NOMOR 55/PMK.04/2015
Â
TENTANG
Â
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Â
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa atas proses pemungutan dan pengembalian bea masuk sebagai akibat tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 29 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DALAM RANGKA TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN.
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Undang-Undang Kepabeanan yang selanjutnya disebut Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. | ||||||
| 2. | Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. | ||||||
| 3. | Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. | ||||||
| 4. | Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. | ||||||
| 5. | Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. | ||||||
| 6. | Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. | ||||||
| 7. | Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. | ||||||
| 8. | Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka impor barang kena pajak yang terdiri atas Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), danjatau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). | ||||||
| 9. | Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap barang dumping. | ||||||
| 10. | Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung subsidi. | ||||||
| 11. | Tindakan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. | ||||||
| 12. | Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara. | ||||||
| 13. | Impor Untuk Dipakai adalah:
|
||||||
| 14. | Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang di Impor Untuk Dipakai. | ||||||
| 15. | Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan, yaitu:
|
||||||
| 16. | Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk. | ||||||
| 17. | Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri. | ||||||
| 18. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | ||||||
| 19. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. | ||||||
| 20. | Terjamin adalah pihak yang bertanggung jawab atas pungutan negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pelayanan. | ||||||
| 21. | Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, termasuk Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, Tindakan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, danjatau bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, bunga, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding. |
| (1) | Terhadap barang impor selain dikenai Bea Masuk dapat dikenai Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
| (2) | Dalam hal barang impor dikenai Tindakan Sementara, terhadap barang impor dikenai Bea Masuk dan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara. |
| (3) | Dalam hal barang impor dikenai Tindakan Pengamanan sementara, terhadap barang impor dikenai Bea Masuk dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. |
| (4) | Barang impor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk, Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), meliputi barang impor yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan. |
| (5) | Barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). |
| (6) | Barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diberikan pembebasan Bea Masuk dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). |
| (7) | Barang impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat ditangguhkan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). |
| (1) | Tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara ditetapkan berdasarkan persentase dari nilai pabean (advolorum) atau secara spesifik. |
| (2) | Dalam hal Tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara ditetapkan secara advolorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Tindakan Pengamanan sementara dihitung dengan rumus:
Tarif (%) x nilai pabean x Nilai Tukar Mata Uang
|
| (3) | Dalam hal Tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara ditetapkan secara spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dihitung dengan rumus:
Tarif per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah barang x Nilai Tukar Mata Uang.
|
| (4) | Pajak Dalam Rangka Impor dihitung dari Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. |
| (1) | Tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Tarif yang berlaku pada tanggal PIB didaftarkan ke Kantor Pelayanan. |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk. |
| (3) | Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran atau diserahkannya jaminan. |
| (4) | Terhadap penetapan nilai pabean yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk. |
| (1) | Dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, importir diwajibkan:
|
||||
| (2) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir pemberitahuan pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan, sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) wajib dibayar secara tunai oleh importir. |
| (2) | Bea Masuk dalam rangka Tindakan Sementara, dapat dibayar secara tunai oleh importir atau importir dapat menyerahkan jaminan. |
| (1) | Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara yang wajib dibayar secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dibayar oleh importir paling lambat pada saat PIB didaftarkan. |
| (2) | Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu. |
| (1) | Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat pemasukan barang impor sementara. |
| (2) | Terhadap barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diberikan pembebasan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), importir wajib menyerahkan jaminan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor. |
| (1) | Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat berbentuk:
|
||||||
| (2) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Terjamin kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan besaran sejumlah Bea Masuk Antidumping Sementara dan Bea Masuk Imbalan Sementara yang terutang paling lambat pada saat PIB didaftarkan. | ||||||
| (3) | Jangka waktu jaminan yang diserahkan paling lama 12 (dua belas) bulan, atau sesuai jangka waktu pembebasan atau keringanan bea masuk. | ||||||
| (4) | Terhadap tata cara penyerahan jaminan yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri mi berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
| (1) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal ditemukan kelebihan atau kekurangan penghitungan Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara maka:
|
||||
| (2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan barang. | ||||
| (3) | Dalam hal Terjamin mendapatkan surat penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Terjamin wajib menyesuaikan jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penyesuaian jaminan diterbitkan. | ||||
| (4) | Terhadap tata cara penerbitan dan pelunasan surat penetapan yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. |
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) maka:
| a. | selisih lebih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir; atau |
| b. | selisih kurang pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara tidak ditagihkan kepada importir. |
Pencairan Jaminan Tunai, Klaim Jaminan, Perpanjangan Jaminan, dan Pengembalian Jaminan
Â
Pasal 12
| (1) | Pencairan jaminan tunai atau klaim jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal:
|
||||
| (2) | Jumlah nilai pencairan jaminan tunai atau klaim jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
|
||||
| (3) | Dalam hal terdapat selisih lebih nilai jaminan dengan yang seharusnya dicairkan atau diklaim maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada Terjamin. | ||||
| (4) | Terhadap pencairan jaminan tunai atau klaim jaminan yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
| (1) | Dalam hal sampai dengan jatuh tempo jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Menteri tidak menetapkan barang impor dikenai Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan maka jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan. |
| (2) | Atas penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penyesuaian jaminan dan disampaikan kepada Terjamin. |
| (3) | Dalam hal Terjamin mendapatkan surat penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terjamin wajib menyesuaikan jangka waktu jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat penyesuaian jaminan diterbitkan. |
| (4) | Dalam hal Terjamin tidak menyesuaikan jangka waktu jaminan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka jaminan tunai dicairkan atau di klaim. |
| (5) | Surat penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian jaminan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
| (1) | Jaminan dikembalikan kepada Terjamin dalam hal:
|
||||||
| (2) | Jaminan dikembalikan atas:
dalam hal barang impor diekspor kembali sesuai ketentuan. |
||||||
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian jaminan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan. |
Pihak yang berhak mendapatkan pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara adalah:
| a. | importir; atau |
| b. | pengusaha tempat penimbunan berikat. |
| (1) | Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dapat diberikan kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar dalam hal:
|
||||||||||||||||||
| (2) | Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, atau Tindakan Sementara kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Sementara dalam hal:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. | ||||||||||||||||||
| (4) | Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara atas barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam hal, barang diekspor kembali sesuai ketentuan. |
| (1) | Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
|
| (1) | Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pihak yang berhak mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk data elektronik, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam bentuk data elektronik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Dalam hal pihak yang berhak sudah mengajukan permohonan pengembalian tetapi surat penetapan belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan. |
| (1) | Pengembalian atas kelebihan pembayaran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, dan Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara akibat Putusan Pengadilan Pajak atau Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan setelah:
|
||||
| (2) | Dalam hal pihak yang berhak sudah mengajukan Surat permohonan pengembalian tetapi salinan putusan Pengadilan Pajak atau salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Pelayanan membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Pajak atau Ketua Pengadilan yang menerbitkan keputusan. | ||||
| (3) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan. |
| (1) | Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian formil dan materiil atas setiap permohonan pengembalian yang diajukan. | ||||||||||||||||
| (2) | Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan tanda terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dimaksud dikembalikan dan pemohon dapat mengajukan kembali setelah memenuhi kelengkapan persyaratan. | ||||||||||||||||
| (5) | Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pengembalian diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai.
|
| (1) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat diproses jika setoran Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara yang diminta pengembalian oleh pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara. |
| (2) | Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap data Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau kepada Kepala KPPN terkait paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. |
| (3) | Kepala KPPN menyampaikan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat konfirmasi diterima oleh KPPN. |
| (4) | Proses penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media pertukaran data elektronik. |
| (1) | Atas permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama:
|
||||||||
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk melakukan:
|
||||||||
| (3) | Dalam hal permohonan pengembalian disetujui, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Keputusan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
| (4) | Dalam hal permohonan pengembalian ditolak, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan penolakan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
| (5) | Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan berhalangan tetap atau sementara, Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pejabat pengganti di lingkungan kementerian keuangan. | ||||||||
| (6) | Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dan salinan Keputusan Pengembalian tersebut disampaikan kepada:
|
| (1) | Berdasarkan Keputusan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan SPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerbitan SPM. | ||||||
| (2) | Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan penunjukan dan menyampaikannya kepada Kepala KPPN mitra kerja Kantor Pelayanan. | ||||||
| (3) | SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
||||||
| (4) | SPM dibebankan pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaannya. | ||||||
| (5) | SPM disampaikan kepada Kepala KPPN secara langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Keputusan Pengembalian. | ||||||
| (6) | Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D. |
Kekurangan penghitungan Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diakibatkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, berlaku ketentuan sanksi administrasi berupa denda sesuai Undang-Undang.
Terjamin yang tidak melakukan penyesuaian jaminan setelah mendapatkan surat penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (2), kegiatan kepabeanan berikutnya tidak dilayani.
| (1) | Ketentuan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga berlaku untuk Pengembalian atas selisih antara Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan Sementara, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara yang telah dipungut dengan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian terhadap pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Tindakan Sementara termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian Bea Masuk atas barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan dan pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Tindakan Pengamanan, dan Tindakan Sementara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 17 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

