berbentuk:Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atauGudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. (2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:industri manufaktur;industri pertambangan;industri alat berat; dan/atauindustri jasa perminyakan. BAB IIPENDIRIAN GUDANG BERIKAT Pasal 5 (1) Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;b.mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;c.tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;d.mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;e.digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk:1)mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;2)didistribusikan ke Toko Bebas Bea; atau3)diekspor. (2) Dalam hal gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat berfungsi sebagai pendukung kegiatan industri pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan/atau industri jasa perminyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain;b.tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;c.mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;d.digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk:1)mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; atau2)diekspor. (3) Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. Pasal 6 (1) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Pemberian izin PDGB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (5) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (6) Jangka waktu pemberlakuan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melebihi jangka waktu pemberlakuan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat;surat izin tempat usaha, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; danpengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. (3) Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.04/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 4. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. 5. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. 6. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. 7. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda. 8. Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/ataubudidaya flora dan fauna. 9. Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean. 10. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;mesin; dancetakan (moulding),tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi Kawasan Berikat serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan. 11. Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. 12. Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. 13. Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi. 14. Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat. 15. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai. 16. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. 17. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 20. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 21. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 22. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. 23. Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat. 24. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pasal 2 (1) Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa:kemudahan pelayanan perijinan;kemudahan pelayanan kegiatan operasional;pemberian pintu tambahan; dan/ataukemudahan kepabeanan dan cukai selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 3 (1) Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. (2) Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (3) Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. (4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat. (5) Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:Pengusaha Kawasan Berikat; atauPDKB. (6) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. (7) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 4 (1) Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sepanjang Kawasan Berikat tersebut diperuntukkan bagi:perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atauperusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis. (3) Luas lokasi untuk Kawasan Berikat di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meterpersegi) dalam satu hamparan. (4) Di dalam lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih PDKB. BAB IIPENDIRIAN KAWASAN BERIKAT Pasal 5 (1) Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 145/PMK.03/2012

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAKDAN SURAT TAGIHAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : BAB IITATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK Pasal 2 (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atauSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (2) Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, berlaku ketentuan :jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 10 (sepuluh) tahun atau paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi 10 (sepuluh) tahun. (4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan :a.hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP berupa :1)hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;2)bukti pemotongan Pajak Penghasilan;3)data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;(4)data konkret dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar; atau(5)bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.b.hasil Pemeriksaan terhadap :1)Surat Pemberitahuan;2)kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP, dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau(3)Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan terhadap Putusan Pengadilan tersebut tidak dilakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4).c.hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP. (5) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan :a.hasil Verifikasi terhadap :1)keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP;2)data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau3)data baru berupa Faktur Pajak dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.b.hasil Pemeriksaan atau hasil Pemeriksaan Ulang terhadap :1)data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP; atau2)data baru dalam Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan terhadap data baru dalam Putusan Pengadilan tersebut tidak dilakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3). (6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. (7) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal berdasarkan :a.hasil Verifikasi terhadap kebenaran atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;b.hasil Pemeriksaan terhadap :1)Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP; atau2)permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. (8) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masih dapat diterbitkan apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap, apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Pasal 3 (1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (2) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pasal 4 (1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. (2) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil Verifikasi, laporan hasil Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan Ulang atau laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pasal 5 (1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dikirimkan kepada Wajib Pajak. (2) Pengiriman surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan :secara langsung;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataumelalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. BAB IIITATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK Pasal 6Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam hal : Pasal 7Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau  Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal : a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat