PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/PMK.01/2012
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMORÂ 84/PMK.01/2007Â TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAPUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan;pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpajakan;pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan;pelaksanaan pemeliharaan basis data;pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; danpelaksanaan administrasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:Bagian Umum dan Kepatuhan Internal;Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen;Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data; danKelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Bagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;pelaksanaan urusan kepegawaian;pelaksanaan urusan tata usaha;pengkoordinasian dan penyusunan laporan;pelaksanaan urusan keuangan;pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; danpelaksanaan penyusunan rencana stratejik. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Bagian Umum dan Kepatuhan Internal terdiri atas:Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal; danSubbagian Tata Usaha dan Keuangan. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, administrasi Jabatan Fungsional, dan kesejahteraan, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.(2)Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik, dan penyusunan laporan. 7. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIBKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 27A Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Pasal 27B(1)Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.(2)Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. 8. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 November 2012MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1096
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.07/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.07/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASILPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus depalan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.(1a)Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota; danAlokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota.(2)Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pertambangan non minyak bumi dan gas bumi.(3)Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi.(4)Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) untuk minyak bumi dan gas bumi dan panas bumi didasarkan atas ketetapan rampung PBB minyak bumi dan gas bumi dan ketetapan sementara PBB panas bumi. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 25.432.846.178.268,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 1.799.355.609.840,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);Bagian daerah provinsi dan kabupeten/kota sebesar Rp 22.609.443.370.123,00 (dua puluh dua triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh tiga rupiah); danBiaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 1.024.047.198.305,00 (satu triliun dua puluh empat miliar empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah).(2)Alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Alokasi sementara DBH PBB daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 November 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 November 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 718
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 191/PMK.07/2012
TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSATYANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 (1) Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012. (2) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kebupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas alokasi sementara PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012. Pasal 2 (1) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp2.913.454.391.723,00 (dua triliun sembilan ratus tiga belas miliar empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan kota adalah sebesar Rp1.893.745.354.618,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah); danAlokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.019.709.037.105,00 (satu triliun sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan juta tiga puluh tujuh ribu seratus lima rupiah). (2) Rincian alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2012MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 November 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1197
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167/PMK.01/2012
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;pemberian bimbingan teknis konsultasi;pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan; danpemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.(2)Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah.(3)Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);bantuan pelaksanaan penagihan;penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah; danpenyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal;Seksi Administrasi Penyidikan; danSeksi Bimbingan Penagihan. 6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17(1)Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.(2)Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.(3)Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. 7. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;pemberian bimbingan teknis konsultasi;pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan; danpemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan. 8. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35(1)Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.(2)Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah.(3)Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. 9. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. 10. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);bantuan pelaksanaan penagihan;penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah; danpenyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah. 11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal;Seksi Administrasi Penyidikan; danSeksi Bimbingan Penagihan. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 166/PMK.011/2012
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASIINTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUKSUBJEK PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dantidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.(2)Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.(2a)Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.(2b)Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.(3)Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan organisasi-organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4)Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :bukan Warga Negara Indonesia; dantidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 2. Mengubah Lampiran angka Romawi IV dengan menghapus butir 50 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65, sehingga Lampiran angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut:IV.Organisasi-Organisasi InternasionaI Lainnya:Asean SecretariatSEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)ACE (The ASEAN Centre for Energy)NORAD (The Norwegian Agency for International Development)Plan International Inc.PCI (Project Concern International)IDRC (The International Development Research Centre)Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik IndonesiaNLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)The Commission of The European CommunitiesOISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)World Relief CooperationAPCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)IPC (The International Pepper Community)APCC (Asian Pacific Coconut Community)INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)People Hope of Japan (PHJ) dan Project HopeCIP (The International Potato Centre)ICRC (The International Committee of Red Cross)Terre Des Hommes NetherlandsWetlands InternationalHKI (Helen Keller International, Inc.)Taipei Economic and Trade OfficeVredeseilanden Country Office (VECO) BelgiaKAS (Konrad Adenauer Stiftung)Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATHSave the Children-US dan Save the Children-UKCIFOR (The Center for International Forestry Research)Islamic Development BankKyoto University-JepangICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)Swisscontact-Swiss Foundation for Technical CooperationWinrock InternationalStichting TropenbosThe Moslem World League (Rabithah)NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)HSF (Hans Seidel Foundation)DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)WCS (The Wildlife Conservation Society)BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)ASEAN FoundationSOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)IMC (International Medical Corps)KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)Asia FoundationThe British CouncilCARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)CCF (Christian Children’s Fund)dihapusCWS (Church World Service)The Ford FoundationFES (Friedrich Ebert Stiftung)FNS (Friedrich Neumann Stiftung)IRRI (International Rice Research Institute)Leprosy MissionOXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)WE (World Education, Incorporated, USA)JICA (Japan International Cooperations Agency)JBIC (Japan Bank for International Cooperation)KOICA (Korea International Cooperation Agency)ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)JETRO (Japan External Trade Organization)IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies)ICD (Islamic Corporation for Development of the Private Sector) Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1051
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.011/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 231/PMK.011/2011 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DANPENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASILPENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITANENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1 (1) Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2011. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Pasal 2Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 3 (1) Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh Pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2) Pengusaha panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundangan. (3) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. (4) Berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 4Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Pasal 5Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain. Pasal 6 (1) Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 892