NOMOR 178/PMK.04/2017Â TENTANGIMPOR SEMENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa ketentuan mengenai impor sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara ;
- bahwa untuk lebih meningkatkan aspek pengawasan dan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan impor sementara dengan lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang  Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Â-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor  17 Tahun  2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661 );
PERATURANÂ MENTERI KEUANGANÂ TENTANGÂ IMPOR SEMENTARA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan ke wajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kernbali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang Â-Undang Kepabeanan.
- Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Ternpat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Diperbaiki adalah penanganan barang yang rusak dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
- Direkondisi adalah penanganan selain perbaikan terhadap barang yang usang atau tua dengan mengembalikan seperti kondisi semula sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas barang dari segi ekonomi tanpa mengubah sifat hakikinya.
- Diuji adalah pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Dikalibrasi adalah proses untuk menyesuaikan suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
| (1) | Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara sepanjang memenuhi persya ratan sebagai berikut :
|
||||||||||
| (2) | Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk . | ||||||||||
| (3) | Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara. | ||||||||||
| (4) | Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor. | ||||||||||
| (5) | Suku cadang (spare parts) yang kedatangannya tidak bersamaan dengan barang Impor Sementara, dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Semenentara setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan akan digunakan bersama atau untuk dipasang pada barang Impor Sementara. | ||||||||||
| (6) | Suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan barang Impor Sementara yang akan digunakan bersama atau dipasang suku cadang (spare parts). | ||||||||||
| (7) | Terhadap suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor. |
| (1) | Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) :
|
||||
| (2) | Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2 ) :
|
||||
| (3) | Dalam hal Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||
| (4) | Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
| (1) | Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan keringanan bea masuk. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n, huruf p sampai dengan huruf r, dan huruf u sampa i dengan huruf v, berupa :
diberikan keringanan bea masuk. |
| (1) | Jangka waktu Impor Sementara yang diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. |
| (2) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara. |
| (3) | Dalam hal barang Impor Sementara yang diimpor lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor yang pertama. |
| (1) | Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang Impor Sementara . | ||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
|
||||||||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
|
||||||||||
| (4) | Dalam hal permohonan Impor Sementara berupa kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, permohonan diajukan sebelum importasi pertama dilakukan . | ||||||||||
| (5) | Ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
|
||||||||||
| (6) | Permohonan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan. | ||||||||||
| (7) | Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. | ||||||||||
| (8) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan:
|
||||||||||
| (9) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap. | ||||||||||
| (10) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap. | ||||||||||
| Â (11) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pemenuhan kewajiban pabean atas barang Impor Sementara dilaksanakan dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean impor dan jaminan. |
| (2) | Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk semua barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. |
| (3) | Dalam hal Pemberitahuan Pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan Pemberitahuan Pabeannya. |
| (1) | Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar:
|
||||||
| yang terutang. | |||||||
| (2) | Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebesar:
|
||||||
| yang terutang. | |||||||
| (3) | Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
| (1) | Importir menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebelum mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. | ||||||||
| (2) | Kewajiban pabean dengan menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikecualikan untuk barang Impor Sementara berupa :
|
| (1) | Pemberitahuan Pabean impor yang disampaikan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit harus disertai dengan :
|
||||||
| (2) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap :
|
||||||
| (3) | Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, sarana pengangkut, dan petikemas. | ||||||
| (4) | Terhadap barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. | ||||||
| (5) | Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. | ||||||
| (6) | Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan pengeluaran atas barang Impor Sementara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
| (1) | Untuk memastikan pemenuhan peraturan perundang  undangan di bidang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas barang Impor Sementara. |
| (2) | Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melibatkan unit atau instansi lain. |
| (1) | Jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang, sepanjang jangka waktu Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. |
| (2) | Importir mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan pengeluaran barang Impor Sementara, sebelum jangka waktu Impor Sementara berakhir. |
| (3) | Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan . |
| (4) | Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. |
| (5) | Permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri dengan bukti pendukung. |
| (6) | Dalam hal Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , permohonan harus dilampiri dengan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. |
| (7) | Dalam hal perpanjangan jangka waktu Impor Sementara tidak disertai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atas barang Impor Sementara dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. |
| (8) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan perpanjangan dan memastikan keberadaan barang Impor Sementara. |
| (9) | Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. |
| (10) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang menjadi dasar bagi importir untuk melakukan penyesuaian Jaminan dan/atau pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
| (11) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan. |
| (12) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
| (13) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal permohonan perpanjangan izin impor sementara diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10), Importir melakukan penyesuaian jaminan dan/ atau pembayaran bea masuk dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebelumnya. |
| (2) | Dalam  hal importir tidak melakukan penyesuaian jaminan dan/atau pembayaran sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara dinyatakan tidak berlaku . |
| (3) | Barang Impor Sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diekspor kembali. |
| (1) | Dalam hal permohonan perpanjangan izin impor sementara ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11), Importir wajib mengekspor kembali barang Impor Sementara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebelumnya. |
| (2) | Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
| (1) | Terhadap barang Impor Sementara dapat dilakukan pindah lokasi selama jangka waktu Impor Sementara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. |
| (2) | Untuk mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir mengajukan permohonan pindah lokasi kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. |
| (3) | Permohonan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung. |
| (4) | Permohonan pindah lokasi dan lampiran bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan. |
| (5) | Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. |
| (6) | Terhadap permohonan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dokumen. |
| (7) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pindah lokasi atas barang Impor Sementara yang digunakan sebagai pelindung pindah lokasi barang Impor Sementara. |
| (8) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan disertai alasan. |
| (9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
| (10) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Tujuan penggunaan barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diubah selama jangka waktu Impor Sementara setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. |
| (2) | Perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang masih dalam kelompok tujuan penggunaan barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau kelompok keringanan bea masuk yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
| (3) | Importir mengajukan permohonan perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean untuk dilakukan penelitian. |
| (4) | Permohonan perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung. |
| (5) | Permohonan perubahan dan lampiran bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan. |
| (6) | Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan , permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. |
| (7) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan tujuan penggunaan atas barang Impor Sementara. |
| (8) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan. |
| (9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
| (10) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Barang Impor Sementara yang selesai digunakan wajib diekspor kembali. |
| (2) | Importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara. |
| (3) | Terhadap Impor Sementara yang diselesaikan dengan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
| (4) | Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. |
| (5) | Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara. |
| (6) | Pelaksanaan realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan pengiriman tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) . |
| (7) | Pelaksanaan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. |
| (1) | Importir yang terlambat mengekspor kernbali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. | ||||||||||
| (2) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas keterlambatan mengekspor kembali, dalam hal:
|
PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALIBagian Kesatu
Tidak Diekspor Kembali dengan Tujuan TertentuPasal 19
| (1) | Barang Impor Sementara dapat tidak diekspor kembali dengan pertimbangan :
|
||||||||
| (2) | Importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b , dan huruf c kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. | ||||||||
| (3) | Importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. | ||||||||
| (4) | Permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung berupa :
|
||||||||
| (5) | Dalam hal barang Impor Sementara merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, perizinan impor wajib dipenuhi sebelum permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b , dan huruf d diajukan. | ||||||||
| (6) | Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara. | ||||||||
| (7) | Dalam hal permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan. | ||||||||
| (8) | Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keputusan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), importir wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. | ||||||||
| (9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. | ||||||||
| (10) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Barang Impor Sementara dapat tidak diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat, setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. | ||||||||||
| (2) | Untuk dapat tidak diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. | ||||||||||
| (3) | Permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyebutkan alasan tidak diekspor kembali dan harus dilampiri dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa :
|
||||||||||
| (4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. | ||||||||||
| (5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan. | ||||||||||
| (6) | Terhadap barang Impor Sementara yang diberik an persetujuan untuk tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , importir :
|
||||||||||
| (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang Impor Sementara yang tidak diekspor kernbali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. | ||||||||||
| (8) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . |
| (1) | Barang Impor Sementara yang mengalami kerusakan berat atau musnah yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) dapat tidak diekspor kernbali setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. | ||||||||||||
| (2) | Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan atau kemampuan manusia atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya dan bukan karena adanya faktor kesengajaan. | ||||||||||||
| (3) | Importir mengajukan permohonan untuk tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. | ||||||||||||
| (4) | Permohonan tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri pernyataan dari instansi yang berwenang. | ||||||||||||
| (5) | Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu :
|
||||||||||||
| (6) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat memberikan penilaian lebih lanjut atas dokumen yang dilampirkan dalam permohonan tersebut. | ||||||||||||
| (7) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean yang memberikan izin Impor Sementara menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara. | ||||||||||||
| (8) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan. | ||||||||||||
| (9) | Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
||||||||||||
| (10) | Ketentuan lebih lanjut mengenai barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali disebabkan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal . | ||||||||||||
| (11) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara dapat dicabut dalam hal:
|
||||
| (2) | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. | ||||
| (3) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara. | ||||
| (4) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . |
| (1) | Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, sepanjang bukan merupakan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, kewajiban pabean atas barang Impor Sementara diselesaikan dengan diekspor kembali . |
| (2) | Importir wajib mengekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara . |
| (3) | Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dicairkan apabila barang Impor Sementara :
| a. | tidak dapat ditemukan dan/atau tidak dapat dilaksanakan penegahan; atau |
| b. | tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikembalikan dalam hal :
| a. | barang Impor Sementara telah diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ; |
| b. | bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) telah dibayar; |
| c. | barang Impor Sementara mendapat persetujuan tidak diekspor kembali karena dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau |
| d. | barang Impor Sementara mendapat persetujuan tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
| (1) | Terhadap barang Impor Sementara yang :
|
||||||
| dilakukan penyegelan paling lama 30 (tiga puluh) hari . | |||||||
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyegelan barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
| (1) | Barang impor sementara yang belum dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan penegahan. |
| (2) | Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. |
| (3) | Barang Impor Sementara yang dilakukan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. |
| (1) | Importir yang melakukan pindah lokasi atau menggunakan untuk tujuan lain atas barang Impor Sementara tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi diekspor kembali. | ||||||||
| (2) | Barang Impor Sementara yang tidak dilakukan realisasi diekspor kembali karena :
|
||||||||
| permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena tidak diekspor kembali. | |||||||||
| (3) | Barang Impor Sementara yang tidak dilakukan realisasi diekspor kembali selain karena :
permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena tidak diekspor kembali. |
Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali dan telah dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan mengekspor kembali, sanksi administrasi tersebut diperlakukan sebagai sanksi administrasi atas Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kernbali .
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
| 1. | Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 548), tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. |
| 2. | Terhadap barang Impor Sementara yang izin Impor Sementaranya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian kepabeanannya berupa diekspor kembali atau selain diekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
| 3. | Pemrosesan terhadap perpanjangan jangka waktu Impor Sementara terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
| 4. | Pemrosesan terhadap permohonan pindah lokasi dan permohonan penggunaan tujuan lain selain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
| 5. | Permohonan izin Impor Sementara yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 548) dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri ini. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 548), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd .SRI MULYANI IND RAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2017
DI REKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUB LIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

