PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: Bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008 Pasal 1 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah kabupaten/kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berdasarkan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp32.969.543.948,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar Rp11.808.281.525,00 (sebelas miliar delapan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar Rp11.049.908.868,00 (sebelas miliar empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah); danAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp1.461.998.454,00 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp8.649.355.101,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus satu rupiah). Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan Alokasi Kurang Bayar untuk Daerah yang telah melakukan rekonsiliasi data kurang bayar dengan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk daerah yang belum melakukan rekonsiliasi data kurang bayar dengan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya akan dilaksanakan setelah daerah melakukan rekonsiliasi data dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersediri. (4) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada Desember Tahun Anggaran 2008. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan Peraturan Perundangundangan. (3) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan. Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2008MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 198/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUHKABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 (1) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 2 (1) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008. (2) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf (a) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang DibagikanKepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008. (3) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 6,5% (enam lima persepuluh persen) yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp 1.485.948.539.310,- (satu triliun empat ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah);Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 905.384.598.090,- (sembilan ratus lima miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah). (4) Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan dibagikan sebagai insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah sebagaimana ditetapkandalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III padabulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan di tahap I dan II. (3) Penyaluran alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai atau melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada tahap III di bulan November tahun anggaran berjalan. Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat mengenai permintaan transfer dana Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran2008. (2) Surat mengenai perminaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 193/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERIDAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008 Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (duapuluh persen) (2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2 (1) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri danPPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 (2) Alokasi Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2008. (3) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan MenteriKeuangan ini. Pasal 3Alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 9.977.982.000.000,- (Sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Pasal 4 (1) Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 untukmasing-masing daerah. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat ketetapan mengenai permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan III. (3) Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan dasar penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan IV. (4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (5) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 November 2008MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DANBANGUNAN  BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADASELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008;             Mengingat    :    MEMUTUSKAN :    Menetapkan     :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2008.       BAB IKETENTUAN UMUM           Pasal 1 (1) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.      (2) Alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.         Pasal 2 (1) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2008 merupakan koreksi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2008.          (2) Alokasi definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2008 secara keseluruhan sebesar Rp 1.115.583.069.144,00 (satu triliun seratus lima belas miliar lima ratus delapan puluh tiga juta enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah)    (3) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.         Pasal 3 (1) Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.   (2) Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan II.      Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat mengenai permintaan transfer dana Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2008.      (2) Surat mengenai permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.    Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.             Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2008MENTERI KEUANGAN, ttd  SRI MULYANI INDRAWATI    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160.1 /PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 160.1 /PMK.07/2008 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATASTANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKANKEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009;             Mengingat    :    MEMUTUSKAN :Menetapkan     :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009.         Pasal 1Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.             Pasal 2Penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.             Pasal 3 (1) Alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan.   (2) Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan BPHTB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.    (3) Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp 1.450.719.999.942 (satu triliun empat ratus lima puluh miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah)      Pasal 4Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.             Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.       (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.             Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221/PMK.05/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 221/PMK.05/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLADANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAHPADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH. Pasal ILampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : PROGRAM Strata 1(UKM penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir) Strata 2(KUKM penerima programpinjaman/pembiayaan) Strata 3(KUKM bankable) Khusus Pola Konvensional :Tingkat suku bunga dari LPDM-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan.Tingkat suku bunga dan LKB/LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat bunga pada butir a ditambah maksimal 10% (sepuluh persen).Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.Pola Syariah :Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.Nisbah antara LKB/LKBB dengan Koperasi Primer sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.Nisbah antara Koperasi primer dengan anggota adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.     A.1. Pola Konvensional :LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi PrimerTingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi Primer melalui LKB/LKBB (Chanelling)Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.Melalui Koperasi SekunderTingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Sekunder adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Sekunder ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.Melalui LKB/LKBBTingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.Pola Syariah:Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB Syariah sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.Nisbah antara LKB/LKBB syariah dengan UMK sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.   Pola Konvensional :LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi PrimerTingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Koperasi Primer adalah maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.Melalui Koperasi SekunderTingkat suku bunga dari LPDB/KUMKM ke Koperasi Sekunder adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Sekunder ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.Melalui LKB/LKBBTingkat suku bunga dari LPDB/KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI 3 (tiga) minus 2% (dua persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan. A.2. Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.Nisbah antara KJKS/UJKS dengan UMK 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.   Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.Nisbah antara KJKS/UJKS dengan UMK 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor. B   Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen) per tahun (untuk LMV yang bekerja sama dengan inkubator dapat diberikan lebih rendah minimal sebesar SBI per tahun)Bagi hasil antara LMV dengan KUKM setara dengan tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.   C   Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke perusahaan pembiayaan maksimal sebesar SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen) per tahunTingkat suku bunga dari perusahaan pembiayaan ke KUKM adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.   D   Pola Konvensional :Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB minimal sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun dan maksimal sebesar SBI per tahunTingkat suku bunga dari LKB ke KUKM adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.Pola Syariah :Nisbah antara LPDB-KUMKM  dengan LKB/LKBB Syariah sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.Nisbah antara LKB/LKBB syariah dengan KJKS/UJKS sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.   E   Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUKM minimal sebesar suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun ditambah chanelling fee kepada LKB/LKBB sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) per tahun   F   Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemberi hibah terikat.   G   Pola Konvensional :Tingkat bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat Persen).Pola Syariah :Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi primer (Non Simpan Pinjam) sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.   Catatan : Untuk dasar perhitungan bunga