Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHANUNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRIDALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor mesin, barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang :industri yang menghasilkan barang; dan/atauindustri yang menghasilkan jasa,dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Industri yang menghasilkan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan tersebut :belum diproduksi di dalam negeri;sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atausudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, setelah berkoordinasi dengan instansi teknis yang terkait. Pasal 3 (1) Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal. (3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (4) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 4 (1) Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pengembangan industri tersebut sepagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal. (3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (4) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhimya fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 5 (1) Perusahaan yang melakukan pembangunan atau pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 6Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, tidak berlaku untuk industri perakitan kendaraan bermotor kecuali industri komponen kendaraan bermotor. Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan :Akta pendirian Perusahaan;Surat Persetujuan Penanaman Modal;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);Daftar mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara terinci; danUraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. (3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri;Daftar barang dan bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara terinci; danPemberitahuan pabean impor mesin atau faktur pembelian mesin dalam negeri untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan :Akta pendirian Perusahaan;Surat Persetujuan Penanaman Modal;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Daftar mesin yang meliputi jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis secara terinci;Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); danUraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. (3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri;Daftar barang dan bahan meliputi jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis secara terinci; danPemberitahuan pabean impor mesin

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 157/PMK.07/2012

TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAKPENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAMNEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008,TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 merupakan selisih kurang dan selisih lebih antara alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010. Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri atas:Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp114.178.678.131,00 (seratus empat belas miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah); danAlokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp2.564.885.971.869,00 (dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah), terdiri atas:Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp12.534.927.748,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah); danAlokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp151.729.745.315,00 (seratus lima puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah). (2) Rincian Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012. (2) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperhitungkan dengan alokasi DBH Pajak yang sejenis atau DBH lainnya secara sekaligus pada Tahun Anggaran 2012 dan/atau secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya. (3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2012MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W.MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Oktober 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 220/PMK.04/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 220/PMK.04/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir diubah sebagai berikut : Pasal 2 (1)  Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui media elektronik. (3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 5 (1)  Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara lengkap dan benar. (2)  Dalam hal permohonan registrasi importir diterima, Direktur Jenderal memberikan NIK yang disampaikan dalam surat pemberitahuan registrasi sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (3)  Dalam hal permohonan registrasi importir ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. (4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kantor pabean. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.01/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/PMK.01/2008 TENTANG JASA PENILAI PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    : Mengingat    : MEMUTUSKAN :Menetapkan    : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA PENILAI PUBLIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIBIDANG JASA Pasal 2 (1) Bidang jasa Penilaian meliputi:Bidang jasa Penilaian Properti; dan/atauBidang jasa Penilaian Bisnis. (2) Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi antara lain:tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan;pertambangan. (3) Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi antara lain:entitas bisnis;penyertaan;surat berharga termasuk derivasinya;hak dan kewajiban perusahaan;aktiva tidak berwujud;kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;opini kewajaran. (4) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penilai Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, antara lain:konsultasi pengembangan properti;desain sistem informasi aset;pengelolaan properti;studi kelayakan usaha;jasa agen properti;pengawasan pembiayaan proyek. BAB IIIPENILAI PUBLIK Bagian KesatuPerizinan Pasal 3 (1) Menteri berwenang memberikan izin kepada Penilai untuk menjadi Penilai Publik. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam bidang:Penilaian Properti; dan/atauPenilaian Bisnis. Pasal 4Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Penilai mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin Penilai Publik diterima secara lengkap. (2) Permohonan izin Penilai Publik yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin Penilai Publik diterima. (3) Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (4) Apabila kelengkapan persyatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan izin Penilai Publik tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Penilai Publik hanya dapat memberikan jasa Penilaian sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Penilai Publik memberikan jasa Penilaian tidak sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin. Pasal 7 (1) Penilai Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai KJPP. (2) Kewajiban mempunyai KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan. (3) Penilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, wajib mempunyai KJPP paling lama 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri. (4) Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), yaitu:Penilai Publik memberikan jasanya tidak mempunyai KJPP;Penilai Publik tidak mempunyai KJPP lebih dari 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan; atauPenilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, tidak mempunyai KJPP lebih dari 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bagian KeduaPenghentian Pemberian Jasa Penilai Publikuntuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri Pasal 8 (1) Penilai Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dapat memberikan persetujuan kepada Penilai Publik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penilai Publik yang bersangkutan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, dengan menyampaikan:surat rekomendasi dari KJPP bagi Penilai Publik yang menjadi Rekan pada KJPP;alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu secara tertulis;jangka waktu yang dimohonkan untuk menjalani penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu secara tertulis;alasan penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu secara tertulis;surat pernyataan dari Asosiasi Profesi bahwa:yang bersangkutan tidak sedang menjalani review oleh Asosiasi Profesi;Asosiasi Profesi tidak menerima pengaduan dari pihak lain yang layak ditindaklanjuti, yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan oleh yang bersangkutan; danyang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi dari Asosiasi Profesi; dansurat permohonan, formulir permohonan penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri yang dilengkapi, dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila yang bersangkutan:tidak menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap;sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; atausedang menjalani sanksi pembekuan izin. (5) Persetujuan atau Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan tersebut diterima. (7) Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. (8) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 9 (1) Penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Penilai Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP. (3) Permohonan persetujuan penghentian pemberian jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.05/2008    TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PELIMPAHAN REKENING PENERIMAAN PADA BANKPERSEPSI/DEVISA PERSEPSI/POS PERSEPSI PADA HARI KERJA BERIKUTNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PELIMPAHAN REKENING PENERIMAAN PADA BANK PERSEPSI/DEVISA PERSEPSI/POS PERSEPSI PADA HARI KERJA BERIKUTNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LlNGKUP PELAKSANAAN UJI COBA Pasal 2Pelaksanaan uji coba meliputi semua rekening penerimaan kecuali rekening penerimaan yang menampung penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ). BAB IIIPRINSIP DASAR PELAKSANAAN UJI COBA Pasal 3 (1) Rekening Penerimaan yang digunakan dalam pelaksanaan uji coba ini yaitu rekening Kuasa BUN pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. (2) Saldo akhir hari kerja Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimpahkan ke Rekening 501.00000X KPPN pada Bank Indonesia pada hari kerja berikutnya. BAB IVTEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN UJI COBA Pasal 4 (1) Tempat dan waktu pelaksanaan uji coba ditetapkan oleh Direkktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Pelaksanaan uji coba dimulai sejak tanggal 3 Nopember 2008. BAB VTATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA Pasal 5 (1) Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran. (2) Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menatausahakan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 6Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib melimpahkan seluruh penerimaan negara pada rekening penerimaan ke Rekening 501.00000X KPP pada Bank Indonesia pada hari kerja berikutnya selambat-lambatnya pukul 09.00 waktu setempat. Pasal 7Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara melalui loket/teller. BAB VISANKSI Pasal 8Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra KPPN yang terlambat melimpahkan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dikenakan sanksi denda sebesar 1%0 (1 per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Ketentuan lain yang terkait dengan penatausahaan penerimaan negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku bagi KPPN dan Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang mengikuti uji coba. Pasal 10Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan uji coba ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Nopember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Oktober 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI