PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 163/PMK.03/2012

TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. (3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; danluas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi). Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pasal 4 (1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. (2) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (3) Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Pasal 5Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Pasal 6 (1) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ke kas negara, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; ataumemberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut. (4) Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut :a.kolom NPWP diisi dengan :angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; danangka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.b.pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. (5) Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut :a.kolom NPWP diisi dengan :angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; danangka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.b.pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Pasal 8 (1) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (3) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). Pasal 9 (1) Dalam hal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.07/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 210/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DANPASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DANPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Bagian daerah kabupaten/kota DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. Pasal 3 (1) Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp13.202.467.458.690,00 (tiga belas triliun dua ratus dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp698.051.831.664,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp12.504.415.627.026,00 (dua belas triliun lima ratus empat miliar empat ratus lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua puluh enam rupiah). (2) Rincian Alokasi Definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan III DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi sementara DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. (4) Lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dikarenakan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi triwulan I sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah. (5) Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini merupakan pagu tertinggi alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk satu tahun anggaran. Pasal 4 (1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran triwulan IV. (2) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. (3) Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2011 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya. Pasal 5Penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 820

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/PMK.05/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 204/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 60/PMK.05/2011 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPANSISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAMSISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.05/2011 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan sejak penunjukan Bank /Pos Persepsi sebagai peserta uji coba Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.(2)Penunjukan Bank/Pos Persepsi sebagai peserta uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hasil pengujian (User Acceptance Test) atas sistem Bank/Pos Persepsi.(3)Tahapan pelaksanaan uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak. 2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A(1)Penatausahaan penerimaan negara dalam uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara dilaksanakan secara terpusat.(2)Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 1 (satu) rekening penerimaan pada kantor pusat Bank /Pos Persepsi atau kantor cabang yang ditunjuk untuk menampung penerimaan negara yang dilakukan dengan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dari seluruh kantor cabang lingkup Bank/Pos Persepsi yang bersangkutan.(3)Kantor pusat Bank/Pos Persepsi atau cabang Bank/Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menatausahakan dan melaporkan pelaksanaan penerimaan negara kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.(4)Laporan pelaksanaan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa data elektronik paling sedikit terdiri atas:Daftar Nominatif Penerimaan;Nota Debet pelimpahan kas; danRekening Koran harian. 3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara diubah sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 814

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.07/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 203/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERIDAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 3 (1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. (2) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp18.962.205.999.471,00 (delapan belas triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh WPOPDN sebesar Rp1.123.167.999.735,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp17.839.037.999.736,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah). (3) Rincian alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012. (2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJODiundangkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 813

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 162/PMK.011/2012

TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: Pasal 2Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Oktober 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Oktober 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1035

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 182/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 182/PMK.011/2009 TENTANG PAJAK PENGHASlLAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPAKOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASIINDONESIA (PERSERO), Tbk. TAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), Tbk. TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:  Pasal 2   (1) Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi Telkom. (2) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah. (3) Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pagu anggaran sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (4) Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Pasal 3Penetapan jumlah dan saat terutang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 November 2009MENTERI KEUANGAN, ttd.          SRI MULYANI INDRAWATI   Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 November 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.    PATRIALIS AKBAR