PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; bahwa pengaturan mengenai uang kuliah tunggal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sehingga Peraturan Menteri Keuangan dimaksud perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal 1   (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak: a. yang bersifat volatil, berupa: 1. pengujian laboratorium; dan 2. pelatihan; dan b. kebutuhan mendesak, berupa denda administratif di bidang sumber daya air. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula.   Pasal 2   (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.   Pasal 3   (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dikenakan terhadap kegiatan meliputi: a. pengambilan air dan/atau penggunaan daya air; b. konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air; dan/atau c. pengalihan alur sungai. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a. pengambilan air dan/atau penggunaan daya air: D = Td x V x J x K Keterangan: D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp). Td = tarif denda dalam satuan rupiah (Rp). V = volume berdasarkan debit air yang dimohonkan dalam satuan meter kubik (m3) per bulan atau berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan dalam satuan Kilowatt hour (Kwh) per bulan. J = jangka waktu pelanggaran dalam satuan bulan. K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan. b. konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air: 1. konstruksi melintang sumber air: DML = ((5L) x (L + 2S)) x N x K Keterangan: DML = denda administrasi konstruksi melintang sumber air dalam satuan rupiah (Rp). L = lebar sumber air dalam satuan meter (m). N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m2). S = sempadan sungai dalam satuan meter (m). K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan. 2. konstruksi sejajar sumber air: DSJ = P x W x N x K Keterangan: DSJ = denda administratif konstruksi sejajar sumber air dalam satuan rupiah (Rp). P = panjang konstruksi yang dibangun dalam satuan meter (m). W = lebar/diameter konstruksi yang dibangun dalam satuan meter (m). N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m2). K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan. c. pengalihan alur sungai: D = L x N x K Keterangan: D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp). L = luas pelanggaran dalam satuan meter persegi (m2) yang ditentukan berdasarkan luas sungai yang telah dialihkan yang meliputi badan air beserta sempadannya. N = nilai jual objek pajak ruas sungai yang telah dialihkan ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan pada

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.04/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor barang kiriman, perlu mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri ketentuan mengenai impor barang kiriman c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal l0B ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean. 6. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 7. Ternpat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 8. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. 9. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). 10. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-­ undangan di bidang pos 11. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-­ undangan di bidang pos 12. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. 13. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai. 14. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos. 15. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment  Note adalah  dokumen  dengan  kode CN- 22/CN- 23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang. 16. Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar. 17. Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik. 18. Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. 19. Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang peng1nmannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai dengan Consignment Note 20. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ mnuay bill, manifes, Consignment Note, dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 21. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. 22. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa importir. 23. Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 25. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II PENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN. Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; dan b. PJT. (3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman. (4) Dalam hal pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman berupa PIBK atau PIB, Penerima Barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. Bagian Kedua Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk Pasal 3 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk  mendapatkan  persetujuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union); b. bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; dan c. bukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.04/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANGIMPOR SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa ketentuan mengenai impor sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara ; bahwa untuk lebih meningkatkan aspek pengawasan dan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan impor sementara dengan lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,  serta  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang ­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang ­-Undang Nomor 10 Tahun  1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara ; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang  Nomor  17 Tahun  2006  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang  Kepabeanan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor 4661 ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan ke wajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kernbali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang ­-Undang Kepabeanan. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Ternpat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat  lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Diperbaiki adalah penanganan barang yang rusak dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. Direkondisi adalah penanganan selain perbaikan terhadap barang yang usang atau tua dengan mengembalikan seperti kondisi semula sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas barang dari segi ekonomi tanpa mengubah sifat hakikinya. Diuji  adalah pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dikalibrasi adalah proses untuk menyesuaikan suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Direktur Jenderal adalah  Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.   BAB II IMPOR SEMENTARABagian Kesatu Persyaratan, Tujuan Penggunaan, dan Jangka WaktuPasal 2   (1) Barang  impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara sepanjang  memenuhi persya ratan sebagai berikut : a. barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk; b. barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki; c. saat diekspor kembali dapat diidentifikasi  sebagai barang yang sama saat diimpor; d. tujuan penggunaan barang impor jelas; dan e. pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali . (2) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk . (3) Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara,  dikalikan  jumlah  bea  masuk  yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara. (4) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor. (5) Suku  cadang  (spare parts) yang  kedatangannya  tidak bersamaan dengan barang Impor Sementara, dapat disetujui  untuk  dikeluarkan sebagai  barang  Impor Semenentara setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan akan digunakan bersama atau untuk dipasang pada barang Impor Sementara. (6) Suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan barang Impor Sementara yang akan digunakan bersama atau dipasang suku cadang (spare parts). (7) Terhadap suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor.   Pasal 3   (1) Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) : a. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain . (2) Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2 ) : a. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan  kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain . (3) Dalam hal Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari  luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. importir meng ajukan permohonan penerbitan surat keter angan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan b. berdasarkan  surat  keterangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur dengan Peraturan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.04/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.04/2015   TENTANG   TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa atas proses pemungutan dan pengembalian bea masuk sebagai akibat tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 29 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan yang selanjutnya disebut Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 3. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. 4. Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 5. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. 6. Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 7. Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. 8. Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka impor barang kena pajak yang terdiri atas Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), danjatau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 9. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap barang dumping. 10. Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung subsidi. 11. Tindakan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. 12. Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara. 13. Impor Untuk Dipakai adalah: a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. 14. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang di Impor Untuk Dipakai. 15. Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan, yaitu: a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama. 16. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk. 17. Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri. 18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. 20. Terjamin adalah pihak yang bertanggung jawab atas pungutan negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pelayanan. 21. Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, termasuk Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, Tindakan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, danjatau bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, bunga, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding.   Pasal 2   (1) Terhadap barang impor selain dikenai Bea Masuk dapat dikenai Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal barang impor dikenai Tindakan Sementara, terhadap barang impor dikenai Bea Masuk dan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara. (3) Dalam hal barang impor dikenai Tindakan Pengamanan sementara, terhadap barang impor dikenai Bea Masuk dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (4) Barang impor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk, Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), meliputi barang impor yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan. (5) Barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2023 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol; bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa EA, MMEA, dan KMEA ke dalam daerah pabean. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   BAB II PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI Pasal 2   (1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai. (2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA. (3) Besaran tarif cukai EA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada satuan volume EA. (4) Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. kandungan EA; dan b. satuan volume MMEA. (5) Besaran tarif cukai KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. satuan volume KMEA; atau b. satuan berat KMEA. (6) Satuan volume EA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dalam satuan liter yang diukur pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius). (7) Satuan volume MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan satuan volume KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung dalam satuan liter. (8) Satuan berat KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung dalam satuan gram.   Pasal 3   (1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. (2) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam: a. golongan; atau b. tanpa golongan. (3) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Pengelompokan MMEA dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen); b. golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan c. golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). (6) Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius) dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.   Pasal 4   (1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan: a. liter EA dan MMEA; dan b.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.010/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.010/2018   TENTANG   TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,      Menimbang : bahwa cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Konsentrat yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   BAB II PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI   Pasal 2   (1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai. (2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA. (3) Besaran tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: kandungan EA; dan satuan volume EA dan MMEA, atau berat KMEA.   Pasal 3   (1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. (2)  EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam: golongan; atau tanpa golongan. (3) Pengelompokan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: golongan A yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) sampai dengan 5% (lima persen); golongan B yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan golongan C yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) lebih dari 20% (dua puluh persen). (4) EA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3). (6) KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.   Pasal 4   (1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jumlah satuan: liter EA dan MMEA; dan gram KMEA. (3) Dalam hal KMEA berbentuk cair, maka volume KMEA dikonversikan ke dalam satuan gram dengan berat jenis 0,7892 kg (kilogram)/ltr (liter).   BAB III PENETAPAN TARIF CUKAI   Pasal 5   (1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA. (2) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kandungan EA dari MMEA yang diproduksi atau diimpor. (3) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal MMEA impor ditujukan untuk Toko Bebas Bea. (4) Merek MMEA impor dapat ditetapkan tarif cukainya oleh kepala Kantor untuk lebih dari satu importir sepanjang telah mendapatkan izin dari pemilik merek.   Pasal 6   (1) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan tidak berlaku dalam hal: terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA dari kepala Kantor; terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan merek; atau Pengusaha Pabrik atau Importir tidak pernah: merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan dokumen pemesanan pita cukai selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut; melakukan pembayaran cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut; merealisasikan ekspornya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan