PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2013
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAANTINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP DAN JENIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. (5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang. (6) Pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. (7) Dalam hal pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak, hasil pengembangan dan analisis tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP. Pasal 3 (1) Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. (2) Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan dan modus operandinya;jenis pajak; danMasa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (3) Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan data lain di luar hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperluas. (4) Perluasan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:tanpa melakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; ataudengan melakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. Pasal 4 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan:secara terbuka; atausecara tertutup. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan secara terbuka dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut terkait dengan:permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atautindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. BAB IIISTANDAR PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pasal 5 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Standar Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran mutu Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai pemeriksa Bukti Permulaan dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Standar Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan;standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; danstandar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pasal 6 (1) Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa Bukti Permulaan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa Bukti Permulaan;menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dantaat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi:pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;tim pemeriksa Bukti Permulaan terdiri atas beberapa orang pemeriksa Bukti Permulaan;Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Bukti Permulaan;temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan didasarkan pada bukti yang sah, cukup, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; danpelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berfungsi sebagai:bukti bahwa pemeriksa Bukti Permulaan telah melaksanakan tugas Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana mestinya berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimilikinya;dasar pembuatan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memberikan gambaran mengenai:prosedur formal perpajakan yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak;unsur-unsur pidana yang disangkakan;penjelasan terhadap unsur-unsur yang disangkakan;penjelasan besarnya kerugian pada pendapatan negara atau besarnya pajak terutang; danpenjelasan mengenai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pasal 8 (1) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus disusun sesuai dengan standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu:disusun secara ringkas dan jelas;memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; danmemuat simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/PMK.02/2013
TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Bank Indonesia membayar Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai jumlah Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah, sesuai Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia. Pasal 3 (1) Bank Indonesia menyetorkan seluruh Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah nomor 502.000000980 di Bank Indonesia. (2) Pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai pelunasan kewajiban sesuai tanggal pembayaran. Pasal 4 (1) Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Bank Indonesia menyetorkan seluruh kekurangan pembayaran dan/atau denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 5Bank Indonesia menyampaikan bukti setor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Bank Indonesia atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan Bank Indonesia belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan Bank Indonesia belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan Bank Indonesia belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Pasal 7 (1) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang disebabkan kesalahan penghitungan atau kesalahan penyetoran, Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis. (3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang terutang pada periode berikutnya. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 9
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PMK.03/2013
TENTANG TATA CARA PEMBETULAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBETULAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Tagihan Pajak;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atauSurat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan.yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak. (3) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak. Pasal 3 (1) Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:kesalahan tulis;kesalahan hitung; dan/ataukekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang. (3) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; ataukesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (4) Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. (5) Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; danPajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak. Pasal 4Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Penyampaian surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat dilakukan:secara langsung;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataudengan cara lain. (2) Penyampaian surat permohonan pembetulan melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penyampaian surat permohonan pembetulan melalui pos yang mempunyai bukti pengiriman secara tercatat. (3) Penyampaian surat permohonan pembetulan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; ataue-Filing. (4) Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat permohonan pembetulan ke Direktorat Jenderal Pajak. (5) Atas penyampaian surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (6) Atas penyampaian surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (7) Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a, dan Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan pembetulan. (8) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Pasal 6 (1) Terhadap permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak meneliti pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir. (3) Dalam hal permohonan pembetulan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4) Surat pemberitahuan pengembalian permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak. (2) Dalam rangka meneliti permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan. (3) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8). (4) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi keputusan berupa:mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; ataumenolak permohonan Wajib Pajak. (5) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tidak mengembalikan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. (6) Dalam hal atas suatu surat ketetapan pajak diajukan permohonan pembetulan dan keberatan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan. (7) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.02/2013
TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI DIVIDEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Bayar membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Bayar Non Tbk yaitu 1 (satu) bulan setelah tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh:RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya; danMenteri Badan Usaha Milik Negara bagi Perum. (3) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Bayar Tbk mengikuti ketentuan yang berlaku di Pasar Modal. (4) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran dividen yang terutang bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari yang diliburkan pemerintah, pembayaran/penyetoran dividen yang terutang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pasal 3 (1) Wajib Bayar melakukan penyetoran seluruh kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. (2) Dalam melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar menyampaikan data secara lengkap dan benar pada formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau formulir surat setoran elektronik yang diberlakukan dalam rangka pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data yang dicantumkan dalam formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran setoran kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelunasan kewajiban sesuai tanggal penyetoran. (5) Tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Modul Penerimaan Negara. Pasal 4 (1) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh kewajiban Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Bayar menyampaikan permohonan penetapan jatuh tempo. (2) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan jatuh tempo pembayaran atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas. (2) Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi ketidakmampuan kas perusahaan memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan. (3) Ketidakmampuan kas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain disebabkan oleh dampak inflasi, regulasi, dan penugasan pemerintah. Pasal 6Penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah RUPS atau penetapan Dividen oleh Menteri BUMN, dengan melampirkan data pendukung. (2) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut :Risalah RUPS dan/atau Notulen RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, dan Surat Penetapan Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum;Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit;Realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan kas;Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun berjalan; danSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai tentang kebenaran data pendukung dari Direksi sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2), permohonan Wajib Bayar ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran. (4) Surat Ketetapan Penolakan atau Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima. Pasal 9 (1) Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Wajib Bayar menyetorkan seluruh kekurangan pembayaran dan/atau denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara. (4) Penghitungan denda terhadap keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Wajib Bayar dengan menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Pasal 11 (1) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Dividen yang terutang pada periode berikutnya. (4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 12Dalam hal Wajib Bayar ditetapkan untuk menyetor Dividen Interim pada tahun anggaran berjalan, dilakukan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.02/2010
TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Persero, Perum, dan Perseroan Terbatas Lainnya. (3) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh :RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya; danMenteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum. Pasal 3 (1) Bank Indonesia wajib membayar Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 1 (satu) bulan setelah kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam koordinasi penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank Indonesia yang akan dilunasi dari Sisa Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah. Pasal 4Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan Jatuh tempo selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo. Pasal 5 (1) Permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permohonan sebagaimana pada ayat (1) diajukan dalam hal Wajib Bayar diperkirakan tidak dapat melakukan pembayaran Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) karena :Wajib Bayar mengalami kesulitan likuiditas; ataudalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah penetapan Dividen. (4) Dalam hal permohonan penetapan jatuh tempo melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan kepada Wajib Bayar. (6) Wajib Bayar yang mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data pendukung secara lengkap dan benar, paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut :Risalah RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, dan Surat Penetapan Dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum;Laporan Keuangan yang telah diaudit;Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun berjalan; danLaporan Realisasi dan Proyeksi Arus Kas tahun berjalan. (7) Dalam hal data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterima secara lengkap dan benar, Wajib Bayar harus melengkapi data pendukung dimaksud paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Dividen dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap dan benar. Pasal 6 (1) Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 7 (1) Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Dividen yang terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya. (4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Wajib Bayar wajib menyetorkan pembayaran Dividen dan/atau denda ke Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia, yaitu :Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 untuk penerimaan Dividen dalam Rupiah.Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD Nomor 600.502411 untuk penerimaan Dividen dalam valuta USD.Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen Nomor 600.502111 untuk penerimaan Dividen dalam valuta Yen. (2) Bank Indonesia wajib menyetorkan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 di Bank Indonesia. Pasal 10Bukti Setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran. Pasal 11Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Risalah RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, surat penetapan dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, serta dokumen kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah, masing-masing disertai laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan. Pasal 12Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/PMK.03/2013
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil; ataupemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan keberatan. (3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. (4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. (5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan. (6) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENGAJUAN KEBERATAN Pasal 3 (1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;c.1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;d.diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:1)surat ketetapan pajak diterbitkan; atau2)pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;e.Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; danf.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP. (2) Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf e, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terlampaui. (3) Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal Surat Keberatan diterima. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):tidak menunda kewajiban membayar pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b; dantidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 4 (1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;c.1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;d.Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;e.diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:1)surat ketetapan pajak dikirim; atau2)pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;f.Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dang.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP. (2) Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terlampaui. (3) Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal Surat Keberatan diterima. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Pasal 5 (1) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi:bencana alam;kebakaran;huru-hara/kerusuhan massal;diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama; ataukeadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pembetulan dikirim. Pasal 6Dalam hal setelah Wajib Pajak mengajukan keberatan terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan yang mengakibatkan persyaratan jumlah pajak yang masih harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bertambah, proses penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut tetap