PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.07/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK Â TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2014 didasarkan atas rencana perkiraan penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Pasal 2 (1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 3 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (4) Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:Objek pajak sektor perkebunan, 40% (empat puluh persen) bagian Daerah dan 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perhutanan, 35% (tiga puluh lima persen) bagian Daerah dan 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak; danObjek pajak sektor pertambangan, 30% (tiga puluh persen) bagian Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp24.836.068.276.800 (dua puluh empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh WPOPDN sebesar Rp 1.471.088.200.000 (satu triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp 23.364.980.076.800 (dua puluh tiga triliun tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah). (2) Rincian perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp23.852.984.469.000 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Pasal 6 (1) Perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 digunakan sebagai dasar penyaluran. (2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB Tahun Anggaran 2014 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1570
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.03/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.03/2013 TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGIWAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU. BAB IKETENTUAN UMUM Â Â Â Â Pasal 1Â Â Â Â Â Â Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIWAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIANPENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BERDASARKANPERSYARATAN TERTENTU Pasal 2 Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi: Pasal 3 (1) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang dapat berupa:kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan;kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dankebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya. BAB IIIPENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 4 (1) Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyampaikan:Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tanpa ada permohonan kompensasi dan tanpa ada permohonan restitusi; atauSurat Pemberitahuan pembetulan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP, permohonan dimaksud diproses dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang KUP. (2) Atas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak. Pasal 6 (1) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang Undang PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang Undang PPN. (2) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. Pasal 7 (1) Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP. (2) Atas penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak. BAB IVPENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAKDAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIANPENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP) Pasal 8 (1) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dankebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama:15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan; dan1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan:tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar;pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak benar; atauWajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. (3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP. Pasal
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.07/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.07/2013 TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :Â Â Â PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibagihasilkan kepada daerah. Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp 6.208.697.901,00 (enam miliar dua ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah), terdiri atas:a.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 48.928.539,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri atas:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp 13.042.370,00 (tiga belas juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah); danBagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp 35.886.169,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).b.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 5.929.297.684,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah), terdiri atas:Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 180.232.363,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); danBagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 5.749.065.321,00 (lima miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).c.Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp230.471.678,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas:Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 16.020.653,00 (enam belas juta dua puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); danBiaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp214.451.025,00 (dua ratus empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu dua puluh lima rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember 2014. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1557
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.03/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.03/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECILPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).(2)Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.(3)Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).(2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.(2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal II  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35/PMK.07/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASILPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012 ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal IKetentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp22.456.762.252.519,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.607.576.209.481,00 (satu triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota sebesar Rp20.032.872.768.977,00 (dua puluh triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); danBiaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp816.313.274.061,00 (delapan ratus enam belas miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi, sektor pertambangan panas bumi, dan sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. (6) Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012. (7) Alokasi sementara DBH PBB Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pertambangan Migas dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore didasarkan atas rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi didasarkan atas selisih antara prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012 dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, 10% (sepuluh persen) dihitung dengan menggunakan formula dan 90% (sembilan puluh persen) diproporsionalkan dengan realisasi penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2012. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 287
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.011/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAINSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf l dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A (1)Penetapan Nilai Lain untuk penyerahan film cerita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor.(2)Penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pajak Masukan yang berhubungan dengan:penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; danpenyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,tidak dapat dikreditkan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 336