Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.07/2009 TENTANG DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADAPROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU. Pasal 1Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Pasal 2 (1)  DBH CHT dialokasikan sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya. (2)  Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. (3)  Dasar Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan variabel sebagai berikut :Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya;Rat-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya;Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya;Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya; danTingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya. (4) Tiap-tiap variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan bobot sebagai berikut :Penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);Rata-rata produksi tembakau kering sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 3% (tiga persen);Tingkat penyerapan DBH CHT sebesar 1% (satu persen); danTingkat pemberantasan cukai ilegal sebesar 1 % (satu persen). Pasal 3 (1)  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. (2)  Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menetapkan pembagian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing. (3)  Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan komposisi sebagai berikut :30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya (4) Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Berdasarkan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan menetapkan alokasi DBH CHT untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 4Penggunaan DBH CHT di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.       Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.    Ditetapkan di Jakarta     pada tanggal 3 Desember 2009    MENTERI KEUANGAN,  ttd.  SRI MULYANI INDRAWATI  Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.011/2013

TENTANG KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILANYANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKATDENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAUPERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKAT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN. Pasal 1 Wajib Pajak yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang kepada pihak lain. Pasal 2 Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan angsuran atau pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan. (2) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,REPUBLIK INDONESIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 337

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.04/2009 TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASILTEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang :    Mengingat :   MEMUTUSKAN :Menetapkan :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.    Pasal 1 (1)  Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA,  disediakan oleh Menteri Keuangan.         (2)  PCHT dan PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  (3)  Pemesanan PCHT dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.         Pasal 2 (1)  PCHT disediakan dalam tiga seri, yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III.      (2)  Pada setiap keping PCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran.   (3)  Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCHT yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.         Pasal 3 (1)  PCMMEA disediakan dalam satu seri.       (2)  Pada setiap keping PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran.         (3)  Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMEA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.    Pasal 4   Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.             Pasal 5       Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.       Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.    Ditetapkan di Jakarta     pada tanggal 20 November 2009    MENTERI KEUANGAN,  ttd.  SRI MULYANI INDRAWATI  Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 November 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd ANDI MATTALATTA

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 200/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/PMK.011/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.011/2008TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREAFREE TRADE AREA (AK-FTA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA). Pasal IMengubah penetapan tarif bea masuk atas pos-pos tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 17/PMK.03/2013

TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITUJUAN PEMERIKSAAN Pasal 2Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. BAB IIIPEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHANPEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Bagian KesatuRuang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pasal 3Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Pasal 4 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. (2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atauWajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Pasal 5 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor. (2) Terhadap Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; danWajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Terhadap Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Terhadap Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan. (5) Dalam hal Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan. Bagian KeduaStandar Pemeriksaan Pasal 6 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. (3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. Pasal 7 (1) Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak. (2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak;menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dantaat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pasal 9Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:1)bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;2)bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan denganWajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;3)dasar pembuatan LHP;4)sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan5)referensi untuk Pemeriksaan berikutnya. b. KKP harus memberikan gambaran mengenai:1)prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;2)data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;3)pengujian yang telah dilakukan; dan4)simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan. Pasal 10Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:1)penugasan Pemeriksaan;2)identitas Wajib Pajak;3)pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;4)pemenuhan kewajiban perpajakan;5)data/informasi yang tersedia;6)buku dan dokumen yang dipinjam;7)materi yang diperiksa;8)uraian hasil Pemeriksaan;9)ikhtisar hasil Pemeriksaan;10)penghitungan pajak terutang; dan11)simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. Bagian KetigaKewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Pasal 11Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor; b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan; c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:1)alasan dan tujuan Pemeriksaan;2)hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;3)hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak; e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak; f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak; g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27/PMK.05/2013

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAANNEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATASTANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16F ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: atas pengajuan keberatan dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, pengajuan banding, pengajuan gugatan, dan pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 serta tindak lanjut atas putusan Pengadilan Pajak, yang diterima Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010.            BAB IIITATA CARA PENCAIRAN DANA PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARAAKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATASTANAH DAN BANGUNAN Pasal 3 (1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan SKPKPB berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dari Wajib Pajak. (2) Penerbitan SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan/kompensasi utang pajak lainnya. (3) Tata cara penerbitan SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengajuan keberatan dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, pengajuan banding, pengajuan gugatan, dan pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB. (4) SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Kompensasi utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:kompensasi utang pajak dapat dilakukan terhadap utang pajak lainnya; dankompensasi utang pajak dilakukan melalui transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). (2) Dalam hal terdapat kompensasi utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyampaikan informasi adanya transfer penerimaan negara dan menyampaikan surat setoran berupa Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ke Bank/Pos Persepsi tujuan. (3) Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas dasar transfer sesuai SP2D dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (4) Lembar Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi dan/atau lembar Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, untuk Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Pasal 5 (1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyampaikan SKPKPB ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (2) Penyampaian SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB. (3) Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan penelitian atas SKPKPB yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penelitian atas keabsahan SKPKPB; danpenelitian kesesuaian data pada SKPKPB dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB. (3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan membuat Rekapitulasi SKPKPB atas SKPKPB sebanyak 3 (tiga) rangkap. (4) Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan menyampaikan:Rekapitulasi SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 2 (dua) rangkap; danSKPKPB. (5) Rekapitulasi SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara melakukan penelitian atas permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan Pembayaran BPHTB yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penelitian atas kelengkapan dokumen; danpenelitian atas kesesuaian data pada Rekapitulasi SKPKPB dengan SKPKPB. (3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi syarat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembalikan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB beserta dokumen pendukungnya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (4) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara menerbitkan SPP dengan menggunakan akun Koreksi Pendapatan Tahun Anggaran Yang Lalu, dengan kode satker 999001 (Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat), dan kode Bagian Anggaran Eselon I 999.99. (Bendahara Umum Negara). (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara kepada Pejabat Penandatangan SPM Pengembalian Penerimaan Negara dilengkapi dengan dokumen Rekapitulasi SKPKPB sebanyak 2 (dua) rangkap dan SKPKPB. Pasal 8 (1) Pejabat Penandatangan SPM Pengembalian Penerimaan Negara melakukan penelitian atas SPP yang diajukan oleh PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penelitian atas kelengkapan dokumen; danpenelitian atas kesesuaian data pada