PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.03/2013

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGAAHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTITERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau Tentang Wajib Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk kepentingan negara, pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan. (2) Kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama dengan instansi lain. (3) Permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:nama Wajib Pajak;jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta; danmaksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. (4) Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen yang terkait dengan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak seperti fotokopi surat perintah penyidikan, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan. Pasal 3 (1) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, hakim ketua sidang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan. (2) Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka, terdakwa atau tergugat yang bersangkutan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan:nama Wajib Pajak;jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta;maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dannama tersangka, nama terdakwa atau nama tergugat serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta. Pasal 4 (1) Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat disampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan atau melalui Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak meneruskan permintaan tersebut dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kepada Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Menteri Keuangan dapat mengabulkan atau menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk. (3) Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada hakim. (4) Penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli dan Pihak Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan izin tertulis Menteri Keuangan. (5) Izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:Nama pejabat dan/atau jabatan dari Pejabat yang ditunjuk, dan/atau nama Tenaga Ahli yang ditunjuk;Nama Wajib Pajak;Jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; danPihak Yang Ditunjuk atau hakim. (6) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan permintaan. Pasal 6 (1) Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang ditunjuk wajib :memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim; danmenjaga kerahasiaan dan keutuhan keterangan yang diberikan dan/atau bukti tertulis yang diperlihatkan dari atau tentang Wajib Pajak selain kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim. (2) Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dan/atau diperlihatkan, terbatas pada keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). Pasal 7Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pihak Yang Ditunjuk: Pasal 8 (1) Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak Yang Ditunjuk yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 April 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.                              

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 76/PMK.03/2013

TENTANG   PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENATAUSAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : BAB IIOBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAKPBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) Objek pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. (4) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan pertambangan Panas Bumi. Pasal 3 (1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. (2) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal daratan (onshore) dan areal perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Pasal 4Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di areal daratan (onshore) atau areal perairan lepas pantai (offshore). Pasal 5 (1) Subjek Pajak PBB Migas adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Migas. (2) Subjek Pajak PBB Panas Bumi adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Panas Bumi. (3) Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas menjadi Wajib Pajak PBB Migas. (4) Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Panas Bumi. BAB IIIPENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK PBB MIGASDAN PBB PANAS BUMI Pasal 6 (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta. (2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (3) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani SPOP, dan dalam hal bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menandatangani SPOP, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. (4) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Pasal 7 (1) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah :tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos. (2) Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari Tahun Pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah tanggal 1 Januari Tahun Pajak. (3) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah :tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak; atautanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui pos. Pasal 8Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk: Pasal 9 (1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak:tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran; ataumenyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB. (2) Jumlah pajak yang terutang dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak. (3) Jumlah pajak yang terutang dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang. Pasal 10 (1) Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengadministrasian data objek PBB Migas untuk areal daratan (onshore) dan PBB Panas Bumi berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten/kota. (2) Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk melakukan pengadministrasian data Objek PBB Migas untuk areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi. (3) Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. BAB IVPENGENAAN PBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI Pasal 11 (1) Dasar pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP. (2) NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditentukan melalui harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. (3)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/PMK.03/2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :               Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN. Pasal IMengubah kolom 1 angka 13 dan menambah 5 (lima) angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                              ttd.                              AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 April 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 594

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :      Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:1.Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.2.Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB.3.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.4.Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) UU PBB.5.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk untuk mengadministrasikan objek pajak PBB6.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.     2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala KPP;d.dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;e.surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:1)surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:a)Wajib Pajak badan; ataub)Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);2)surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);f.diajukan dalam jangka waktu:1)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;2)1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;3)1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;4)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau5)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;g.tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; danh.tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.(2)Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:a.1 (satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan Tahun Pajak yang sama;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala KPP melalui pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait lainnya;d.diajukan paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan; dane.tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan.(3)Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:a.1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;c.diajukan kepada Kepala KPP melalui:1)pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 1); atau2)Kepala Desa/Lurah setempat, untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2) dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 3);d.dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan;e.diajukan dalam jangka waktu:1)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;2)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau3)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,kecuali apabila Wajib Pajak melalui pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah, dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;f.tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dang.tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan Pengurangan.     3. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Permohonan Pengurangan secara perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.(2)Permohonan Pengurangan secara kolektif yang tidak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atauketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.(3)Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada:Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; ataupengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.(4)Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan Pengurangan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3).     4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ayat (3)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.011/2013

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. Pasal IKetentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;barang impor sementara;barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksploitasi hulu minyak dan gas bumi. (4) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (5) Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 April 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 April 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 531

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/PMK.05/2013

TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DANPENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: BAB IIIPEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAKATAS BELANJA DAERAH Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan anggaran Belanja Daerah di setiap SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau pejabat pelaksana teknis kegiatan mengajukan permintaan pembayaran atas transaksi pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan. (2) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) atau mekanisme Langsung (LS). (3) Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan perintah membayar kepada Kuasa BUD. (4) Berdasarkan perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUD menerbitkan perintah pencairan dana. Pasal 4Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke Kas Negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:menggunakan SSP; ataumenggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP. (3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak. Pasal 6Untuk penyetoran hasil pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Bank Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan: BAB IVPENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAKDAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN PAJAKATAS BELANJA DAERAH Pasal 7 (1) Dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak:Bendahara Pengeluaran SKPD harus membuat DTH atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; danKuasa BUD harus membuat DTH atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Kuasa BUD. (2) DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilampiri SSP lembar ke-3. (3) DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilampiri SSP lembar ke-3 dan disampaikan kepada Kuasa BUD. (2) Penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. (3) Dalam hal tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Pasal 9 (1) Berdasarkan DTH yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Kuasa BUD membuat RTH. (2) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Kuasa BUD menyampaikan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada Kepala KPP secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. (2) Dalam hal tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) RTH yang disampaikan kepada Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:DTH dari Bendahara pengeluaran SKPD;DTH dari Kuasa BUD; danSSP lembar ke-3. (4) Penyampaian RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pembagian KPP yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penyampaian RTH kepada Kuasa BUD berdasarkan pembagian KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) RTH disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (7) Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP memberikan tanda terima penyampaian RTH kepada Kuasa BUD. Pasal 11 (1) Dalam hal Kuasa BUD tidak menyampaikan RTH secara tepat waktu, Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:Direktur Jenderal Pajak;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; danKuasa BUD berkenaan. (3) Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah meminta Kuasa BUD untuk segera menyampaikan RTH kepada Kepala KPP. (4) Berdasarkan tembusan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Kuasa BUD yang tidak menyampaikan RTH kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 12 (1) Kepala KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara atas lembar ke-3 SSP yang dilampirkan pada RTH yang disampaikan ke KPP. (2) Konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui data transaksi penerimaan negara yang tercatat pada sistem MPN. (3) Dalam hal konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN. (4) Tata cara konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak berdasarkan:hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD;DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;SSP lembar ke-3; danhasil konfirmasi surat setoran penerimaan negara. (2) Perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Pajak; danDirektur Jenderal Pajak melakukan perhitungan potensi penerimaan Pajak atas Belanja Daerah. BAB VKONFIRMASI KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAKATAS BELANJA DAERAH Pasal 14 (1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran Pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak