PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 163/PMK.03/2008 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DANBANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :    Mengingat    :   MEMUTUSKAN :Menetapkan :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO.   Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:                 Pasal 2Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan BPHTB dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:                 Pasal 3 (1) Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari BPHTB yang terutang.   (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi.      Pasal 4 (1) Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya BPHTB yang terutang dan besarnya pengurangan BPHTB, serta menuangkannya dalam SSB.             (2) Dalam hal BPHTB yang terutang setelah pengurangan menjadi nihil, SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Lelang Negara.   Pasal 5 (1) Permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:            satu permohonan untuk 1 (satu) perolehan hak;        diajukan kepada Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama;        diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan bahwa Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;        diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak saat terutang, kecuali dalam hal perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini;        dilampiri SSB lembar ke-3;        dilampiri fotokopi kartu identitas untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau fotokopi kartu identitas pengurus dan Akta Pendirian untuk Wajib Pajak badan;        dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Wajib Pajak dengan identitas sebagaimana dimaksud pada huruf f, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan        dilampiri fotokopi Akta Jual Beli atau fotokopi Risalah Lelang.         (2) Permohonan pengurangan BPHTB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap bukan sebagai surat permohonan pengurangan BPHTB sehingga tidak dipertimbangkan.  (3) Penyampaian berkas permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama dapat dilakukan secara perorangan atau secara kolektif melalui perwakilan Wajib Pajak. (4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas permohonan pengurangan BPHTB dapat diberikan keputusan berupa mengabulkan atau menolak.    Pasal 6 (1) Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).   (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang lebih banyak dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).          (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang lebih banyak dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).      Pasal 7 (1) Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan BPHTB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap.             (2) Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan BPHTB kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap. Pasal 8 (1) Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).  (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).     (3) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pengurangan BPHTB dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan pengurangan BPHTB sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. Pasal 9Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan BPHTB sehubungan dengan luapan Lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.                 Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 3 November 2008    MENTERI KEUANGAN      ttd. SRI MULYANI INDRAWATI    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 164/PMK.03/2008 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :    Mengingat    :    MEMUTUSKAN :Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO.     Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :                 Pasal 2Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak yang objek pajaknya tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.                 Pasal 3 (1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT dan/atau SKP PBB.     (2) Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok Pajak Bumi dan Bangunan ditambah dengan denda administrasi.   Pasal 4Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan :                 Pasal 5 (1) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan secara perseorangan, atau kolektif melalui Kepala Desa/Lurah.           (2) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :            satu permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB, kecuali untuk permohonan yang diajukan secara kolektif;        dalam hal permohonan diajukan secara kolektif, SPPT dan/atau SKP PBB harus untuk tahun pajak yang sama dan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);        diajukan kepada Kepala KPP Pratama;        diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan bahwa objek pajak tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo;        dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan pengurangan;        dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa objek pajak tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan        diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB.   (3) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap bukan sebagai surat permohonan pengurangan sehingga tidak dipertimbangkan.             (4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dapat diberikan keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak.       Pasal 6 (1) Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang yang diajukan secara kolektif. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih banyak dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).           (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih banyak dari Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).             Pasal 7 (1) Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan secara lengkap.             (2) Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan secara lengkap.     Pasal 8 (1) Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).             (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).           (3) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).   (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.    Pasal 9Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.                 Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 3 November 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd. SRI MULYANI INDRAWATI     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.07/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 198/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSATYANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1 (1) Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011. (2) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas alokasi sementara PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.07/2011. Pasal 2 (1) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp2.922.957.844.171,00 (dua triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp1.899.922.598.515,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah); danalokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp1.023.035.245.656,00 (satu triliun dua puluh tiga miliar tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah). (2) Rincian alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 773

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.07/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : (1) Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (2) Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (4) Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi untuk daerah dan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:Objek pajak sektor pedesaan, 90% (sembilan puluh persen) bagian daerah dan 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perkotaan, 80% (delapan puluh persen) bagian daerah dan 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perkebunan, 40% (empat puluh persen) bagian daerah dan 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perhutanan, 35% (tiga puluh lima persen) bagian daerah dan 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak; danObjek pajak sektor pertambangan, 30% (tiga puluh persen) bagian daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp35.646.890.000.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. (2) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi sebesar Rp.5.988.049.440.775,00 (lima triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagai koreksi atas perhitungan target PBB Tahun Anggaran 2012 dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang mulai melaksanakan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagihasilkan kepada daerah dengan imbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 yang terdiri atas:alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;alokasi sementara DBH PBB bagian daerah; danalokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah. (5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. Pasal 4 (1) Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp27.035.691.162.565,00 (dua puluh tujuh triliun tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota sebesar Rp1.927.824.636.041,00 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat puluh satu rupiah);alokasi sementara DBH PBB bagian daerah sebesar Rp24.023.660.851.863,00 (dua puluh empat triliun dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah); danalokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sebesar Rp1.084.205.674.661,00 (satu triliun delapan puluh empat miliar dua ratus lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran. (2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN             BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 772

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.03/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/PMK.03/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIANPENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKANUNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Dengan memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(2)Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan mengajukan surat permohonan pendapat kepada Jaksa Agung dalam rangka penghentian penyidikan.(3)Surat permohonan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan untuk menghentikan penyidikan yang meliputi:pertimbangan untuk kepentingan penerimaan negara; dankesanggupan Wajib Pajak melunasi pajak dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account.(4)Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7(1)Dalam hal Jaksa Agung menyetujui permohonan Menteri Keuangan untuk menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menugaskan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak.(2)Setelah dilakukan pencairan jaminan pelunasan dengan menggunakan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penyidikan yang disertai dengan pemberitahuan mengenai pencairan jaminan pelunasan tersebut.(3)Berdasarkan surat permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan dimaksud.(4)Jaksa Agung menyampaikan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Penyidik melalui Menteri Keuangan.(5)Atas penyampaian penghentian penyidikan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik menghentikan kegiatan penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada tersangka atau keluarganya, dan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.(6)Dalam hal Jaksa Agung memberikan pendapat tidak setuju terhadap surat permohonan pendapat dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7A    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan penghentian penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian, berlaku jangka waktu penyelesaian penghentian penyidikan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 November 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 November 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 746

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 165/PMK.03/2008 TENTANG MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DANPENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATASHASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMIUNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMIUNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK. Pasal 1 (1) Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. (3) Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan terutang oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008. Pasal 2 (1) Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemeirntah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan realisasi setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. (2) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 4 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain, kecuali untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007. (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari setoran bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain termasuk Pajak Penghasilan. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dikalikan dengan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.                    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                    Ditetapkan di Jakarta   pada tanggal 4 November 2008   MENTERI KEUANGAN,    ttd. SRI MULYANI INDRAWATI